Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Informasi Seputar Gaji PNS Terlengkap dan Terbaru Setiap Daerah
Informasi Seputar Gaji PNS Terlengkap dan Terbaru Setiap Daerah

Kabupaten Maros beribu kota di Maros dan berada tak jauh dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Daerah ini dikenal karena kawasan karst Maros-Pangkep, destinasi Rammang-Rammang, serta posisinya yang berdekatan dengan bandara internasional. Bagi warga yang ingin menjadi aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, mengetahui gambaran gaji PNS di Kabupaten Maros menjadi langkah awal yang masuk akal. Gaji pokok ASN mengikuti aturan nasional, sementara tambahan penghasilan mengikuti kebijakan pemerintah daerah.
Gaji pokok PNS tidak berbeda karena kabupaten tempatnya bekerja. PNS bergolongan III/a di Maros menerima gaji pokok yang sama dengan PNS bergolongan III/a di daerah lain di Indonesia. Angka ini ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan berlaku bagi seluruh instansi, baik pusat maupun daerah.
Karena itu, perbedaan penghasilan antar-daerah lebih banyak ditentukan oleh tambahan penghasilan yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. Melihat gaji pokok saja belum cukup untuk menilai penerimaan total seorang PNS.
Golongan awal seorang PNS dipengaruhi jenjang pendidikan ketika diangkat. Lulusan SMA sederajat umumnya memulai dari golongan I atau II, lulusan D-III dan S-1 dari golongan II atau III, sedangkan lulusan S-2 dan S-3 berpeluang mengawali dari golongan III. Golongan lalu naik seiring masa kerja dan kenaikan pangkat.
Kenaikan golongan ikut menaikkan gaji pokok dan tunjangan yang mengikutinya. Karena itu, melanjutkan pendidikan atau mengurus kenaikan pangkat menjadi cara lumrah bagi PNS untuk memperbesar penghasilan. Penjelasan lengkap tersedia pada artikel gaji PNS per golongan.
Angka berikut mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 dan menjadi acuan penghitungan gaji pokok PNS, termasuk yang berdinas di Kabupaten Maros.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Di luar gaji pokok, PNS di daerah menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan bagi yang menduduki posisi struktural. Tunjangan keluarga memberi tambahan 10 persen untuk suami atau istri serta 2 persen per anak dengan batas maksimal dua anak. Uraian tiap komponen dapat dibaca pada artikel komponen gaji PNS.
PNS daerah tidak menerima tunjangan kinerja seperti pegawai kementerian pusat. Sebagai gantinya, Pemerintah Kabupaten Maros menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP lewat peraturan kepala daerah. Besarnya bergantung pada kemampuan keuangan daerah, jenis jabatan, dan hasil penilaian kinerja pegawai.
Sebagai daerah penyangga Kota Makassar, Maros memiliki dinamika pembangunan yang ikut mempengaruhi kebijakan belanja pegawai. Meski demikian, tambahan penghasilan tetap dibayarkan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah kabupaten.
Jabatan dan hasil penilaian kinerja menjadi pertimbangan utama besarnya TPP. Karena itu, PNS di Maros memperoleh gaji pokok yang seragam secara nasional, sementara komponen tambahan menyesuaikan kebijakan daerah.
PNS berhak atas kenaikan gaji berkala setiap dua tahun masa kerja, sepanjang penilaian kinerjanya baik dan tidak menjalani hukuman disiplin. Siklus ini membuat penghasilan PNS bertambah secara bertahap. Mekanismenya dibahas pada artikel gaji berkala PNS.
Selain itu, pemerintah sesekali menyesuaikan gaji pokok secara nasional untuk menjaga daya beli pegawai. Penyesuaian seperti itu berlaku merata bagi PNS di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Maros.
Mulai Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025. Golongan I dan II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Kenaikan ini menambah penghasilan PNS di Maros di samping gaji pokok dan TPP.
Calon pelamar sebaiknya mencermati formasi yang dibuka dan menyesuaikannya dengan kualifikasi pendidikan. Mengetahui golongan awal membantu memperkirakan gaji pokok pada tahap awal karier.
Dengan memahami bahwa sebagian penghasilan bergantung kebijakan daerah, calon PNS di Maros dapat menakar penerimaan secara lebih realistis dan tidak berpatokan pada asumsi yang keliru.
Kabupaten Maros berada dekat dengan Kota Makassar sebagai pusat Provinsi Sulawesi Selatan. Kedekatan ini membuat sebagian warga Maros memilih berdinas di instansi kabupaten, sementara sebagian lain bekerja pada instansi pusat yang berkantor di Makassar dan sekitarnya.
Perbedaan pilihan instansi berpengaruh pada komponen tambahan penghasilan. Pegawai pemerintah kabupaten menerima TPP yang ditetapkan kepala daerah, sedangkan pegawai instansi pusat menerima tunjangan kinerja menurut kebijakan kementeriannya. Gaji pokok keduanya tetap sama karena mengikuti aturan nasional.
Sebagai daerah penyangga ibu kota provinsi, Maros menghadapi dinamika pembangunan yang cepat, termasuk pada bidang pelayanan publik dan tata ruang. Pegawai pada dinas terkait tentu menghadapi tuntutan kerja yang tidak ringan, yang dapat mempengaruhi penilaian kinerjanya.
Bagi calon PNS, memahami peta instansi di sekitar Maros membantu memilih formasi yang sesuai. Dengan begitu, perencanaan karier dan ekspektasi penghasilan dapat disusun lebih matang sejak awal.
Dengan memahami gaji pokok, tunjangan, dan TPP sebagai satu kesatuan, calon PNS di Kabupaten Maros dapat menyusun gambaran penghasilan yang lebih menyeluruh sebelum mengambil keputusan untuk melamar.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I–II sebesar 8 persen, golongan III 10 persen, dan golongan IV 12 persen, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.