Gaji PNS di Kabupaten Belu

Gaji PNS di Kabupaten Belu Tahun Ini

Kabupaten Belu terletak di Nusa Tenggara Timur dan berbatasan langsung dengan Timor Leste, dengan ibu kota di Atambua. Sebagai daerah perbatasan, Belu memiliki banyak kantor pemerintahan, mulai dari dinas kabupaten hingga instansi yang mengurus kawasan perbatasan. Kehadiran beragam instansi itu membuat kebutuhan tenaga PNS di sana cukup besar.

Bagi yang ingin mengabdi di sana, mengetahui bagaimana gaji PNS di Kabupaten Belu dibentuk sangat membantu sejak sebelum melamar. Penghasilan PNS tersusun dari gaji pokok yang berlaku nasional, tunjangan melekat, dan tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.

Artikel ini menguraikan tiap komponennya memakai angka resmi yang masih berlaku pada 2026, agar gambaran penghasilan Anda lebih akurat.

Gaji Pokok PNS Belu Menurut Golongan

Gaji pokok ditentukan oleh golongan dan masa kerja, bukan oleh posisi geografis daerah. PNS golongan III/a di Atambua menerima gaji pokok yang sama dengan rekan bergolongan sama di daerah lain di Indonesia karena dasarnya adalah PP No. 5 Tahun 2024.

Lulusan SMA umumnya mulai dari golongan II/a, sedangkan lulusan S1 mulai dari golongan III/a. Titik awal ini memengaruhi perkiraan penerimaan pada tahun-tahun pertama masa kerja.

Berikut rentang gaji pokok PNS sesuai golongan yang berlaku saat ini.

Golongan Gaji Pokok Terendah Gaji Pokok Tertinggi
I/a Rp 1.685.700 Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 Rp 6.373.200

Dari tabel terlihat bahwa golongan II/a dimulai pada Rp 2.184.000 dan golongan tertinggi IV/e mencapai Rp 6.373.200. Angka ini naik seiring masa kerja melalui kenaikan gaji berkala setiap dua tahun serta kenaikan golongan.

Semakin lama mengabdi dan semakin tinggi golongan, semakin besar pula gaji pokok yang diterima. Karena itu, merencanakan kenaikan golongan sejak awal menjadi langkah penting dalam membangun karier sebagai abdi negara.

Tunjangan di Luar Gaji Pokok

Selain gaji pokok, PNS menerima beberapa tunjangan tetap setiap bulan. Tunjangan keluarga diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2 persen per anak, dengan batas maksimal dua anak. Tunjangan lain yang turut menyertai meliputi hal berikut.

  • Tunjangan jabatan sesuai jabatan struktural atau fungsional.
  • Tunjangan umum sebagai tambahan tetap.
  • Tunjangan pangan atau beras untuk kebutuhan pokok.
  • Tunjangan perjalanan dinas ketika ada penugasan ke luar daerah.

Penjelasan rinci mengenai komponen ini dapat dibaca pada halaman komponen gaji PNS. Untuk melihat tabel lengkapnya lintas golongan, tersedia juga di halaman daftar gaji PNS.

Golongan dan Jalur Kenaikannya

Golongan menentukan besar gaji pokok sekaligus dasar banyak perhitungan lain, sehingga menjadi perhatian utama setiap PNS. Ada dua jalur kenaikan yang perlu dipahami: kenaikan gaji berkala setiap dua tahun masa kerja, serta kenaikan golongan melalui pengembangan kompetensi dan penyesuaian ijazah.

Bagi calon PNS, mengetahui kualifikasi golongan awal sesuai ijazah membantu memperkirakan penerimaan tahun pertama. Hal ini penting untuk menyusun anggaran pribadi dan keluarga secara realistis.

Semakin dini memahami aturan ini, semakin siap Anda merancang pengembangan kompetensi yang dibutuhkan untuk naik jenjang.

Tambahan Penghasilan Pegawai di Daerah Perbatasan

Komponen yang membedakan penghasilan antar daerah adalah tambahan penghasilan. Di kementerian dan lembaga pusat, tunjangan kinerja ditetapkan secara nasional. Sebagai gambaran, tunjangan kinerja Kementerian Keuangan berada pada rentang Rp 2.575.000 sampai Rp 46.950.000 dalam 27 kelas jabatan, sedangkan di Kemenkumham dan BKN berkisar Rp 2.531.250 hingga Rp 33.240.000.

Untuk PNS daerah seperti di Belu, komponen ini berbentuk Tambahan Penghasilan Pegawai yang ditetapkan kepala daerah sesuai kemampuan keuangan dan beban kerja. Karena berbasis kebijakan lokal, nominalnya berbeda antar kabupaten meski jabatannya serupa.

Perbandingan skema instansi pusat dapat dilihat di halaman tunjangan kinerja PNS per kementerian. Dengan memahami pola ini, Anda dapat memperkirakan mengapa penghasilan dua PNS bisa berbeda.

Faktor yang Membuat Penghasilan Berbeda

Dua PNS di kabupaten yang sama bisa menerima nominal berbeda karena beberapa faktor: golongan dan masa kerja, jenis instansi tempat bertugas, status jabatan, kondisi keluarga, serta kebijakan TPP di tempat kerja masing-masing.

Bagi pegawai di daerah perbatasan, penugasan dan mobilitas kerja juga dapat memengaruhi penerimaan pada bulan tertentu, misalnya melalui tunjangan perjalanan dinas yang timbul dari tugas resmi.

Memahami faktor-faktor ini membuat perkiraan penghasilan lebih realistis dan membantu perencanaan keuangan keluarga sejak awal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah gaji pokok PNS Belu berbeda dengan daerah lain?

Tidak. Gaji pokok untuk golongan dan masa kerja yang sama berlaku sama di seluruh Indonesia sesuai PP No. 5 Tahun 2024. Yang berbeda hanya tunjangan dan tambahan penghasilan daerah.

Apakah ada tunjangan khusus untuk pegawai di daerah perbatasan?

Tunjangan dan tambahan penghasilan mengikuti kebijakan pemerintah daerah serta jenis instansi tempat bertugas. Besaran TPP ditetapkan kepala daerah sesuai kemampuan keuangan, bukan otomatis karena status perbatasan.

Apakah kenaikan gaji 2025 berlaku di Kabupaten Belu?

Ya. Kenaikan gaji ASN aktif sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025 berlaku termasuk bagi PNS aktif di Kabupaten Belu.

Kenaikan Gaji ASN Aktif 2025

Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8 persen untuk golongan I-II, 10 persen untuk golongan III, dan 12 persen untuk golongan IV, dengan rapel dibayarkan November 2025. PNS aktif di Kabupaten Belu termasuk penerima kenaikan ini.

Adapun pensiunan tidak ikut kenaikan tersebut dan tetap mengacu pada skema pensiun menurut PP No. 8 Tahun 2024.

Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I-II 8 persen, golongan III 10 persen, dan golongan IV 12 persen, dengan rapel dibayarkan November 2025. Pensiunan tidak termasuk kenaikan ini.