Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Informasi Seputar Gaji PNS Terlengkap dan Terbaru Setiap Daerah
Informasi Seputar Gaji PNS Terlengkap dan Terbaru Setiap Daerah

Kabupaten Hulu Sungai Tengah berada di Provinsi Kalimantan Selatan dengan ibu kota Barabai. Wilayahnya membentang dari dataran rendah hingga kawasan Pegunungan Meratus, sehingga karakter daerahnya beragam. Sebagai kabupaten agraris, banyak warga bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan, sementara aparatur sipil negara bertugas di berbagai dinas dan kecamatan.
Bagi calon pelamar maupun pegawai, memahami soal gaji PNS di Kabupaten Hulu Sungai Tengah penting agar penghasilan bisa diperkirakan secara realistis. Gaji pokok berlaku sama secara nasional, sementara tunjangan dan tambahan daerah membuat penerimaan tiap kabupaten berbeda.
Penghasilan PNS tidak ditentukan oleh satu variabel saja. Golongan ruang menetapkan besaran dasar, sedangkan masa kerja menggerakkan gaji pokok naik dari waktu ke waktu. Kedua hal ini bersifat nasional dan berlaku sama di semua daerah.
Di atas itu, terdapat faktor jabatan dan faktor daerah. Jabatan menentukan ada atau tidaknya tunjangan jabatan, sementara daerah menentukan besaran tambahan penghasilan pegawai atau TPP yang ditetapkan bupati. Faktor terakhir adalah status keluarga, karena pegawai yang berkeluarga dan memiliki anak dapat menerima tunjangan keluarga.
Karena kombinasi faktor tersebut berbeda pada setiap pegawai, membandingkan penghasilan antarorang sebaiknya memperhatikan jabatan dan masa kerja, bukan hanya golongannya. Ringkasan tiap komponen tersedia pada halaman skema gaji PNS.
Gaji pokok PNS dibagi dalam 17 golongan, mulai I/a hingga IV/e. Rentang angkanya mencerminkan gaji terendah saat awal menjabat hingga gaji tertinggi setelah masa kerja panjang. Tabel berikut merangkumnya.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
PNS yang baru diangkat pada umumnya berada di batas bawah golongannya, kemudian naik setelah masa kerja bertambah. Karena bersumber dari ketentuan nasional, angka ini sama di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Di samping gaji pokok, PNS menerima tunjangan dengan aturan yang berlaku umum. Beberapa di antaranya:
Selain komponen tadi, pegawai dapat menerima biaya perjalanan dinas ketika mendapat penugasan ke luar daerah. Karena sebagian wilayahnya berada di kawasan pegunungan, perjalanan antarkecamatan bisa cukup menantang, sehingga biaya penugasan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
Sebagai kabupaten yang membentang dari dataran rendah hingga pegunungan Meratus, pola penempatan ASN di Hulu Sungai Tengah cukup beragam. Sebagian formasi diarahkan ke wilayah yang lebih jauh dari ibu kota kabupaten untuk memperkuat layanan pendidikan, kesehatan, dan pertanian. Jabatan fungsional di bidang penyuluhan dan teknis lapangan juga banyak dibutuhkan.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah memakai skema TPP, bukan tunjangan kinerja kementerian. Besaran TPP ditetapkan bupati dengan mempertimbangkan beban kerja, prestasi, dan kemampuan keuangan daerah, sehingga nilainya dapat berbeda dari kabupaten lain di Kalimantan Selatan. Karena sebagian komponennya dikaitkan dengan kehadiran dan capaian kinerja, jumlah yang diterima antarpegawai bisa tidak sama.
Kenaikan gaji berkala diberikan setiap dua tahun masa kerja sepanjang syarat administrasi dan penilaian kinerja terpenuhi. Adapun kenaikan gaji pokok secara nasional ditetapkan melalui peraturan tersendiri. Penjelasan rinci soal mekanisme kenaikan berkala ada pada halaman gaji berkala PNS.
Perbedaan paling mencolok antara PNS daerah dan PNS pusat bukan pada gaji pokok, melainkan pada tunjangan kinerjanya. PNS di kementerian pusat menerima tunjangan kinerja dengan rentang yang lebar. Kementerian Keuangan, misalnya, menetapkan tunjangan kinerja Rp 2.575.000 sampai Rp 46.950.000 untuk 27 kelas jabatan sesuai Perpres 156 Tahun 2014. Kementerian Hukum dan HAM serta BKN berada pada rentang Rp 2.531.250 hingga Rp 33.240.000, sedangkan TNI dan Kementerian Pertahanan Rp 2.553.100 sampai Rp 48.613.500.
PNS Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak memakai skema tersebut, melainkan TPP yang ditetapkan bupati. Karena skemanya berbeda, membandingkan angka secara langsung bisa menyesatkan dan sebaiknya dilakukan antar skema yang setara.
Selain itu, besaran TPP tidak selalu sama antarpegawai karena sebagian komponennya dikaitkan dengan kehadiran dan capaian kinerja. Karena itu, dua pegawai dengan golongan setara bisa menerima jumlah berbeda dalam satu bulan.
Kenaikan gaji berkala diberikan setiap dua tahun masa kerja sepanjang syarat terpenuhi. Agar tidak tertunda, berkas seperti surat keputusan terakhir dan hasil penilaian kinerja sebaiknya selalu diperbarui.
Sebagai pegawai, pengajuan sebaiknya dilakukan lebih awal sebelum periode kenaikan tiba, karena keterlambatan administrasi dapat menunda jadwal kenaikan. Perlu juga dipahami bahwa kenaikan gaji berkala bersifat individual, sedangkan kenaikan gaji pokok secara nasional ditetapkan untuk seluruh PNS.
Dengan memahami dua jalur kenaikan itu, pegawai dapat memperkirakan kapan gaji pokoknya naik tanpa harus berpindah golongan terlebih dahulu, sehingga harapan atas kenaikan gaji tetap realistis.
Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 dan masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.