Kota Mataram adalah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terletak di Pulau Lombok. Sebagai pusat pemerintahan provinsi, kota ini menampung banyak kantor dinas, balai, dan instansi vertikal, sehingga jumlah PNS yang bertugas di sana cukup besar. Kehadiran beragam instansi itu membuat pilihan karier abdi negara di Mataram relatif luas.
Bagi calon pelamar maupun PNS baru, pertanyaan yang sering muncul adalah berapa sebenarnya gaji PNS di Kota Mataram. Gaji PNS tidak bisa dijawab dengan satu angka, karena penghasilan bulanan merupakan gabungan gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tambahan penghasilan yang bergantung pada instansi serta kebijakan daerah.
Artikel ini mengupas tiap komponennya dengan angka resmi yang masih berlaku pada 2026, agar perkiraannya lebih akurat.
Gaji Pokok PNS Kota Mataram Menurut Golongan
Gaji pokok ditentukan oleh golongan dan masa kerja, bukan oleh kota tempat bertugas. PNS golongan III/a di Mataram menerima gaji pokok yang sama dengan rekan bergolongan sama di daerah lain di Indonesia karena dasarnya adalah PP No. 5 Tahun 2024.
Lulusan SMA umumnya diangkat pada golongan II/a, sedangkan lulusan S1 mulai dari golongan III/a. Perbedaan titik awal ini memengaruhi perkiraan penerimaan pada tahun-tahun pertama bekerja.
Berikut rentang gaji pokok PNS sesuai golongan yang berlaku saat ini.
| Golongan | Gaji Pokok Terendah | Gaji Pokok Tertinggi |
|---|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 | Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 | Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 | Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 | Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 | Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 | Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 | Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 | Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 | Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 | Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 | Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 | Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 | Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 | Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 | Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 | Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 | Rp 6.373.200 |
Dari tabel terlihat bahwa golongan terendah I/a dimulai pada Rp 1.685.700, sementara golongan tertinggi IV/e mencapai Rp 6.373.200. Seorang pegawai bergerak naik seiring masa kerja melalui kenaikan gaji berkala setiap dua tahun serta kenaikan golongan.
Semakin tinggi golongan, semakin besar pula gaji pokok dan dasar perhitungan sejumlah tunjangan. Karena itu, merencanakan kenaikan golongan menjadi bagian penting dari perencanaan karier PNS.
Tunjangan yang Melekat pada PNS Mataram
Selain gaji pokok, PNS menerima tunjangan tetap yang membuat penghasilan bersihnya lebih besar. Tunjangan keluarga sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2 persen per anak, dengan batas maksimal dua anak. Tunjangan lain yang senantiasa menyertai meliputi hal berikut.
- Tunjangan jabatan sesuai jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan umum sebagai tambahan tetap.
- Tunjangan pangan atau beras untuk kebutuhan pokok.
- Tunjangan perjalanan dinas ketika ada penugasan ke luar daerah.
Rincian komponen ini dapat Anda pelajari pada halaman komponen gaji PNS agar perhitungan penghasilan lebih jelas.
Golongan dan Perjalanan Karier
Golongan menentukan besar gaji pokok sekaligus dasar banyak tunjangan, sehingga menjadi perhatian utama PNS. Ada jalur kenaikan reguler melalui gaji berkala serta jalur kenaikan golongan lewat pengembangan kompetensi dan penyesuaian ijazah. Penjelasan lengkap tersedia di halaman gaji PNS per golongan.
Bagi calon PNS, mengenali kualifikasi golongan awal sesuai ijazah membantu memperkirakan penerimaan tahun pertama. Hal ini penting untuk menyusun anggaran pribadi dan keluarga secara realistis.
Selain itu, memahami kapan kenaikan gaji berkala diberikan membuat perencanaan keuangan jangka menengah lebih tertata.
Tambahan Penghasilan Pegawai di Kota Mataram
Komponen yang membedakan penghasilan antar daerah adalah tambahan penghasilan. Di instansi pusat, tunjangan kinerja ditetapkan secara nasional. Sebagai gambaran, tunjangan kinerja Kementerian Keuangan berada pada rentang Rp 2.575.000 sampai Rp 46.950.000 dalam 27 kelas jabatan, sedangkan di Kemenkumham dan BKN berkisar Rp 2.531.250 hingga Rp 33.240.000.
Untuk PNS daerah seperti di Kota Mataram, komponen ini berbentuk Tambahan Penghasilan Pegawai yang ditetapkan kepala daerah sesuai kemampuan keuangan dan beban kerja. Karena berbasis kebijakan lokal, nominalnya bisa berbeda dari kabupaten lain di NTB.
Perbandingan skema instansi pusat dapat dilihat di halaman tunjangan kinerja PNS per kementerian. Dari sana Anda dapat memahami mengapa penghasilan dua PNS bergolongan sama bisa berbeda.
Faktor yang Membuat Penghasilan Berbeda
Dua PNS di kota yang sama bisa menerima nominal berbeda karena golongan dan masa kerja, jenis instansi tempat bertugas, status jabatan, kondisi keluarga, serta kebijakan TPP yang berlaku.
Instansi pusat memiliki tunjangan kinerja yang ditetapkan secara nasional, sementara PNS daerah menerima TPP sesuai kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, memilih instansi dan memahami jabatan yang dituju turut memengaruhi perkiraan penghasilan.
Dengan mengenali faktor-faktor ini, calon PNS dapat memperkirakan penghasilan sekaligus menyesuaikan rencana keuangan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah gaji pokok PNS Kota Mataram berbeda dari daerah lain?
Tidak. Untuk golongan dan masa kerja yang sama, gaji pokok berlaku sama di seluruh Indonesia sesuai PP No. 5 Tahun 2024. Yang berbeda adalah tunjangan dan tambahan penghasilan daerah.
Instansi mana yang memberi penghasilan lebih tinggi di Mataram?
Penghasilan bergantung pada jenis instansi dan jabatan. Instansi pusat memiliki tunjangan kinerja yang ditetapkan nasional, sedangkan PNS daerah menerima TPP sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Apakah kenaikan gaji 2025 berlaku di Kota Mataram?
Ya. Kenaikan gaji ASN aktif sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025 berlaku termasuk bagi PNS aktif di Kota Mataram.
Kenaikan Gaji ASN Aktif 2025
Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8 persen untuk golongan I-II, 10 persen untuk golongan III, dan 12 persen untuk golongan IV, dengan rapel dibayarkan November 2025. PNS aktif di Kota Mataram termasuk penerimanya.
Adapun pensiunan tidak ikut kenaikan tersebut dan tetap mengacu pada skema pensiun menurut PP No. 8 Tahun 2024.
Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I-II 8 persen, golongan III 10 persen, dan golongan IV 12 persen, dengan rapel dibayarkan November 2025. Pensiunan tidak termasuk kenaikan ini.






