Gaji PNS di Kota Subulussalam

Gaji PNS di Kota Subulussalam 2023

Kota Subulussalam merupakan salah satu kota di Provinsi Aceh yang memiliki pemerintahan daerah sendiri. Meski tergolong kota kecil, Subulussalam memiliki perangkat daerah yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi. Banyak calon pelamar dari Aceh dan sekitarnya ingin mengetahui berapa gaji PNS di Kota Subulussalam sebagai bahan pertimbangan.

Satu hal yang perlu dipahami sejak awal adalah bahwa gaji pokok PNS ditetapkan pemerintah pusat, bukan oleh kota. Semua daerah memakai tabel gaji pokok yang sama. Perbedaan penghasilan antar daerah umumnya berasal dari tunjangan dan tambahan penghasilan yang mengikuti kebijakan serta kemampuan keuangan daerah.

Gaji Pokok PNS Kota Subulussalam

Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan rentang gaji untuk seluruh golongan, dari golongan I hingga IV. PNS di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam menerima gaji pokok dengan angka yang sama seperti PNS di daerah lain untuk golongan yang sama, karena angka ini tidak disesuaikan per wilayah.

Karena itu, ketika membahas gaji PNS Subulussalam, yang dimaksud sebaiknya mencakup gaji pokok nasional ditambah komponen tambahan daerah. Penjabaran komponen penghasilan PNS tersedia di halaman gaji dan tunjangan PNS.

Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Tabel berikut memuat gaji pokok PNS per bulan sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Angka ini berlaku sama untuk seluruh instansi pemerintah, termasuk PNS yang bertugas di daerah.

Golongan Gaji Pokok per Bulan
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Komponen Tambahan di Luar Gaji Pokok

Selain gaji pokok, PNS menerima tunjangan keluarga berupa 10% untuk suami atau istri dan 2% per anak dengan batas maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan bagi yang menduduki jabatan struktural. Semua tunjangan ini dihitung dari gaji pokok sehingga ikut menyesuaikan saat gaji pokok naik.

Khusus PNS daerah, terdapat tambahan penghasilan pegawai atau TPP yang ditetapkan kepala daerah, dalam hal ini wali kota. Besarannya berbeda dari tunjangan kinerja yang diterima PNS kementerian dan bervariasi antar daerah karena mengikuti kapasitas anggaran. Karena itu, dua PNS bergolongan sama dapat memiliki total penghasilan berbeda bila bertugas di daerah berbeda.

Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji 2025

PNS menerima kenaikan gaji berkala setiap dua tahun masa kerja, dengan syarat penilaian kinerja yang memadai dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Kenaikan ini menaikkan gaji pokok secara bertahap dari batas bawah menuju batas atas golongan. Rinciannya bisa dibaca pada halaman gaji berkala PNS.

Selain kenaikan berkala, pemerintah menaikkan gaji ASN secara nasional melalui Perpres No. 79 Tahun 2025 yang berlaku sejak Oktober 2025. Kenaikannya 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, serta 12% untuk golongan IV, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. PNS Kota Subulussalam turut menerima kebijakan ini.

Gaji 13 dan Program Pensiun

Selain gaji bulanan, PNS menerima gaji 13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei. CPNS menerima gaji 13 sebesar 80%, sedangkan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Adapun hak pensiun mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak ikut dalam kenaikan Perpres No. 79 Tahun 2025 karena kebijakan itu menyasar ASN aktif.

Dengan mengenali setiap komponen, calon pelamar di Kota Subulussalam bisa memperkirakan penghasilan secara lebih realistis, bukan hanya berpatokan pada gaji pokok semata.

Yang Menentukan Penghasilan PNS Subulussalam

Penghasilan PNS dipengaruhi beberapa faktor, yaitu golongan, masa kerja, jabatan, jumlah tanggungan keluarga, dan kebijakan tambahan penghasilan daerah. Golongan dan masa kerja mengatur gaji pokok, sedangkan jabatan memengaruhi tunjangan jabatan serta kelas jabatan untuk perhitungan TPP.

Tanggungan keluarga memengaruhi tunjangan keluarga. Bagi PNS di Kota Subulussalam, tambahan penghasilan pegawai ditetapkan melalui peraturan wali kota dan dapat berubah mengikuti kemampuan keuangan daerah.

Profesi ASN yang Dibutuhkan di Subulussalam

Kebutuhan ASN Kota Subulussalam mencakup guru, tenaga kesehatan, dan pegawai teknis di dinas daerah. Formasi administrasi di sekretariat maupun kecamatan juga rutin dibuka. Jenjang pendidikan memengaruhi golongan awal, sehingga calon pelamar sebaiknya menyesuaikan pilihan formasi dengan kualifikasi mereka.

Cara Memperkirakan Penghasilan Bulanan

Mulailah dari gaji pokok sesuai golongan, tambahkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum, lalu masukkan tambahan penghasilan pegawai yang berlaku. Angka akhir tetap mengikuti surat keputusan dan kebijakan anggaran yang berlaku.

Tunjangan Kinerja Kementerian versus TPP Subulussalam

PNS pusat menerima tunjangan kinerja dengan besaran berbeda tiap kementerian dan kelas jabatan. Contohnya, tunjangan kinerja Kementerian Keuangan berkisar Rp 2.575.000 sampai Rp 46.950.000 untuk 27 kelas jabatan, sedangkan Kemenkumham dan BKN berkisar Rp 2.531.250 hingga Rp 33.240.000. Kementerian Agama berada pada Rp 1.968.000 sampai Rp 29.085.000, dan TNI serta Kemhan Rp 2.553.100 hingga Rp 48.613.500. Uraiannya tersedia di halaman tunjangan kinerja PNS per kementerian.

PNS daerah di Kota Subulussalam tidak memakai skema tersebut, melainkan tambahan penghasilan pegawai yang ditetapkan wali kota dan dibiayai APBD. Karena bergantung pada kemampuan keuangan kota, besarannya bisa berbeda dari tunjangan kinerja pegawai kementerian.

Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I–II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.