Kabupaten Paser merupakan salah satu daerah di Kalimantan Timur dengan wilayah yang luas dan sumber daya alam melimpah. Kebutuhan aparatur di sana tetap terbuka setiap tahun. Bagi kamu yang ingin mendaftar sebagai PNS, berikut ulasan menyeluruh tentang gaji PNS di Kabupaten Paser.
Gaji Pokok PNS di Kabupaten Paser
Gaji pokok PNS di Paser mengikuti PP No. 5 Tahun 2024 dan berlaku sama dengan daerah lain di Indonesia. Besarannya ditentukan golongan dan masa kerja. Golongan I/a dimulai dari Rp 1.685.700, sedangkan golongan IV/e bisa mencapai Rp 6.373.200.
Karena gaji pokok bersifat nasional, hal yang membedakan penghasilan antar daerah justru tunjangan dan tambahan penghasilan daerah. Namun gaji pokok tetap menjadi dasar perhitungan semua tunjangan yang melekat.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan (PP No. 5 Tahun 2024) |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Menyusun Gambaran Total Penghasilan
Untuk memperkirakan penghasilan bulanan, mulailah dari gaji pokok, lalu tambahkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Setelah itu, sisipkan Tambahan Penghasilan Pegawai yang berlaku di daerah. Hasilnya mendekati angka yang tercantum pada slip gaji.
Cara menghitung dan menggabungkan semua komponen ini dijelaskan pada halaman total gaji PNS. Pendekatan ini membantu calon pegawai menyusun ekspektasi yang realistis.
Tunjangan Daerah dan TPP
Sebagai pegawai pemerintah kabupaten, PNS Paser tidak menerima tunjangan kinerja kementerian. Sebagai gantinya, mereka memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai yang ditetapkan oleh bupati. TPP menyesuaikan kelas jabatan, beban kerja, dan prestasi, sehingga tidak seragam untuk semua pegawai.
Besaran TPP bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan dapat berubah setiap tahun. Karena itu, nilai penghasilan tambahan bisa berbeda dari tahun ke tahun, mengikuti peraturan yang berlaku saat itu.
Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji
Setiap dua tahun masa kerja, gaji pokok PNS naik melalui kenaikan gaji berkala. Kenaikan ini menjadi kenaikan rutin yang tidak menunggu pergantian golongan. Mekanismenya diuraikan jelas pada halaman gaji berkala PNS.
Selain itu, sejak Oktober 2025 gaji ASN aktif naik mengikuti Perpres No. 79 Tahun 2025, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025. Besaran kenaikannya 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV.
Pensiun dan Prospek Jangka Panjang
Setelah memasuki masa pensiun, penghasilan mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan sekitar 12% pada awal 2024. Pensiunan tidak ikut dalam kenaikan gaji ASN aktif. Rinciannya dapat disimak pada halaman gaji pensiun PNS.
Bagi aparatur di Kabupaten Paser, memahami seluruh komponen penghasilan sejak awal membantu merencanakan karier dan keuangan dengan lebih baik, mulai dari masa aktif hingga purnatugas.
Penghasilan Tambahan dan Hal Penting Lainnya
Tunjangan Umum dan Tunjangan Pangan
Selain tunjangan keluarga, PNS di Paser menerima tunjangan pangan yang dihitung dari jumlah anggota keluarga yang ditanggung. Ada juga tunjangan umum bagi pegawai tanpa jabatan struktural dan tunjangan jabatan bagi pemegang posisi tertentu.
Semua komponen ini bersumber dari gaji pokok dan golongan, sehingga kenaikan gaji pokok otomatis menaikkan nilainya. Efek berganda inilah yang membuat kenaikan golongan begitu penting bagi penghasilan.
Skema Penghasilan PNS Pusat sebagai Pembanding
PNS pusat dan PNS daerah memakai skema tambahan yang berbeda. Pegawai kementerian menerima tunjangan kinerja, misalnya pegawai Kemenkeu Rp 2.575.000 sampai Rp 46.950.000, pegawai Kemenkumham dan BKN Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000, serta pegawai Kemenag Rp 1.968.000 sampai Rp 29.085.000.
Sementara PNS Paser menerima Tambahan Penghasilan Pegawai yang ditetapkan kepala daerah. Karena bergantung anggaran daerah, nilainya bisa berbeda dari kabupaten lain dan berubah setiap tahun.
Perencanaan Karier dan Keuangan PNS
Dengan penghasilan yang naik melalui gaji berkala, kenaikan golongan, dan penyesuaian gaji seperti Perpres No. 79 Tahun 2025, PNS di Paser memiliki pola pendapatan yang relatif terprediksi. Pola ini memudahkan penyusunan anggaran rumah tangga jangka panjang.
Menjelang pensiun, penghasilan mengikuti PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak ikut kenaikan gaji ASN aktif. Karena itu, menyiapkan tabungan atau investasi sejak masa aktif menjadi bagian penting dari perencanaan karier sebagai abdi negara.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah gaji PNS di Paser berbeda dari kabupaten lain? Gaji pokoknya sama karena mengacu peraturan nasional, sedangkan perbedaannya ada pada tambahan penghasilan daerah yang ditetapkan kepala daerah. Tunjangan keluarga dan pangan juga berlaku sama secara nasional.
Bagaimana dengan kenaikan gaji? Gaji berkala naik tiap dua tahun masa kerja, sementara kenaikan golongan bergantung pemenuhan syarat pendidikan dan kinerja. Penyesuaian menyeluruh mengikuti kebijakan seperti Perpres No. 79 Tahun 2025 yang berlaku sejak Oktober 2025.
Apakah pensiunan ikut kenaikan gaji ASN? Tidak. Penghasilan pensiun mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak terpengaruh kenaikan gaji ASN aktif. Karena itu, pegawai di Kabupaten Paser sebaiknya menyiapkan perencanaan keuangan jangka panjang sejak masih aktif bertugas.
Selain besaran, ketepatan waktu pencairan juga menjadi perhatian. Gaji bulanan, gaji 13, dan rapel penyesuaian memiliki jadwal masing-masing yang mengikuti ketentuan pemerintah. Bagi pegawai di Kabupaten Paser, mencatat jadwal ini membantu mengelola pengeluaran bulanan secara lebih terencana.
Pembaruan data: Seluruh angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 dan masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.







