Pertanyaan tentang gaji PNS di Kabupaten Sukoharjo biasanya berkaitan dengan kenaikan terbaru. Setelah kenaikan gaji ASN pada 2024, pemerintah menaikkan lagi gaji ASN aktif melalui Perpres No. 79 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak Oktober 2025. Bagi pegawai, kenaikan ini berdampak langsung pada penghasilan bulanan.
Perlu dipahami, kenaikan tersebut menyentuh gaji pokok ASN aktif, sementara gaji pokok dasar tetap mengacu PP No. 5 Tahun 2024 sebagai rujukan angka sebelum kenaikan. Karena itu, tabel gaji pokok berikut menampilkan rentang resmi PP 5/2024 sebagai dasar perhitungan.
Gaji Pokok PNS Sukoharjo per Golongan
Berikut rentang gaji pokok sesuai PP No. 5 Tahun 2024. Angka terendah untuk pegawai baru, angka tertinggi setelah masa kerja panjang pada golongan yang sama.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan (PP 5/2024) |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Gaji pokok bersifat nasional, sehingga seorang PNS golongan III/a di Sukoharjo menerima angka yang sama dengan golongan III/a di daerah lain pada masa kerja setara. Pembeda antar pegawai terletak pada tunjangan dan tambahan dari daerah.
Rincian Kenaikan Perpres No. 79 Tahun 2025
Kenaikan gaji ASN aktif berdasarkan Perpres 79/2025 berlaku sejak Oktober 2025 dan diberikan berdasarkan golongan:
- Golongan I–II: naik 8%.
- Golongan III: naik 10%.
- Golongan IV: naik 12%.
Karena kenaikan berlaku sejak Oktober 2025, selisih untuk Oktober dan seterusnya dibayarkan sebagai rapel pada November 2025. Besaran persentase yang lebih besar pada golongan atas membuat kenaikan nominalnya lebih terasa bagi pegawai dengan golongan tinggi.
Dampak Kenaikan bagi PNS Sukoharjo
Bagi PNS di Sukoharjo, kenaikan ini menambah penghasilan bulanan secara langsung. Karena persentase dihitung dari gaji pokok,pegawai dengan golongan lebih tinggi menerima kenaikan nominal yang lebih besar. Namun semua golongan merasakan penambahan, dari golongan I hingga IV.
Kenaikan berlaku untuk ASN aktif. Penerima pensiun memiliki skema tersendiri yang mengacu pada aturan pensiun dan tidak mengikuti kenaikan ini. Rincian komponen penghasilan ASN dapat Anda baca di komponen gaji PNS.
Kenaikan Berkala Tetap Berjalan
Selain kenaikan nasional, kenaikan gaji berkala tetap berjalan tiap dua tahun masa kerja. Mekanisme ini tidak hilang meski ada kenaikan melalui perpres. Keduanya bekerja bersama, sehingga penghasilan PNS naik dari dua arah.
Untuk memahami pola kenaikan berkala, simak pembahasan gaji berkala PNS. Dengan dua jalur ini, penghasilan seorang PNS di Sukoharjo cenderung tumbuh teratur sepanjang masa kerja.
Yang Perlu Dipahami Soal Naik Gaji
Kenaikan gaji pokok berdampak pada beberapa komponen lain karena tunjangan tertentu dihitung sebagai persentase dari gaji pokok. Tunjangan keluarga, misalnya, ikut menyesuaikan ketika gaji pokok naik. Karena itu, total kenaikan yang diterima pegawai bisa sedikit lebih besar daripada persentase gaji pokok semata.
Untuk membandingkan posisi antar golongan setelah kenaikan, gunakan acuan gaji PNS per golongan yang memuat rentang lengkap setiap tingkat.
Ilustrasi bagi PNS Sukoharjo
Misalkan seorang pegawai golongan III/b di Sukoharjo. Setelah kenaikan 10% berlaku, gaji pokoknya bertambah dari angka dasar PP 5/2024. Bila ia sudah menikah dan punya anak, tunjangan keluarga juga ikut menyesuaikan karena dihitung dari gaji pokok.
Ilustrasi ini menunjukkan bahwa kenaikan gaji tidak berdiri sendiri. Ia memengaruhi tunjangan yang terkait, sehingga total penghasilan meningkat lebih dari sekadar angka pokok yang terlihat pada persentase.
Perlu diingat, besaran akhir yang diterima tetap dipengaruhi potongan iuran pensiun dan BPJS. Karena itu, perbandingan gaji sebaiknya dilakukan pada angka bruto secara konsisten, bukan pada angka bersih yang sudah terpotong. Hal ini agar hasilnya setara dan tidak menyesatkan.
Sejak Kapan Kenaikan Berlaku
Kenaikan gaji ASN aktif berlaku efektif sejak Oktober 2025. Artinya, penghasilan bulan Oktober 2025 dan seterusnya sudah memakai dasar gaji yang baru. Selisih yang timbul untuk periode tersebut dibayarkan sebagai rapel pada November 2025.
Bagi pegawai yang baru diangkat atau berpindah golongan pada periode tersebut, perhitungannya mengikuti ketentuan kepegawaian masing-masing. Karena itu, nominal rapel bisa berbeda antar pegawai, tergantung golongan dan status kepegawaiannya.
Kenaikan Ini dan Pensiunan
Perlu digarisbawahi, Perpres 79/2025 mengatur kenaikan gaji ASN aktif. Penerima pensiun memiliki skema tersendiri yang mengacu pada aturan pensiun, termasuk penyesuaian pada awal 2024. Dengan demikian, kenaikan yang berlaku bagi ASN aktif tidak secara otomatis berlaku bagi pensiunan.
Pemahaman ini penting agar tidak terjadi salah tafsir. Bagi pegawai yang mendekati masa pensiun, sebaiknya memperhatikan ketentuan yang berlaku saat memasuki masa purnabakti.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Banyak pegawai bertanya apakah kenaikan menghapus kenaikan gaji berkala. Jawabannya tidak. Kenaikan melalui perpres bersifat penyesuaian nasional, sedangkan kenaikan berkala tetap diberikan sesuai masa kerja. Keduanya saling melengkapi.
Pertanyaan lain menyangkut tunjangan. Karena sebagian tunjangan dihitung dari gaji pokok, tunjangan tersebut ikut menyesuaikan saat gaji pokok naik. Inilah sebab total penerimaan bisa naik lebih dari persentase gaji pokok yang tertera.
Kesimpulannya, gaji PNS di Kabupaten Sukoharjo pada 2026 sudah memperhitungkan kenaikan ASN aktif sejak Oktober 2025. Ditambah kenaikan berkala, penghasilan pegawai tumbuh teratur, meski besaran akhirnya tetap dipengaruhi golongan dan kebijakan daerah.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada tabel mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025: golongan I–II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.







