Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Informasi Seputar Gaji PNS Terlengkap dan Terbaru Setiap Daerah
Informasi Seputar Gaji PNS Terlengkap dan Terbaru Setiap Daerah

Kabupaten Hulu Sungai Selatan terletak di Provinsi Kalimantan Selatan dengan ibu kota Kandangan. Wilayah ini berada di kawasan Hulu Sungai dan sebagian arealnya menyentuh kaki Pegunungan Meratus. Sebagai daerah agraris sekaligus penyangga pangan di Kalimantan Selatan, Hulu Sungai Selatan memiliki aktivitas pertanian dan perdagangan yang cukup hidup, dan aparatur sipil negara di sini tersebar di berbagai perangkat daerah.
Untuk memahami besaran penghasilan ASN di daerah ini, penting membedakan mana komponen yang berlaku nasional dan mana yang ditetapkan daerah. Gaji pokok termasuk komponen nasional, sedangkan tambahan penghasilan bersifat kedaerahan. Perbedaan dua hal ini menentukan seberapa besar penerimaan bersih seorang pegawai.
Gaji PNS tersusun dari beberapa lapis yang saling melengkapi. Lapis pertama adalah gaji pokok yang mengikuti golongan ruang dan masa kerja. Golongan ditetapkan saat pengangkatan sesuai kualifikasi pendidikan pada formasi yang dilamar, sedangkan masa kerja membuat angka gaji pokok bergerak naik secara bertahap.
Lapis kedua adalah tunjangan yang melekat pada pegawai, seperti tunjangan keluarga, pangan, umum, dan jabatan. Lapis ketiga adalah tambahan penghasilan pegawai atau TPP yang ditetapkan pemerintah kabupaten. Ketiga lapis inilah yang akhirnya menentukan jumlah yang diterima setiap bulan.
Karena komponennya bertumpuk, membandingkan penghasilan hanya dari gaji pokok akan memberi gambaran yang tidak utuh. Rincian setiap komponen penghasilan dibahas pada halaman komponen gaji PNS.
Tabel berikut memuat rentang gaji pokok untuk 17 golongan, dari I/a hingga IV/e. Angka pada kolom kanan adalah batas bawah dan batas atas dalam satu golongan.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Angka terendah berlaku untuk masa kerja paling awal, sedangkan angka tertinggi berlaku setelah masa kerja panjang pada golongan yang sama. PNS yang baru diangkat menerima batas bawah, lalu naik bertahap tiap dua tahun. Perbandingan antar golongan bisa dilihat pada halaman tabel gaji PNS.
Selain gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan dengan aturan yang berlaku umum. Beberapa di antaranya:
Di samping komponen rutin tersebut, pegawai dapat memperoleh biaya perjalanan dinas saat mendapat penugasan ke luar daerah. Nilainya menyesuaikan jarak, lama penugasan, dan ketentuan yang berlaku di instansi.
Sebagai kabupaten agraris di kawasan Hulu Sungai, banyak formasi ASN di Hulu Sungai Selatan diarahkan pada layanan dasar dan pendukung sektor pertanian, mulai dari penyuluhan hingga teknis lapangan. Wilayah yang sebagian menyentuh kaki pegunungan Meratus membuat penempatan pegawai tersebar dari pusat kota hingga kecamatan yang lebih jauh.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memakai skema TPP, bukan tunjangan kinerja kementerian. Besaran TPP ditetapkan bupati dengan memperhatikan beban kerja, prestasi, dan kemampuan keuangan daerah, sehingga bisa berbeda dari kabupaten lain di Kalimantan Selatan. Karena sebagian komponennya dikaitkan dengan kehadiran dan capaian kinerja, jumlah yang diterima antarpegawai bisa tidak identik.
Untuk memperkirakan penghasilan secara utuh, sebaiknya tanyakan langsung kepada badan kepegawaian daerah setempat. Gaji pokok berlaku sama di seluruh Indonesia, tetapi komponen tunjangan dan tambahan daerahnya khas untuk tiap kabupaten.
Kenaikan gaji berkala merupakan cara paling rutin menaikkan gaji pokok tanpa berpindah golongan, yaitu setiap dua tahun masa kerja sepanjang syarat terpenuhi. Berbeda dari itu, kenaikan gaji pokok secara nasional ditetapkan lewat peraturan pemerintah dan berlaku untuk semua PNS.
Slip gaji memuat dua kelompok informasi, yaitu penerimaan dan potongan. Pada sisi penerimaan tertera gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan bila ada, serta TPP. Pada sisi potongan muncul iuran pegawai, pajak penghasilan, dan potongan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang perlu diperhatikan, angka yang tercetak sebagai gaji pokok bukanlah jumlah akhir yang diterima. Penghasilan bersih diperoleh setelah seluruh tunjangan ditambahkan dan seluruh potongan dikurangkan, sehingga membaca slip secara menyeluruh lebih bermanfaat daripada melihat satu baris saja.
Sebagai bahan perbandingan, instansi pusat menerapkan tunjangan kinerja dengan rentang yang cukup lebar. Kementerian Keuangan berada pada rentang Rp 2.575.000 sampai Rp 46.950.000 untuk 27 kelas jabatan berdasarkan Perpres 156 Tahun 2014. Kementerian Hukum dan HAM serta BKN pada rentang Rp 2.531.250 hingga Rp 33.240.000, sementara TNI dan Kementerian Pertahanan Rp 2.553.100 sampai Rp 48.613.500.
Angka itu berlaku di instansi pusat, bukan di daerah. PNS Kabupaten Hulu Sungai Selatan memakai TPP yang ditetapkan bupati sesuai kemampuan keuangan daerah, sehingga besarnya berbeda dari tunjangan kinerja kementerian.
Karena skemanya berbeda, perbandingan penghasilan antarpegawai dan antardaerah sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan komponen yang benar-benar berlaku. Cara ini memberi gambaran yang lebih adil daripada sekadar membandingkan satu angka gaji pokok.
Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 dan masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.