Jakarta Pusat adalah salah satu dari lima kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta. Statusnya berbeda dari kota pada umumnya karena bukan daerah otonom, melainkan wilayah administratif yang dipimpin wali kota dan bertanggung jawab kepada gubernur. Karena berada di jantung ibu kota, kawasan ini menjadi tempat berkantornya banyak instansi pusat, mulai dari kementerian hingga lembaga negara.
Akibat posisi itu, pegawai yang berdinas di Jakarta Pusat tidak selalu berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagian bekerja di kementerian dan lembaga yang berkantor di wilayah ini. Perbedaan asal instansi ini berpengaruh besar pada susunan penghasilan yang diterima, meskipun gaji pokoknya sama.
Gaji pokok ditentukan nasional, bukan oleh daerah
Gaji pokok seluruh PNS di Indonesia, termasuk yang bertugas di Jakarta Pusat, mengacu pada peraturan pemerintah yang sama. Artinya, seorang PNS golongan III/a menerima gaji pokok identik baik berdinas di Jakarta Pusat maupun di daerah lain, selama golongan dan masa kerjanya setara. Besarannya diatur berdasarkan golongan ruang dan lama masa kerja.
Karena dasar hukumnya tunggal, tidak ada gaji pokok khusus yang hanya berlaku di ibu kota. Yang membedakan satu pegawai dengan pegawai lain adalah golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan. Untuk memahami bagaimana golongan memengaruhi angka gaji, uraiannya ada di halaman gaji PNS per golongan.
Daftar gaji pokok menurut golongan
Berikut rentang gaji pokok untuk 17 golongan, dari I/a sampai IV/e. Angka ini menjadi dasar penghitungan beberapa tunjangan yang dihitung sebagai persentase dari gaji pokok.
| Golongan | Gaji pokok per bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Pegawai yang baru diangkat umumnya memulai dari batas bawah golongannya, lalu bergerak naik seiring bertambahnya masa kerja dan kenaikan pangkat.
Tunjangan yang menyertai gaji pokok
Di luar gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan dengan aturan nasional. Yang paling umum meliputi:
- Tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan berupa bantuan beras atau nilai setara.
- Tunjangan umum sebagai bagian dari penghasilan tetap.
- Tunjangan jabatan bagi pemangku jabatan struktural atau fungsional tertentu.
Rincian tiap pos penghasilan ini dijelaskan lebih lanjut pada halaman komponen gaji PNS.
Tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemprov DKI
PNS daerah tidak menerima tunjangan kinerja kementerian, melainkan tambahan penghasilan pegawai atau TPP. Untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, besaran TPP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, nominalnya khas Jakarta dan tidak bisa disamakan dengan daerah lain.
Skema TPP berbeda dari tunjangan kinerja yang berlaku di kementerian. Sebagai gambaran, tunjangan kinerja di pusat memiliki rentang yang lebar dan disusun berdasarkan kelas jabatan, sebagaimana diuraikan pada halaman tunjangan kinerja PNS per kementerian. Sementara itu, pegawai daerah memakai TPP dengan komponen seperti beban kerja, kehadiran, dan prestasi.
Perbedaan PNS pusat dan PNS daerah di Jakarta Pusat
Karena Jakarta Pusat menampung dua jenis instansi, penghasilan PNS di wilayah ini bisa sangat beragam. Pegawai kementerian menerima tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan, sedangkan pegawai Pemprov DKI menerima TPP yang ditetapkan gubernur. Dua pegawai dengan golongan sama bisa memiliki total penerimaan berbeda hanya karena berbeda instansi induk.
Di luar itu, faktor keluarga dan jabatan juga menentukan. Tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak hanya muncul bila syaratnya terpenuhi, sementara tunjangan jabatan bergantung pada posisi yang diemban. Semua faktor ini bertumpuk dan menghasilkan nominal yang tidak tunggal.
Kenaikan gaji ASN sejak Oktober 2025
Meski skema tunjangan berbeda-beda, gaji pokok bergerak mengikuti kebijakan nasional. Kenaikan gaji berkala datang setiap dua tahun masa kerja, sedangkan kenaikan gaji pokok secara menyeluruh ditetapkan pemerintah. Sejak Oktober 2025, ASN aktif menerima kenaikan tambahan sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.
Cara memperkirakan penerimaan bulanan
Untuk memperkirakan penghasilan bulanan, mulailah dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Tambahkan tunjangan keluarga bila sudah menikah dan memiliki anak, lalu tambahkan tunjangan umum, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan bila ada. Setelah itu, barulah ditambahkan TPP sesuai ketentuan yang berlaku di instansi induk.
Karena komponen kedaerahan tidak sama untuk setiap instansi, hasil perhitungan bisa berbeda meski golongannya identik. Pendekatan yang lebih aman adalah menghitung rentang, bukan satu angka pasti. Gambaran gabungan seluruh komponen tersedia pada halaman total gaji PNS.
Slip gaji dan kelengkapan administrasi
Slip gaji menjadi sarana memastikan setiap komponen penghasilan tercatat benar. Dari sana pegawai dapat melihat gaji pokok, tunjangan, potongan, hingga pembayaran lain pada satu periode. Bila ada komponen yang tidak sesuai, pengecekan sebaiknya dilakukan lewat bagian kepegawaian.
Menjaga kelengkapan berkas juga penting, terutama surat keputusan terakhir dan dokumen tanggungan keluarga. Berkas yang tertib mempercepat pengurusan kenaikan gaji berkala maupun perubahan tunjangan. Penjelasan mengenai isi slip diuraikan pada halaman slip gaji PNS.
Bagi yang baru memulai karier, penting diingat bahwa gaji pokok pada tahun pertama hanyalah titik awal. Angka ini bergerak naik seiring masa kerja, kenaikan pangkat, dan kebijakan gaji nasional. Karena itu, menilai penghasilan PNS sebaiknya dilakukan dalam rentang waktu panjang, bukan berdasar satu tahun saja.
Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 dan masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.







