Gaji PNS di Kota Lhokseumawe

Gaji PNS Guru: Besaran per Golongan dan Tunjangan Fungsional

Guru adalah salah satu jabatan fungsional yang paling banyak diisi PNS, baik di sekolah negeri maupun madrasah. Besaran gaji PNS guru mengikuti ketentuan umum PP No. 5 Tahun 2024, tetapi ada komponen tunjangan khas guru yang membuat penerimaannya berbeda dari PNS administratif. Artikel ini mengurai besaran per golongan sekaligus tunjangan fungsional yang melekat pada profesi guru.

Seorang guru negeri berstatus ASN dengan jabatan fungsional keahlian atau keterampilan. Artinya, kenaikan kariernya tidak melalui jalur struktural, melainkan lewat jenjang jabatan fungsional yang berjalan seiring naiknya golongan dan masa kerja. Karena itu pemahaman soal golongan menjadi kunci untuk membaca besaran gaji seorang guru.

Jabatan Fungsional dan Golongan Guru

Jenjang jabatan fungsional guru bergerak dari Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, hingga Guru Utama. Setiap jenjang melekat pada golongan tertentu, sehingga guru yang naik jenjang otomatis bergerak ke golongan lebih tinggi dan menerima gaji pokok yang lebih besar.

Jalur ini juga memengaruhi komponen tunjangan. Guru yang telah memenuhi angka kredit dan syarat lain bisa mengajukan kenaikan pangkat secara berkala. Gambaran golongan yang berlaku ada pada halaman gaji PNS per golongan, sementara pola kenaikannya dibahas pada gaji berkala PNS.

Gaji Pokok Guru Menurut Golongan

Karena guru berstatus PNS, gaji pokoknya mengikuti rentang yang sama dengan pegawai lain di golongan yang setara. Guru berlatar sarjana umumnya berada di golongan III, sedangkan guru dengan kualifikasi lebih tinggi dapat menembus golongan IV. Rentang gaji pokok per bulan untuk seluruh jenjang adalah sebagai berikut.

Golongan Gaji pokok terendah Gaji pokok tertinggi
I/a Rp1.685.700 Rp2.522.600
I/b Rp1.840.800 Rp2.670.700
I/c Rp1.918.700 Rp2.783.700
I/d Rp1.999.900 Rp2.901.400
II/a Rp2.184.000 Rp3.643.400
II/b Rp2.385.000 Rp3.797.500
II/c Rp2.485.900 Rp3.958.200
II/d Rp2.591.100 Rp4.125.600
III/a Rp2.785.700 Rp4.575.200
III/b Rp2.903.600 Rp4.768.800
III/c Rp3.026.400 Rp4.970.500
III/d Rp3.154.400 Rp5.180.700
IV/a Rp3.287.800 Rp5.399.900
IV/b Rp3.426.900 Rp5.628.300
IV/c Rp3.571.900 Rp5.866.400
IV/d Rp3.723.000 Rp6.114.500
IV/e Rp3.880.400 Rp6.373.200

Setiap jenjang memiliki batas bawah dan batas atas. Guru yang sama dapat menerima angka berbeda bila masa kerja golongannya berbeda. Karena itu dua guru dengan pangkat serupa belum tentu menerima gaji pokok yang identik.

Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi

Yang membedakan guru dari banyak PNS lain adalah tunjangan profesi. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, dan dihitung berdasarkan gaji pokok yang berlaku bagi guru bersangkutan. Penyalurannya dilakukan secara berkala sepanjang tahun.

Selain itu, guru juga menerima tunjangan fungsional sebagai bagian dari penghasilan jabatannya. Di lingkungan pendidikan umum, guru biasanya tidak menerima tunjangan kinerja seperti pegawai kementerian, sehingga tunjangan profesi dan fungsional menjadi penopang utama penghasilan di luar gaji pokok. Untuk memahami perbedaan setiap komponen, lihat halaman komponen gaji PNS.

Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Lain

Seperti PNS lain, guru yang sudah menikah menerima tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri, ditambah 2% per anak dengan batas maksimal dua anak. Besaran ini otomatis menambah penghasilan bulanan guru yang berkeluarga.

Ada pula tunjangan pangan yang menyesuaikan golongan serta tunjangan umum bagi guru yang tidak menerima tunjangan jabatan. Komponen-komponen ini melengkapi gaji pokok sehingga penerimaan seorang guru tidak pernah sekadar satu angka.

Naik Pangkat dan Dampaknya pada Gaji

Kenaikan pangkat guru terjadi setelah angka kredit dan syarat administrasi terpenuhi. Ketika pangkat naik, golongan bergerak ke jenjang yang lebih tinggi dan gaji pokok ikut menyesuaikan. Selain itu, kenaikan gaji berkala tetap berjalan setiap dua tahun sebagai penggerak di dalam rentang golongan.

Penyesuaian gaji ASN aktif sendiri berjalan lewat Perpres No. 79 Tahun 2025, yang menaikkan gaji pokok 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV sejak Oktober 2025. Guru yang berada di golongan III dan IV ikut merasakan penyesuaian ini karena berstatus ASN aktif.

Guru di Sekolah Negeri dan Madrasah

Guru PNS bertugas di beragam institusi, mulai dari sekolah dasar dan menengah hingga madrasah di bawah Kementerian Agama. Meski penanggung jawabnya berbeda, ketentuan gaji pokoknya tetap mengikuti PP No. 5 Tahun 2024 karena status kepegawaiannya sama sebagai ASN.

Yang membedakan biasanya komponen tunjangan yang mengikuti kebijakan masing-masing instansi pembina. Guru di bawah Kementerian Agama memperoleh kebijakan tunjangan tersendiri, serupa pola yang berlaku bagi pegawai di instansi lain.

Rentang Tunjangan Kinerja Instansi

Sebagai gambaran, tunjangan kinerja pada beberapa instansi bergerak dari angka rendah hingga puluhan juta rupiah per bulan sesuai kelas jabatan. Kementerian Agama, misalnya, memiliki rentang Rp1.968.000 sampai Rp29.085.000. Namun bagi guru di lingkungan sekolah umum, tunjangan utama tetap tunjangan profesi dan fungsional.

Perbedaan Guru dengan PNS Struktural

Guru berjalan di jalur fungsional, sedangkan sebagian PNS lain berada di jalur struktural. Perbedaan jalur ini memengaruhi cara kenaikan karier ditempuh. Guru bergantung pada angka kredit dan sertifikasi, sementara pegawai struktural bergantung pada jabatan yang diembannya.

Dampaknya terlihat pada komposisi penghasilan. Guru umumnya menonjol pada tunjangan profesi, sementara pegawai struktural di kementerian tertentu menonjol pada tunjangan kinerja. Keduanya bertumpu pada gaji pokok yang sama per golongan.

Merawat Karier dan Penghasilan Guru

Simpan setiap slip gaji agar pergerakan gaji pokok dan tunjangan mudah ditelusuri. Perhatikan kapan kenaikan gaji berkala jatuh, dan catat kapan tunjangan profesi disalurkan. Dengan begitu, guru bisa memastikan seluruh haknya terbayar.

Jika ada komponen yang tidak sesuai, segera tanyakan ke bagian kepegawaian. Langkah ini lebih baik dilakukan cepat agar koreksi bisa diproses sebelum periode pembayaran berikutnya.

Kapan Gaji Guru Naik

Gaji guru naik melalui beberapa peristiwa. Pertama, kenaikan gaji berkala setiap dua tahun. Kedua, kenaikan pangkat saat angka kredit dan syarat terpenuhi. Ketiga, penyesuaian nasional yang berlaku bagi seluruh ASN.

Mengetahui peristiwa ini membantu guru memperkirakan kapan penghasilan akan bertambah. Catat tanggal kenaikan berkala agar tidak terlewat dan pastikan haknya terbayar tepat waktu.

Pembaruan data: PP No. 5 Tahun 2024 masih berlaku sebagai dasar gaji pokok guru sepanjang 2026. Penyesuaian terbaru mengikuti Perpres No. 79 Tahun 2025, yakni 8% untuk golongan I–II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, berlaku sejak Oktober 2025 dengan rapel November 2025. Guru berstatus ASN aktif termasuk penerima penyesuaian tersebut.