Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi besar di Indonesia dengan wilayah yang terdiri atas banyak kabupaten dan kota. Pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota di dalamnya memiliki PNS sendiri-sendiri. Kondisi ini membuat pertanyaan soal gaji PNS di Sulawesi Selatan perlu dipahami lebih rinci, karena penghasilan seorang pegawai tidak hanya bergantung pada golongannya, tetapi juga pada instansi tempat ia bertugas. Gaji pokok mengikuti skala nasional dalam PP No. 5 Tahun 2024, sementara tambahan penghasilan pegawai ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Bagi pelamar yang ingin mengabdi di lingkungan pemerintah provinsi, memahami skema penghasilan sejak awal akan membantu menakar ekspektasi. Artikel ini menguraikan gaji pokok menurut golongan, faktor yang membedakan penghasilan antar instansi, serta komponen tambahan yang menyertai gaji bulanan.
Rentang gaji pokok PNS berdasarkan golongan
Gaji pokok diatur seragam untuk seluruh PNS di Indonesia dan dibagi ke dalam 17 golongan. Golongan rendah umumnya diisi pegawai berpendidikan dasar atau menengah, sedangkan golongan tinggi diisi pegawai dengan pendidikan dan jabatan lebih tinggi. Tabel berikut memuat gaji pokok per bulan menurut PP No. 5 Tahun 2024, termasuk yang berlaku bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan (PP No. 5 Tahun 2024) |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Nilai di atas belum memperhitungkan tunjangan dan potongan. Uraian lebih lengkap mengenai susunan gaji pokok ada di halaman gaji pokok PNS dan skema gaji PNS.
Mengapa gaji PNS di tiap instansi berbeda
Meski gaji pokoknya sama, total penghasilan PNS di Sulawesi Selatan bisa berbeda antar instansi. Beberapa hal berikut menjadi penyebabnya.
- Golongan dan masa kerja. Dua faktor ini menentukan posisi pegawai pada rentang gaji pokok.
- Jabatan. Jabatan struktural atau fungsional tertentu menambah tunjangan jabatan.
- Komponen keluarga. Tunjangan pasangan dan anak menyesuaikan status pegawai.
- Pemerintah daerah penggaji. PNS provinsi menerima TPP yang ditetapkan gubernur, sedangkan PNS kabupaten dan kota mengikuti ketetapan bupati atau wali kota.
Perbedaan pada poin terakhir membuat penghasilan seorang PNS di kabupaten berbeda dengan pegawai di provinsi, walaupun golongannya sama. Rinciannya bisa dilihat pada halaman total gaji PNS.
Tambahan penghasilan pegawai di lingkup pemprov
Selain gaji pokok, PNS provinsi menerima tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2% untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, serta tunjangan jabatan bagi yang memangku jabatan.
PNS yang digaji pemerintah daerah tidak menerima tunjangan kinerja kementerian. Sebagai gantinya, mereka menerima tambahan penghasilan pegawai atau TPP yang ditetapkan kepala daerah dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan serta beban kerja. Karena itu, besaran TPP bisa berbeda antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten maupun kota di Sulawesi Selatan.
Kapan gaji 13 cair
PNS menerima gaji 13 sekali dalam setahun. Nilainya dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei, mencakup gaji pokok beserta tunjangan yang melekat. CPNS menerima 80% dari nilai tersebut, sedangkan pegawai yang berstatus hukuman disiplin berat tidak diberikan. Ketentuan ini berlaku untuk PNS di seluruh instansi di Sulawesi Selatan.
Kenaikan gaji ASN aktif 2025
Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025 dengan besaran berbeda per golongan: golongan I-II sebesar 8%, golongan III sebesar 10%, dan golongan IV sebesar 12%. Rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025. Pensiunan tidak mengikuti kenaikan ini karena skema pensiunnya diatur terpisah melalui PP No. 8 Tahun 2024.
Cara membaca rentang gaji pada tabel
Setiap golongan pada tabel memiliki dua angka, yaitu batas bawah dan batas atas. Batas bawah berlaku bagi pegawai yang baru diangkat, sedangkan batas atas berlaku bagi pegawai dengan masa kerja terlama pada golongan tersebut. Seorang PNS bergerak dari bawah ke atas seiring bertambahnya masa kerja melalui kenaikan gaji berkala.
Karena itu, dua pegawai dengan golongan sama bisa menerima gaji pokok berbeda. Yang membedakan hanya posisi masing-masing pada rentang tersebut. Memahami cara membaca tabel ini penting agar tidak salah menaksir penghasilan hanya dari satu angka.
Perbandingan PNS provinsi dan kabupaten/kota
Di Sulawesi Selatan, seorang PNS bisa bertugas di lingkungan pemerintah provinsi atau di pemerintah kabupaten dan kota. Keduanya menerima gaji pokok yang sama, tetapi tambahan penghasilan pegawai ditetapkan pihak yang berbeda. PNS provinsi mengikuti ketetapan gubernur, sedangkan PNS kabupaten dan kota mengikuti ketetapan bupati atau wali kota.
Akibatnya, total penghasilan PNS provinsi bisa berbeda dari PNS kabupaten meski golongannya sama. Perbedaan ini wajar karena setiap pemerintah daerah menyesuaikan tambahan penghasilan dengan kemampuan keuangan dan beban kerja di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, jenis jabatan yang diemban turut memengaruhi. Jabatan struktural atau fungsional tertentu membawa tunjangan jabatan, sementara jabatan pelaksana umumnya memeroleh tunjangan umum. Kombinasi golongan, masa kerja, jabatan, dan daerah penggaji inilah yang akhirnya menentukan total penghasilan bulanan seorang PNS.
Bagi calon pelamar, langkah paling praktis adalah menentukan instansi yang dituju, lalu memeriksa gaji pokok sesuai golongan awal dan mencari informasi resmi soal tambahan penghasilan yang berlaku di instansi tersebut.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I-II sebesar 8%, golongan III sebesar 10%, dan golongan IV sebesar 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.






