Gaji PNS di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Gaji PNS di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Ini

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berada di Provinsi Sulawesi Utara. Pemerintah kabupaten ini mempekerjakan aparatur sipil negara di berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga administrasi. Bagi warga yang ingin berkarier sebagai PNS, memahami gambaran gaji menjadi pertimbangan utama.

Perlu dipahami lebih dulu, gaji pokok PNS di Bolaang Mongondow Timur tidak ditetapkan khusus untuk kabupaten ini, melainkan mengikuti aturan nasional. Perbedaan antar daerah baru muncul pada tunjangan dan tambahan penghasilan.

Gaji pokok PNS mengikuti ketentuan nasional

Gaji pokok PNS diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan rentang gaji untuk setiap golongan dari I/a hingga IV/e. Karena sifatnya nasional, seorang PNS di Bolaang Mongondow Timur dengan golongan tertentu menerima gaji pokok yang sama dengan PNS bergolongan sama di daerah lain.

Besaran yang diterima ditentukan golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, gaji pokoknya semakin besar. Uraian lengkap tersedia di gaji PNS per golongan.

Tabel gaji pokok PNS per golongan

Berikut rentang gaji pokok bulanan PNS menurut golongan sesuai PP No. 5 Tahun 2024.

Golongan Rentang gaji pokok per bulan
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Angka pada tabel adalah rentang, bukan nilai tunggal. PNS memulai dari batas bawah golongannya dan naik mendekati batas atas seiring masa kerja.

Tunjangan keluarga dan pangan

Selain gaji pokok, PNS menerima tunjangan keluarga. Tunjangan ini diberikan sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2% per anak, dengan maksimal dua anak. Jadi, status keluarga berpengaruh langsung pada penghasilan bulanan.

Ada pula tunjangan pangan atau beras serta tunjangan umum. Bagi yang menduduki jabatan struktural atau fungsional, berlaku tunjangan jabatan. Untuk PNS daerah di Bolaang Mongondow Timur, terdapat Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP yang ditetapkan kepala daerah sesuai kebijakan dan kemampuan keuangan daerah.

Skema pensiun PNS

Banyak calon PNS mempertimbangkan jaminan hari tua. Setelah memasuki masa pensiun, PNS menerima uang pensiun bulanan yang skemanya diatur dalam PP No. 8 Tahun 2024. Melalui aturan ini, pensiun naik sekitar 12% pada awal 2024.

Perlu dicatat, kenaikan gaji ASN pada 2025 tidak berlaku bagi pensiunan. Skema pensiun berdiri sendiri dan berbeda dari perhitungan gaji aktif. Penjelasan lebih jauh ada di gaji pensiun PNS.

Kenaikan gaji ASN sejak Oktober 2025

Pemerintah menaikkan gaji ASN aktif melalui Perpres No. 79 Tahun 2025. Kenaikan berlaku sejak Oktober 2025, yaitu 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Kenaikan ini berlaku bagi ASN aktif, termasuk PNS di Bolaang Mongondow Timur.

Gaji berkala dan kenaikan pangkat

Di luar penyesuaian dari pemerintah pusat, PNS memperoleh kenaikan gaji berkala setiap dua tahun masa kerja bila memenuhi syarat kinerja dan kedisiplinan. Kenaikan pangkat atau golongan juga menambah penghasilan karena golongan menentukan posisi dalam rentang gaji. Dengan begitu, penghasilan PNS cenderung bertambah seiring waktu.

Cara membaca rentang gaji pada tabel

Tabel gaji PNS memuat rentang, bukan satu angka per golongan. Dua PNS dengan golongan sama bisa menerima nominal berbeda karena masa kerja keduanya tidak identik. Untuk mengetahui posisi seseorang, perlu diketahui golongan dan masa kerja dalam golongan itu.

Setiap kali masa kerja bertambah, posisi gaji bergeser mendekati batas atas. Itulah sebabnya penghasilan PNS cenderung meningkat dari waktu ke waktu, bahkan sebelum golongannya naik.

Persiapan calon PNS

Untuk menjadi PNS di Bolaang Mongondow Timur, calon pelamar mengikuti seleksi nasional sesuai formasi yang dibuka pemerintah kabupaten. Siapkan dokumen dengan lengkap dan pelajari kisi-kisi SKD dan SKB. Setelah lulus, peserta menjalani masa CPNS sebelum diangkat menjadi PNS dengan gaji pokok penuh.

Poin pentingnya, gaji pokok PNS di Bolaang Mongondow Timur mengikuti standar nasional. Perbedaan antar daerah hanya pada tunjangan dan TPP. Dengan memahami itu, calon pelamar bisa menghitung sendiri perkiraan penghasilan awal sesuai golongan yang akan diperoleh.

Sebagai catatan, seluruh angka gaji pokok pada tabel adalah angka kotor sebelum potongan. Besaran bersih yang diterima bisa lebih kecil setelah dipotong iuran pensiun dan BPJS, tetapi angka kotor inilah yang menjadi dasar perhitungan tunjangan dan gaji ke-13.

Poin penting soal gaji PNS

  • Gaji pokok mengikuti PP No. 5 Tahun 2024 dan berlaku sama di semua daerah.
  • Tunjangan keluarga memberi tambahan 10% untuk pasangan dan 2% per anak.
  • Pensiun diatur lewat PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak ikut kenaikan ASN 2025.
  • PNS daerah menerima TPP sesuai kebijakan pemerintah kabupaten.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah gaji PNS di Bolaang Mongondow Timur sama dengan daerah lain? Gaji pokoknya sama karena mengikuti PP No. 5 Tahun 2024 yang berlaku nasional. Perbedaan hanya pada tunjangan daerah dan TPP yang ditetapkan pemerintah kabupaten.

Apakah pensiunan ikut kenaikan gaji ASN 2025? Tidak. Kenaikan lewat Perpres No. 79 Tahun 2025 hanya berlaku bagi ASN aktif, sedangkan pensiun mengikuti PP No. 8 Tahun 2024 dan sudah naik sekitar 12% pada awal 2024.

Berapa tunjangan keluarga yang diterima PNS? Tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2% per anak, dengan maksimal dua anak yang diperhitungkan.

Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025: golongan I–II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Kenaikan ini berlaku untuk ASN aktif dan tidak berlaku bagi pensiunan.