Kabupaten Lombok Utara (KLU) adalah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dimekarkan dari Kabupaten Lombok Barat. Kawasannya dikenal luas karena wisata Gili di pesisir barat laut Lombok. Di tengah perkembangan pariwisata itu, banyak warga tetap memilih jalur PNS karena memberi penghasilan tetap dan perlindungan kerja jangka panjang. Pertanyaan yang kerap muncul adalah berapa gaji PNS di Kabupaten Lombok Utara. Agar tidak salah paham, perlu diketahui lebih dahulu bahwa gaji pokok PNS tidak berbeda antar kabupaten.
Gaji Pokok PNS Berlaku Nasional
Gaji pokok PNS di seluruh Indonesia mengikuti peraturan yang sama, yaitu PP No. 5 Tahun 2024. Seorang PNS golongan III/c di Lombok Utara menerima gaji pokok yang sama dengan PNS golongan III/c di provinsi lain pada masa kerja yang sama. Tidak ada daftar gaji pokok yang dibuat khusus untuk KLU, sebab acuannya bersifat nasional dan mengikat semua instansi pemerintah.
Perbedaan penghasilan antardaerah justru terletak pada tunjangan. PNS daerah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang besarannya ditetapkan kepala daerah, sedangkan PNS kementerian menerima tunjangan kinerja dari kementeriannya. Untuk melihat rincian angkanya, pembaca dapat merujuk halaman tabel gaji PNS.
Tabel Gaji Pokok PNS Terkini
Berikut gaji pokok PNS menurut golongan berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan (PP No. 5 Tahun 2024) |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Tambahan Penghasilan PNS di Lombok Utara
Bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, TPP menjadi penentu utama besarnya penghasilan bulanan selain gaji pokok. Besaran TPP ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan disesuaikan dengan kelas jabatan serta capaian kinerja pegawai. Karena itu, dua PNS dengan golongan sama belum tentu menerima total penghasilan yang setara.
Selain TPP, seorang PNS juga menerima berbagai tunjangan pendamping, antara lain:
- Tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan atau beras, dengan jumlah menyesuaikan anggota keluarga.
- Tunjangan umum sebagai komponen penghasilan tetap.
- Tunjangan jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Gaji berkala juga membuat penghasilan naik setiap dua tahun masa kerja, sehingga PNS yang lebih senior menerima nilai lebih tinggi dalam golongan yang sama.
Ragam Tunjangan Pendamping
Bila PNS bertugas di kementerian, tunjangan kinerja bisa sangat besar dan bahkan melampaui gaji pokok. Sebagai contoh, tunjangan kinerja Kementerian Keuangan berada di kisaran Rp 2.575.000 sampai Rp 46.950.000 untuk 27 kelas jabatan, sementara Kementerian Hukum dan HAM bersama BKN berada di rentang Rp 2.531.250 hingga Rp 33.240.000. PNS di Kementerian Agama memiliki rentang tunjangan kinerja Rp 1.968.000 sampai Rp 29.085.000, sedangkan TNI dan Kemhan berada di kisaran Rp 2.553.100 sampai Rp 48.613.500.
Angka-angka itu hanya berlaku bagi PNS kementerian. PNS Kabupaten Lombok Utara memakai skema TPP daerah, yang penetapannya berbeda. Pemerintah daerah juga dapat mengatur kebijakan tersendiri sesuai kemampuan keuangan daerah. Untuk memahami seluruh komponennya, pembaca bisa membuka halaman total gaji PNS.
Kenaikan Gaji ASN 2025
Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025. Kenaikannya adalah 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, serta 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025. Kebijakan ini menambah penghasilan PNS di Lombok Utara dan seluruh daerah, meski besarannya dibedakan menurut golongan.
Penyesuaian tersebut berlaku bagi ASN aktif, bukan pensiunan. Pensiunan mengikuti aturan tersendiri melalui PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak menerima kenaikan dari Perpres No. 79 Tahun 2025. Pembahasan soal gaji setelah pensiun tersedia pada halaman gaji pensiun PNS.
Yang Perlu Diketahui Calon PNS di Lombok Utara
Kabupaten Lombok Utara yang tumbuh bersama sektor pariwisata menawarkan dua jalur karier bagi warganya: bekerja di industri wisata atau menjadi PNS. Bagi yang memilih jalur PNS, pemahaman soal struktur penghasilan menjadi penting. Gaji pokok adalah dasar, tetapi penghasilan bulanan biasanya lebih besar karena ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan TPP daerah.
Selain itu, gaji 13 dibayarkan sekali setahun dengan dasar komponen penghasilan bulan Mei. CPNS menerima gaji 13 sebesar 80%, sementara PNS yang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Gaji berkala juga naik setiap dua tahun masa kerja. Dengan begitu, total penghasilan PNS di Lombok Utara terus bertambah seiring masa kerja. Rinciannya dapat dibaca pada halaman gaji berkala PNS.
Ringkasan Penghasilan PNS Lombok Utara
Sebagai kesimpulan, penghasilan PNS di Kabupaten Lombok Utara tersusun dari gaji pokok yang besarnya sama secara nasional dan tunjangan yang mengikuti kebijakan instansi serta pemerintah daerah. Bagi PNS di lingkungan Pemkab Lombok Utara, TPP yang ditetapkan kepala daerah menjadi penentu utama penghasilan bulanan, sedangkan PNS kementerian memakai tunjangan kinerja instansinya.
Penghasilan PNS juga tumbuh seiring waktu karena gaji berkala naik setiap dua tahun masa kerja dan golongan dapat naik melalui kenaikan pangkat. Tambahan tunjangan keluarga 10% untuk suami atau istri dan 2% per anak (maksimal dua anak), tunjangan pangan, dan tunjangan umum membuat total penerimaan melampaui gaji pokok. Susunan lengkapnya bisa dilihat pada halaman total gaji PNS.
Pembaruan data: angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I–II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.






