Gaji PNS di Sulawesi Tengah

Gaji PNS di Sulawesi Tengah Terakhir

Sulawesi Tengah adalah provinsi yang membentang dari pesisir Teluk Palu hingga pegunungan di bagian tengah Pulau Sulawesi. Ibu kotanya, Palu, menjadi pusat pemerintahan provinsi. Wilayah yang luas dengan medan beragam membuat jangkauan layanan ASN cukup menantang, terutama di daerah terpencil dan pesisir.

Bagi calon ASN, salah satu hal yang paling dicari tahu adalah besaran gaji PNS di Sulawesi Tengah. Perlu diluruskan sejak awal: gaji pokok PNS tidak berbeda antarprovinsi. Besarannya mengikuti golongan dan masa kerja sesuai PP No. 5 Tahun 2024 dan berlaku sama di seluruh Indonesia.

Yang membuat penghasilan antar-daerah berbeda adalah tunjangan, terutama tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk PNS daerah. Berikut ulasan lengkapnya.

Gaji Pokok PNS di Sulawesi Tengah

Gaji pokok ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Acuannya adalah PP No. 5 Tahun 2024, sehingga PNS golongan II/a di Palu menerima gaji pokok yang sama dengan PNS golongan II/a di daerah lain di Indonesia.

Tabel berikut merangkum gaji pokok PNS per golongan. Angka ini adalah dasar sebelum ditambah berbagai tunjangan.

Golongan Gaji Pokok Terendah Gaji Pokok Tertinggi
I/a Rp 1.685.700 Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 Rp 6.373.200

Rentangnya bergerak dari golongan I/a hingga IV/e. Kenaikan ke golongan yang lebih tinggi ditempuh lewat kenaikan pangkat yang mensyaratkan masa kerja dan penilaian kinerja, bukan diberikan otomatis setiap tahun.

Mengapa Penghasilan PNS Bisa Berbeda Antar Daerah

Perbedaan penghasilan PNS antar-daerah bersumber dari tunjangan, bukan gaji pokok. ASN pusat yang bertugas di Sulawesi Tengah menerima tunjangan kinerja sesuai kementerian atau lembaganya. Adapun PNS daerah menerima TPP.

Besaran TPP di Sulawesi Tengah ditetapkan oleh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Itulah sebabnya TPP di satu kabupaten bisa berbeda dengan kabupaten lain, bahkan dengan pemerintah provinsi.

Selain TPP dan tunjangan kinerja, ada sejumlah tunjangan umum yang menyertai penghasilan PNS. Rinciannya diuraikan berikut.

Komponen Penghasilan PNS di Sulawesi Tengah

Gaji pokok bukan satu-satunya sumber penerimaan. Beberapa komponen berikut melengkapinya, meski jenis dan besarnya dapat berbeda menurut jabatan dan instansi.

  • Tunjangan keluarga. Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak 2% per anak, maksimal dua anak.
  • Tunjangan pangan. Bantuan biaya beras yang menyertai penghasilan pegawai.
  • Tunjangan umum. Tunjangan dasar yang menyertai gaji pokok.
  • Tunjangan jabatan. Diberikan menurut jabatan struktural atau fungsional yang diemban.
  • Tunjangan kinerja. Untuk ASN pusat, besarannya diatur per kementerian atau lembaga, misalnya Kemenkeu Rp 2.575.000-46.950.000 dan Kemenag Rp 1.968.000-29.085.000.

Bagi PNS daerah, sejumlah komponen tersebut umumnya disatukan dalam skema TPP. Karena itu, calon pelamar sebaiknya menanyakan rincian skema penghasilan pada instansi yang dituju.

Kenaikan Gaji ASN 2025

Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2025. Besaran kenaikannya menurut golongan: golongan I-II sebesar 8%, golongan III sebesar 10%, dan golongan IV sebesar 12%. Rapel dibayarkan pada November 2025.

Kenaikan ini berlaku untuk semua ASN aktif, termasuk di Sulawesi Tengah. Yang perlu dicatat, pensiunan tidak mengikuti kenaikan ini. Pensiun PNS mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak mengikuti Perpres 79/2025.

Dengan demikian, angka penghasilan PNS Sulawesi Tengah pada 2026 dihitung dari gaji pokok PP 5/2024 yang dinaikkan lewat Perpres 79/2025, ditambah tunjangan sesuai instansi.

Hal yang Perlu Dipertimbangkan Calon ASN

Menjadi PNS memberi kepastian penghasilan bulanan dan jaminan pensiun. Namun sebaiknya pilihan dibuat dengan gambaran utuh, tidak hanya melihat gaji pokok. Pertimbangkan pula tunjangan, lokasi penempatan, dan biaya hidup setempat.

Sulawesi Tengah memiliki wilayah luas dengan medan yang beragam, dari pesisir sampai pegunungan. Beberapa daerah berjarak cukup jauh dari pusat kota, sehingga biaya transportasi dan logistiknya perlu diperhitungkan.

Berapa Total Penghasilan PNS di Sulawesi Tengah?

Pertanyaan tentang besaran gaji PNS Sulawesi Tengah lebih tepat dijawab dengan angka total penghasilan. Total tersebut merupakan gabungan gaji pokok dengan seluruh tunjangan yang berlaku di instansi tempat bertugas.

Bagi PNS daerah, besarnya mengikuti peraturan kepala daerah mengenai TPP. Setiap kabupaten/kota di Sulawesi Tengah memiliki kapasitas fiskal berbeda, sehingga nilai TPP tidak seragam antara satu daerah dan daerah lain. Ada daerah yang menetapkan TPP lebih tinggi, ada pula yang lebih rendah.

Adapun untuk ASN pusat, tunjangan kinerja mengikuti kelas jabatan di kementerian atau lembaga masing-masing. Dua pegawai dengan golongan sama dapat menerima total berbeda jika bertugas di instansi berbeda.

Untuk memperkirakan penerimaan bulanan, mulailah dari gaji pokok sesuai golongan. Tambahkan tunjangan keluarga bila sudah berkeluarga, lalu tambahkan tunjangan yang melekat pada jabatan. Selanjutnya tambahkan TPP atau tunjangan kinerja dengan angka yang berlaku di instansi Anda.

Perlu diingat, angka TPP bersifat lokal dan bisa berubah setiap tahun anggaran. Karena itu, perkiraan yang dibuat hari ini bisa berbeda dengan realisasi tahun berikutnya, terutama bila kebijakan fiskal daerah berubah.

Untuk gambaran gaji pada setiap golongan, Anda bisa membaca halaman gaji PNS per golongan dan tabel gaji PNS. Bila ingin menelaah komponen di luar gaji pokok, lihat juga komponen gaji PNS.

Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025 dengan besaran golongan I-II 8%, golongan III 10%, dan golongan IV 12%, sedangkan rapel dibayarkan pada November 2025.