Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Informasi Seputar Gaji PNS Terlengkap dan Terbaru Setiap Daerah
Informasi Seputar Gaji PNS Terlengkap dan Terbaru Setiap Daerah

Kabupaten Kepulauan Selayar beribu kota di Benteng dan terletak di ujung selatan Sulawesi Selatan. Daerah ini berupa gugusan pulau yang dikenal lewat wisata bahari, termasuk kawasan taman nasional laut Taka Bonerate. Warga yang berencana menjadi aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar perlu mengetahui gambaran gaji PNS di Kabupaten Kepulauan Selayar sebelum mengikuti seleksi. Gaji pokok ASN mengikuti aturan nasional, sedangkan tambahan penghasilan menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah.
Gaji pokok seorang PNS tidak ditentukan oleh kabupaten tempatnya bekerja. PNS bergolongan III/a di Kepulauan Selayar menerima gaji pokok yang sama dengan PNS bergolongan III/a di daerah lain. Angka ini diatur dalam peraturan pemerintah dan berlaku bagi seluruh instansi, baik pusat maupun daerah.
Karena gaji pokok bersifat seragam, perbedaan penghasilan antar-daerah bersumber dari tambahan penghasilan yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. Menilai gaji hanya dari angka pokoknya belum menggambarkan penerimaan PNS secara menyeluruh.
Golongan awal seorang PNS dipengaruhi jenjang pendidikan saat ia diangkat. Lulusan SMA sederajat umumnya mulai dari golongan I atau II, lulusan D-III dan S-1 dari golongan II atau III, sedangkan lulusan S-2 dan S-3 dapat memulai dari golongan III. Golongan tersebut naik seiring masa kerja dan kenaikan pangkat.
Naiknya golongan menaikkan gaji pokok sekaligus tunjangan yang menyertainya. Karena itu, banyak PNS menempuh pendidikan lanjutan agar pangkatnya naik lebih cepat. Ulasan lengkapnya tersedia pada artikel gaji PNS per golongan.
Data berikut bersumber dari PP No. 5 Tahun 2024 dan menjadi dasar perhitungan gaji pokok PNS, termasuk yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Selayar.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Selain gaji pokok, PNS di daerah menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, serta tunjangan jabatan bagi pejabat struktural. Tunjangan keluarga menambah 10 persen untuk suami atau istri dan 2 persen per anak dengan batas maksimal dua anak. Uraian tiap komponen tersedia pada artikel komponen gaji PNS.
PNS daerah tidak menerima tunjangan kinerja layaknya pegawai kementerian pusat. Sebagai penggantinya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP melalui peraturan kepala daerah, dengan besaran yang menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, jabatan, dan capaian kinerja pegawai.
Sebagai kabupaten kepulauan, Selayar memiliki tantangan tersendiri dalam penempatan pegawai antar-pulau. Meski demikian, pembayaran tambahan penghasilan tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah kabupaten.
Jabatan dan hasil penilaian kinerja menjadi pertimbangan utama besarnya TPP. Karena itu, PNS di Selayar menerima gaji pokok yang seragam secara nasional, sementara komponen tambahan menyesuaikan kebijakan daerah.
PNS berhak memperoleh kenaikan gaji berkala setiap dua tahun masa kerja, asalkan penilaian kinerjanya baik dan tidak ada hukuman disiplin. Siklus ini membuat penghasilan PNS bertambah secara berkala. Penjelasan lebih jauh ada pada artikel gaji berkala PNS.
Pemerintah juga sesekali menyesuaikan gaji pokok secara nasional untuk menjaga daya beli pegawai. Penyesuaian semacam itu berlaku sama bagi PNS di seluruh Indonesia, termasuk di Kepulauan Selayar.
Mulai Oktober 2025, gaji ASN aktif naik berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2025. Golongan I dan II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Kenaikan ini melengkapi penghasilan PNS di Kepulauan Selayar di samping gaji pokok dan TPP.
Calon pelamar sebaiknya mempelajari formasi yang dibuka, termasuk kemungkinan penempatan di pulau-pulau terpencil. Mengetahui golongan awal membantu memperkirakan gaji pokok pada masa awal karier.
Dengan memahami bahwa komponen tambahan bergantung kebijakan daerah, calon PNS di Kepulauan Selayar dapat menakar penerimaan secara lebih cermat dan realistis.
Sebagai kabupaten kepulauan, Selayar terdiri atas sejumlah pulau dengan ibu kota di Benteng. Penempatan pegawai dapat tersebar hingga pulau-pulau yang aksesnya bergantung pada transportasi laut, terutama bagi dinas yang melayani pendidikan dan kesehatan.
Kondisi geografis ini menuntut penyesuaian tersendiri bagi PNS yang bertugas di lapangan. Meski demikian, gaji pokok tetap dibayarkan sesuai aturan nasional dan tidak dipengaruhi letak penempatan. Komponen tambahan berupa TPP mengikuti kebijakan pemerintah kabupaten.
Pegawai yang berdinas pada instansi pusat yang berkantor di Selayar menerima tunjangan kinerja menurut kebijakan kementeriannya. Perbedaan skema ini membuat total penghasilan antar-instansi bisa berbeda meski golongannya sama.
Bagi calon pelamar, memahami pola penempatan dan skema tambahan membantu menyusun pilihan formasi secara lebih sadar. Stabilitas gaji pokok bulanan menjadi daya tarik utama, sementara tambahan penghasilan mengikuti kebijakan yang berlaku di daerah maupun instansi tempat bertugas.
Pada akhirnya, menilai penghasilan PNS di Kepulauan Selayar berarti melihat gaji pokok, tunjangan, dan TPP sebagai satu kesatuan. Dengan begitu, calon pegawai dapat menyiapkan diri lebih matang sebelum mengikuti seleksi.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I–II sebesar 8 persen, golongan III 10 persen, dan golongan IV 12 persen, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.