Gaji PNS di Kota Bekasi

Gaji PNS di Kota Bekasi Terbaru

Kota Bekasi merupakan salah satu kota terbesar di Jawa Barat yang menjadi penyangga ibu kota. Jumlah penduduknya padat dan aktivitas ekonominya tinggi, sehingga banyak orang tertarik menjadi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Sebelum mendaftar, wajar bila Anda ingin tahu berapa sebenarnya gaji PNS di Kota Bekasi.

Jawabannya tidak sesederhana satu angka. Penghasilan seorang PNS tersusun dari beberapa komponen yang aturannya berbeda: ada yang berlaku nasional, ada pula yang ditetapkan pemerintah daerah. Artikel ini mengupas seluruh komponen tersebut agar Anda punya gambaran yang tepat.

Gaji Pokok PNS Sama di Semua Daerah

Gaji pokok PNS di Kota Bekasi mengikuti aturan nasional, bukan aturan kotanya sendiri. Besaran gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 dan berlaku seragam untuk seluruh PNS. Jadi, PNS golongan II/c di Kota Bekasi menerima gaji pokok yang sama dengan PNS golongan II/c di provinsi lain.

Perbedaan penghasilan antar PNS lebih ditentukan oleh golongan, masa kerja, dan jabatan yang diemban. Untuk memahami susunan golongan secara utuh, Anda bisa membuka halaman gaji PNS per golongan.

Rincian Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Tabel di bawah ini menampilkan gaji pokok PNS per bulan menurut PP No. 5 Tahun 2024. Kolom minimum adalah rentang bawah pada awal golongan, dan kolom maksimum adalah rentang tertinggi yang bisa dicapai.

Golongan Gaji Pokok Minimum Gaji Pokok Maksimum
I/a Rp 1.685.700 Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 Rp 6.373.200

Makin tinggi golongan, makin besar pula rentang gajinya. Karena itu, banyak PNS berusaha menaikkan golongan melalui pendidikan, ujian penyesuaian, maupun kenaikan pangkat dengan mengumpulkan angka kredit.

Komponen Tunjangan di Luar Gaji Pokok

Selain gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan yang mengikuti ketentuan pusat. Tunjangan keluarga diberikan 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2% per anak, maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan jabatan bagi yang menduduki jabatan tertentu.

Besaran tunjangan ini sama secara nasional karena tidak bergantung pada daerah. Yang membedakan antar daerah justru tambahan penghasilan. Untuk memahami bagaimana komponen-komponen ini disusun, bacalah halaman komponen gaji PNS.

Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN Daerah

PNS yang bekerja di pemerintah daerah, termasuk Kota Bekasi, tidak menerima tunjangan kinerja kementerian. Sebagai gantinya berlaku Tambahan Penghasilan Pegawai alias TPP yang ditetapkan oleh kepala daerah. Penetapan ini memperhitungkan kemampuan anggaran serta beban kerja dan prestasi pegawai.

Karena kewenangannya ada di tangan Wali Kota Bekasi, besaran TPP bisa berbeda dengan kota lain dan dapat ditinjau dari waktu ke waktu. Untuk angka resminya, acuannya adalah peraturan wali kota yang berlaku, bukan perkiraan di internet.

Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji ke-13

Penghasilan PNS juga naik melalui mekanisme gaji berkala. Setiap dua tahun masa kerja, PNS berhak naik gaji berkala apabila kinerjanya dinilai memenuhi syarat. Dengan begitu, gaji bergerak naik dari rentang bawah menuju rentang atas golongan yang sama.

Selain itu, PNS menerima gaji ke-13 yang bersumber dari komponen penghasilan bulan Mei. CPNS menerima 80% dari nilai tersebut, dan pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerimanya.

Penyesuaian Gaji ASN 2025

Pemerintah menaikkan gaji ASN aktif sejak Oktober 2025 melalui Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2025. Kenaikannya 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.

Kenaikan ini hanya berlaku untuk pegawai aktif. Penerima pensiun tidak ikut, karena uang pensiun mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 yang besaran penyesuaiannya berbeda. Dengan penjelasan ini, semoga Anda memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai gaji PNS di Kota Bekasi.

Hal-Hal yang Membedakan Penghasilan Antar PNS

Walau gaji pokok diatur sama untuk semua, penghasilan dua PNS di Kota Bekasi bisa berbeda. Ada beberapa hal yang menentukan besarnya. Berikut yang paling berpengaruh:

  • Golongan. Tiap golongan punya rentang gaji pokok yang berbeda.
  • Masa kerja. Kenaikan gaji berkala tiap dua tahun menaikkan posisi gaji.
  • Pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin tinggi golongan pembuka yang mungkin.
  • Jabatan. Jabatan tertentu membawa tunjangan jabatan tambahan.
  • TPP. Tambahan penghasilan dari Pemkot Bekasi menambah nilai penghasilan bulanan.

Dengan mencermati faktor tersebut, Anda bisa memperkirakan di posisi mana penghasilan Anda kelak berada, alih-alih berpatokan pada satu angka gaji pokok saja.

CPNS dan PNS: Perbedaan Penghasilan

Perlu diketahui pula bahwa calon PNS yang baru diangkat berstatus CPNS. Pada masa ini penghasilan tetap dibayarkan, namun terdapat ketentuan khusus, misalnya penerimaan gaji ke-13 sebesar 80% dari nilai penuh. Setelah diangkat menjadi PNS penuh, hak penghasilan berlaku sepenuhnya.

Karena itu, ketika memperhitungkan gaji, bedakan antara status CPNS dan PNS. Selisihnya tidak hanya pada gaji ke-13, tetapi juga pada beberapa hak lain yang baru aktif setelah pengangkatan menjadi PNS.

Sebagai catatan penutup, semua angka gaji pokok di atas bersifat tetap dan berasal dari aturan resmi, sehingga bisa Anda jadikan rujukan. Sementara komponen tunjangan dan tambahan penghasilan dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dari waktu ke waktu. Karena itu, selain membaca tabel gaji, ada baiknya Anda memantau peraturan terbaru agar perkiraan penghasilan tetap relevan dengan kondisi terkini.

Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.