Kabupaten Pasaman berada di bagian utara Sumatera Barat dengan ibu kota Lubuk Sikaping. Wilayah ini dikenal karena hasil pertanian dan perkebunannya serta menjadi salah satu kabupaten di jalur utara provinsi tersebut. Bagi warga yang bekerja sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Pasaman, pemahaman atas struktur penghasilan sangat berguna. Berikut penjelasan gaji PNS di Kabupaten Pasaman lengkap dengan rincian golongan dan tunjangan.
Mengetahui besaran gaji pokok yang berlaku di Pasaman adalah titik awal untuk memahami penghasilan ASN. Dengan mengenali golongan, masa kerja, dan tunjangan yang menyertai, calon pelamar dapat memperkirakan penghasilan bulanan yang akan diterima begitu resmi bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Gaji pokok PNS ditetapkan pemerintah pusat
Gaji pokok PNS di Pasaman mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Ketentuan ini berlaku nasional, sehingga gaji pokok untuk golongan yang sama tidak berbeda antar kabupaten, dan PNS golongan III/a di Lubuk Sikaping menerima gaji pokok yang sama dengan PNS golongan III/a di daerah lain.
Karena itu, perbedaan penghasilan antar daerah bersumber dari tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang ditetapkan kepala daerah. PNS daerah memakai TPP, bukan tunjangan kinerja kementerian, sehingga besarannya bergantung pada kebijakan pemerintah kabupaten dan kondisi keuangannya.
Rincian gaji pokok per golongan
Golongan menunjukkan jenjang kepangkatan, dan makin tinggi golongan serta makin lama masa kerja, makin besar gaji pokoknya. Masa kerja menggerakkan posisi gaji dalam rentang golongan. Tabel berikut memuat rentang gaji pokok PNS golongan I sampai IV berdasarkan PP 5/2024.
| Golongan | Gaji pokok per bulan (PP 5/2024) |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Faktor yang memengaruhi penghasilan PNS di Pasaman
Penghasilan ASN tidak hanya ditentukan golongan. Masa kerja berperan melalui kenaikan gaji berkala tiap dua tahun yang menggerakkan gaji pokok naik dalam rentang golongannya. Jabatan struktural maupun fungsional membawa tunjangan jabatan dengan besaran berbeda sesuai tanggung jawab.
Latar belakang pendidikan juga memengaruhi jalur karier dan kecepatan kenaikan golongan, sedangkan prestasi kerja menentukan besaran TPP dari pemerintah kabupaten. Di Pasaman, jabatan fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian menjadi jalur yang banyak ditekuni ASN.
Untuk memahami bagaimana semua komponen ini dihitung, lihat ulasan skema gaji PNS yang menguraikan keterkaitan golongan, masa kerja, dan tunjangan.
Tunjangan, gaji 13, dan penyesuaian gaji
Selain gaji pokok, PNS menerima tunjangan keluarga sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2 persen untuk setiap anak, maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan atau beras serta tunjangan umum, sementara tunjangan jabatan berlaku bagi posisi tertentu.
ASN di Pasaman menerima gaji ketiga belas setiap tahun. Gaji 13 dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei, dengan CPNS menerima 80 persen dan pegawai berhukumah disiplin berat tidak menerimanya. Penjelasan mekanismenya tersedia di gaji 13 PNS.
Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025: 8 persen untuk golongan I–II, 10 persen untuk golongan III, dan 12 persen untuk golongan IV, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. PNS di Kabupaten Pasaman ikut menerima kenaikan ini.
Perkiraan penghasilan bulanan ASN Pasaman
Untuk memperkirakan penghasilan, mulai dari gaji pokok golongan, lalu tambahkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan TPP daerah. Karena TPP ditetapkan kepala daerah, besarannya menyesuaikan kemampuan keuangan kabupaten dan bisa berbeda dari kabupaten tetangga.
Biasakan mencermati rincian slip gaji yang memuat gaji pokok, tunjangan, dan potongan seperti iuran pensiun serta pajak; bila ada selisih, tanyakan kepada bagian kepegawaian instansi. Dengan mengenali gaji pokok berskala nasional dan tambahan berskala daerah, calon ASN dapat memperkirakan penghasilan sebelum bertugas di Kabupaten Pasaman.
Perlu dipahami, angka gaji pokok pada tabel berlaku umum bagi seluruh PNS Indonesia dan tidak bergantung pada kabupaten tempat bertugas. Yang menyesuaikan kondisi daerah hanyalah komponen tunjangan, sehingga dua ASN bergolongan sama di Pasaman dan daerah lain bisa menerima penghasilan total berbeda meski gaji pokoknya identik.
Kenaikan gaji berkala dan masa pensiun ASN
Gaji pokok PNS di Pasaman bergerak naik seiring masa kerja. Selama memenuhi syarat penilaian prestasi, PNS memperoleh kenaikan gaji berkala setiap dua tahun yang menggeser posisi gaji menuju batas atas golongannya. Menyimpan dokumen kepegawaian dengan tertib membantu agar pengajuan kenaikan berkala berjalan lancar.
Jabatan yang ditekuni juga memengaruhi penghasilan. Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, banyak ASN meniti jalur fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Jabatan fungsional memiliki jenjang tersendiri yang menaikkan tunjangan jabatan seiring naiknya tingkat keahlian.
Untuk jangka panjang, ASN perlu memperhitungkan masa pensiun. Pensiun PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menaikkan besaran pensiun sekitar 12 persen pada awal 2024, dan pensiunan tidak ikut kenaikan Perpres 79/2025 yang berlaku khusus bagi ASN aktif. Menyisihkan penghasilan sejak awal karier membuat masa purnabakti lebih siap dijalani.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada tabel di atas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025: golongan I–II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Besaran tunjangan daerah dan gaji 13 mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.






