Gaji PNS di Kabupaten Lombok Timur

Gaji PNS di Kabupaten Lombok Timur Terakhir

Kabupaten Lombok Timur berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan ibu kota di Selong, menempati bagian timur Pulau Lombok. Wilayah ini punya kombinasi sektor pertanian, perdagangan, dan jasa yang menjadi penggerak ekonomi warganya. Formasi CPNS maupun PPPK di lingkup pemerintah kabupaten selalu banyak peminat, terutama dari putra-putri daerah sendiri.

Sebelum memutuskan mendaftar, penting mengetahui berapa gaji PNS di Kabupaten Lombok Timur. Gaji pokok berlaku seragam secara nasional, sementara tambahan penghasilan ditentukan pemerintah daerah.

Gaji pokok PNS di Kabupaten Lombok Timur

Besaran gaji pokok PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 dan berlaku untuk seluruh instansi pemerintah tanpa terkecuali. Artinya, gaji pokok PNS di satu kabupaten sama dengan di kabupaten lain untuk golongan yang sama. Letak perbedaannya ada pada komponen tambahan seperti tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Berikut rincian gaji pokok PNS per bulan menurut golongan sesuai PP No. 5 Tahun 2024.

Golongan Gaji pokok per bulan (PP 5/2024)
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Nilai dalam tabel merupakan gaji pokok kotor per bulan sebelum dipotong iuran dan pajak. Selisih batas bawah dan batas atas menunjukkan pengaruh masa kerja melalui kenaikan gaji berkala.

Faktor yang menentukan besaran penghasilan

Penghasilan PNS di Lombok Timur dipengaruhi beberapa hal. Pertama, golongan dan masa kerja, yang menentukan posisi gaji pokok dalam rentang di atas. Kedua, jabatan, karena jabatan tertentu membawa tunjangan jabatan. Ketiga, pendidikan, yang menentukan golongan awal saat pengangkatan.

Keempat, tambahan penghasilan pegawai yang ditetapkan kepala daerah. Besaran TPP mengikuti kemampuan anggaran dan prioritas pembangunan setempat, sehingga sebaiknya mengacu pada peraturan yang berlaku. Untuk mengetahui pola kenaikan dari masa kerja, baca laman gaji berkala PNS.

Komponen penghasilan selain gaji pokok

Gaji pokok hanyalah satu bagian dari penghasilan PNS. Beberapa tunjangan berikut umumnya turut dibayarkan dan bisa menambah penghasilan bulanan secara berarti:

  • Tunjangan keluarga: 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri, serta 2% per anak, maksimal dua anak.
  • Tunjangan pangan: bantuan beras atau bentuk penggantinya bagi PNS dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
  • Tunjangan umum: diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan tertentu.
  • Tunjangan jabatan: besarnya mengikuti kelas jabatan yang diemban.

Selain gaji pokok, PNS menerima tunjangan keluarga, pangan, umum, dan jabatan. PNS daerah memakai skema TPP, bukan tunjangan kinerja kementerian. Penjelasannya ada di laman komponen gaji PNS.

Tunjangan kinerja kementerian dan TPP daerah

Tunjangan kinerja (tukin) dengan nominal besar hanya berlaku di kementerian dan lembaga pusat tertentu. Sebagai gambaran, tukin Kementerian Keuangan berada pada rentang Rp 2.575.000 hingga Rp 46.950.000 untuk 27 kelas jabatan, sementara Kemenkumham dan BKN berkisar Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000. PNS kabupaten tidak memakai skema tukin tersebut.

Sebagai gantinya, PNS daerah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang ditetapkan kepala daerah. Karena dasar perhitungannya berbeda, dua PNS bergolongan sama bisa menerima total penghasilan yang tidak sama bila bertugas di instansi berbeda. Rincian tukin kementerian bisa dilihat di laman tunjangan kinerja PNS per kementerian.

Kenaikan gaji ASN sejak Oktober 2025

Gaji ASN aktif naik mulai Oktober 2025 berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2025. Kenaikannya dibedakan per golongan: golongan I dan II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%. Rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025. Skema ini menyesuaikan gaji pokok, sedangkan pensiun diatur terpisah melalui PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak ikut kenaikan tersebut. Informasi soal penghasilan tahunan seperti gaji 13 bisa dilihat di laman gaji 13 PNS.

Peluang kenaikan penghasilan sepanjang karier

Penghasilan PNS tidak berhenti pada angka awal. Seiring masa kerja, gaji pokok naik melalui kenaikan gaji berkala setiap dua tahun. Kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi juga menambah penghasilan pokok. Di samping itu, PNS menerima gaji 13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei; CPNS menerima 80% dari nilai tersebut, sedangkan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Tunjangan tahunan ini biasanya membantu menutup kebutuhan besar, misalnya menjelang tahun ajaran baru.

Pertimbangan sebelum melamar PNS di Lombok Timur

Menjadi PNS di Lombok Timur berarti memilih kestabilan: penghasilan tetap tiap bulan, jaminan pensiun, dan tangga karier yang terukur. Namun gaji pokok terendah tidak besar dibanding sebagian pekerjaan swasta. Karena itu, nilai total penghasilan secara menyeluruh dan pastikan formasi yang dilamar sesuai kualifikasi kamu.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah gaji PNS Lombok Timur sama dengan kabupaten lain? Untuk gaji pokok, ya, karena mengikuti PP No. 5 Tahun 2024. Yang berbeda adalah TPP dan tunjangan daerah. Apakah CPNS menerima gaji penuh? Belum, CPNS menerima 80% dari gaji pokok dan tunjangan, lalu menerima penuh setelah diangkat menjadi PNS. Setiap berapa lama gaji pokok naik? Kenaikan gaji berkala terjadi setiap dua tahun masa kerja selama penilaian kinerja memenuhi syarat.

Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025 (golongan I-II 8%, golongan III 10%, golongan IV 12%), dengan rapel dibayarkan November 2025.