Kabupaten Solok Selatan terletak di Provinsi Sumatera Barat dan memiliki sejumlah perangkat daerah yang melayani kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan hingga kesehatan. Banyak calon pelamar ingin mengetahui berapa gaji PNS di Kabupaten Solok Selatan agar bisa memperkirakan penghasilan setelah diangkat menjadi ASN. Pemahaman yang benar diawali dari mengenali asal setiap komponen gaji.
Perlu ditegaskan sejak awal bahwa gaji pokok PNS ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah kabupaten. Semua daerah memakai tabel gaji pokok yang sama. Yang membedakan antar daerah adalah tunjangan dan tambahan penghasilan yang mengikuti kebijakan serta kapasitas anggaran masing-masing.
Gaji Pokok PNS Solok Selatan Berdasarkan Aturan Nasional
Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk seluruh golongan, dari golongan I hingga IV, tanpa membedakan lokasi tugas. Dengan demikian, PNS di Kabupaten Solok Selatan menerima gaji pokok dengan angka yang sama seperti PNS di kabupaten dan kota lain untuk golongan yang sama.
Karena angka gaji pokok bersifat nasional, pertanyaan “berapa gaji PNS Solok Selatan” sebaiknya dijawab lengkap: gaji pokok nasional ditambah komponen tunjangan dan tambahan penghasilan daerah. Penjabaran komponen tersebut dapat dilihat pada halaman gaji pokok PNS.
Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Tabel berikut memuat gaji pokok PNS per bulan sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Angka ini berlaku sama untuk seluruh instansi pemerintah, termasuk PNS yang bertugas di daerah.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Komponen yang Menambah Penghasilan PNS
Di atas gaji pokok, PNS menerima beberapa tunjangan. Yang berlaku umum adalah tunjangan keluarga berupa 10% untuk suami atau istri dan 2% per anak dengan batas maksimal dua anak. Selain itu ada tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, serta tunjangan jabatan bagi pejabat struktural.
Khusus PNS daerah seperti di Kabupaten Solok Selatan, terdapat tambahan penghasilan pegawai atau TPP yang ditetapkan kepala daerah. Besarannya tidak sama dengan tunjangan kinerja yang diterima PNS kementerian, dan berbeda antar daerah karena mengikuti kemampuan keuangan masing-masing. Karena itu, dua PNS bergolongan sama bisa memiliki total penghasilan berbeda bila bertugas di daerah berbeda.
Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji ASN 2025
Gaji PNS naik melalui kenaikan gaji berkala setiap dua tahun masa kerja. Kenaikan ini menaikkan gaji pokok secara bertahap dari batas bawah menuju batas atas golongan. Syaratnya adalah penilaian kinerja yang memadai dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Rinciannya dibahas pada halaman gaji berkala PNS.
Terpisah dari kenaikan berkala, pemerintah menaikkan gaji ASN secara nasional melalui Perpres No. 79 Tahun 2025 yang mulai berlaku Oktober 2025. Kenaikannya 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, serta 12% untuk golongan IV, dengan rapel dibayar pada November 2025. PNS di Kabupaten Solok Selatan juga menerima kebijakan ini.
Hak Pensiun dan Gaji 13
Selain gaji bulanan, PNS menerima gaji 13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei. CPNS menerima gaji 13 sebesar 80%, dan pegawai dengan hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Adapun hak pensiun mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 yang menyasar pensiunan PNS dan tidak ikut dalam kenaikan Perpres No. 79 Tahun 2025.
Dengan mengenali setiap komponen, calon pelamar di Kabupaten Solok Selatan bisa memperkirakan penghasilan bulanan secara lebih realistis dan tidak hanya berpatokan pada gaji pokok.
Yang Memengaruhi Besarnya Penghasilan PNS Solok Selatan
Penghasilan PNS tidak hanya berpatokan pada gaji pokok. Ada beberapa faktor yang berperan, yaitu golongan, masa kerja, jabatan, jumlah tanggungan keluarga, dan kebijakan tambahan penghasilan daerah. Golongan dan masa kerja mengatur gaji pokok, sementara jabatan memengaruhi tunjangan jabatan dan kelas jabatan untuk perhitungan TPP.
Tanggungan keluarga memengaruhi tunjangan keluarga. Untuk PNS di Kabupaten Solok Selatan, tambahan penghasilan pegawai ditetapkan melalui peraturan bupati dan dapat berubah mengikuti kemampuan keuangan daerah.
Kebutuhan ASN di Kabupaten Solok Selatan
Kebutuhan ASN di Solok Selatan banyak terkait layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, sehingga formasi guru dan tenaga kesehatan cukup banyak dibuka. Selain itu, formasi teknis dan administrasi tersedia di dinas daerah serta kecamatan. Jenjang pendidikan memengaruhi golongan awal yang diperoleh calon pelamar.
Menaksir Penghasilan Bulanan
Mulailah dari gaji pokok sesuai golongan, tambahkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum, lalu perhitungkan tambahan penghasilan pegawai yang berlaku. Angka final tetap mengikuti surat keputusan dan kebijakan anggaran yang berlaku.
Tunjangan Kinerja Kementerian Dibanding TPP Daerah
PNS kementerian menerima tunjangan kinerja yang berbeda antar kementerian dan kelas jabatan. Contohnya, tunjangan kinerja Kementerian Keuangan berkisar Rp 2.575.000 sampai Rp 46.950.000 untuk 27 kelas jabatan, sedangkan Kemenkumham dan BKN sekitar Rp 2.531.250 hingga Rp 33.240.000. Kementerian Agama berada pada Rp 1.968.000 sampai Rp 29.085.000, dan TNI serta Kemhan Rp 2.553.100 hingga Rp 48.613.500. Selengkapnya di halaman tunjangan kinerja PNS per kementerian.
PNS daerah di Kabupaten Solok Selatan tidak memakai skema itu, melainkan TPP yang ditetapkan kepala daerah dan bersumber dari APBD. Karena itu, besarannya bergantung pada kapasitas anggaran kabupaten dan dapat berbeda dengan tunjangan kinerja pegawai kementerian.
Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I–II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.






