Kabupaten Kotabaru terletak di ujung tenggara Kalimantan Selatan dengan wilayah yang mencakup daratan dan sejumlah pulau, sehingga instansi pemerintah daerah di sana melayani masyarakat dari perkotaan hingga pelosok kepulauan. Kondisi itu membuat pertanyaan soal gaji PNS di Kotabaru cukup sering muncul. Sebelum menghitung angkanya, penting dipahami bahwa gaji pokok PNS berlaku sama di seluruh Indonesia dan hanya bergantung pada golongan serta masa kerja. Perbedaan antar daerah muncul pada komponen tunjangan, terutama tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.
Artikel ini merangkum gaji pokok PNS menurut golongan, tunjangan yang menyertai, serta hal khusus yang perlu diketahui PNS daerah seperti di Kabupaten Kotabaru.
Gaji pokok PNS menurut golongan
Gaji pokok dibayarkan setiap bulan dan besarannya melekat pada golongan serta masa kerja. PNS yang baru diangkat menerima angka paling bawah dalam golongannya, lalu naik bertahap melalui kenaikan gaji berkala setiap dua tahun. Acuan yang berlaku saat ini adalah PP No. 5 Tahun 2024, dan rincian seluruh golongan tersedia pada halaman gaji PNS per golongan.
| Golongan | Gaji pokok minimum | Gaji pokok maksimum |
|---|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 | Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 | Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 | Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 | Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 | Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 | Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 | Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 | Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 | Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 | Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 | Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 | Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 | Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 | Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 | Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 | Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 | Rp 6.373.200 |
Angka tersebut adalah gaji pokok murni, belum termasuk tunjangan. Karena itu penghasilan bulanan PNS umumnya lebih besar daripada angka di tabel.
Perbedaan gaji PNS daerah dan PNS pusat
Gaji pokok PNS seragam, tetapi tunjangan tidak. PNS yang bertugas di kementerian atau lembaga pusat menerima tunjangan kinerja (tukin) sesuai kelas jabatan dengan rentang yang bisa sangat lebar. PNS daerah, termasuk yang bertugas di Kabupaten Kotabaru, tidak menerima tukin itu.
Sebagai gantinya, PNS daerah memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Besaran TPP ditetapkan kepala daerah dan berbeda antara satu kabupaten/kota dengan yang lain, tergantung kemampuan keuangan daerah, beban kerja, prestasi, serta pertimbangan objektif lainnya. Karena itu, ketika orang menyebut “gaji PNS Kotabaru”, yang dimaksud biasanya gabungan gaji pokok, TPP, dan tunjangan melekat.
Tunjangan yang menyertai gaji pokok
Selain gaji pokok, ada beberapa tunjangan yang besarannya bergantung pada kondisi masing-masing pegawai:
- Tunjangan keluarga: 10% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu.
- Tunjangan pangan atau beras untuk kebutuhan pangan pegawai dan keluarga.
- Tunjangan umum sebagai bagian penghasilan tetap di luar gaji pokok.
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kebijakan kepala daerah.
Bagi pegawai yang sering bertugas di lapangan, biaya perjalanan dinas menjadi komponen tambahan ketika menjalankan tugas resmi. Penjelasan lebih lengkap ada di halaman total gaji PNS.
Kenaikan gaji ASN sejak Oktober 2025
Pemerintah menaikkan gaji ASN aktif melalui Perpres No. 79 Tahun 2025. Kenaikannya berbeda menurut golongan: 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, serta 12% untuk golongan IV. Rapel selisihnya dibayarkan pada November 2025. Artinya, gaji pokok ASN aktif saat ini lebih tinggi daripada angka yang tercantum pada PP No. 5 Tahun 2024, mengikuti persentase tersebut.
Kenaikan ini hanya berlaku bagi ASN yang masih aktif, sementara penerima pensiun mengikuti aturan tersendiri.
Catatan untuk calon PNS di daerah kepulauan
Bagi yang menargetkan formasi di Pemerintah Kabupaten Kotabaru, gaji pokok tidak ditentukan oleh formasi daerah. Yang berubah adalah besaran TPP dan tunjangan melekat. Karena wilayahnya luas dan mencakup banyak pulau, sebagian pegawai dapat menerima fasilitas atau biaya penugasan tertentu saat ditempatkan jauh dari pusat pemerintahan, sesuai kebijakan instansi masing-masing. Rincian semacam ini sebaiknya ditelusuri dari pengumuman resmi instansi, bukan dari perkiraan.
Perbandingan gaji pun sebaiknya dibuat dengan memahami komponen setiap instansi, karena PNS daerah tidak otomatis menerima tunjangan yang sama dengan PNS pusat.
Perlu diingat, wilayah Kotabaru yang berpulau-pulau membuat sebagian ASN harus menyeberang untuk menjalankan tugas. Kondisi itu memengaruhi pengeluaran harian, sehingga banyak pegawai memperhitungkan biaya transportasi dan tempat tinggal ketika ditempatkan di luar ibu kota kabupaten. Akibatnya, penghasilan yang bisa ditabung PNS di lokasi tertentu bisa berbeda dari pegawai yang bertugas di pusat pemerintahan, meski gaji pokok dan golongannya sama. Karena itu, perencanaan keuangan pribadi sebaiknya disesuaikan dengan lokasi penempatan masing-masing.
Cara memperkirakan total penerimaan bulanan
Angka gaji pokok tidak sama dengan uang yang diterima setiap bulan. Untuk memperkirakan totalnya, jumlahkan komponen berikut secara berurutan.
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga, bila sudah menikah dan punya anak.
- Tunjangan jabatan, bila menduduki jabatan tertentu.
- Tunjangan pangan dan tunjangan umum.
- TPP, bila bertugas di instansi daerah.
Misalnya, seorang PNS golongan III/a yang berkeluarga dengan satu anak menerima gaji pokok ditambah tunjangan keluarga 10% untuk pasangan dan 2% untuk anak, ditambah tunjangan pangan serta tunjangan umum. Bila TPP daerah ikut dihitung, totalnya bisa jauh di atas gaji pokok. Karena itu, menilai penghasilan PNS hanya dari gaji pokok akan menyesatkan.
Kenaikan gaji berkala tiap dua tahun
Selain kenaikan gaji ASN yang berlaku umum, PNS naik gaji secara berkala setiap dua tahun masa kerja dengan syarat penilaian kinerjanya baik. Kenaikan ini menaikkan posisi pegawai dalam rentang golongannya, sehingga gaji pokok bertambah tanpa harus pindah golongan.
Saat naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi, pegawai masuk ke rentang gaji baru yang titik awalnya lebih besar. Bagi PNS di Kabupaten Kotabaru, aturan kenaikan berkala ini berlaku seragam, sehingga yang membedakan antar daerah tetap tunjangan dan kebijakan pemerintah daerah, bukan mekanisme kenaikan gajinya.
Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih menjadi acuan pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.






