Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Informasi Seputar Gaji PNS Terlengkap dan Terbaru Setiap Daerah
Informasi Seputar Gaji PNS Terlengkap dan Terbaru Setiap Daerah

Kota Samarinda adalah ibu kota Provinsi Kalimantan Timur dan menjadi salah satu pusat pemerintahan sekaligus perekonomian di kawasan tersebut. Bagi Anda yang ingin menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, mengenal struktur penghasilan PNS menjadi langkah awal yang berguna.
Seperti daerah lain, gaji pokok PNS di Samarinda mengikuti ketentuan nasional, sedangkan komponen tambahan mengikuti kebijakan pemerintah kota. Berikut penjelasannya.
Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan berlaku seragam di seluruh instansi pemerintah. Besarnya tergantung golongan serta masa kerja. Rincian gaji pokok menurut golongan tampak pada tabel berikut.
| Golongan | Gaji Pokok Terendah | Gaji Pokok Tertinggi |
|---|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 | Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 | Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 | Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 | Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 | Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 | Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 | Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 | Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 | Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 | Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 | Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 | Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 | Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 | Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 | Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 | Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 | Rp 6.373.200 |
Angka terendah pada tiap golongan berlaku ketika pegawai baru diangkat, sedangkan angka tertinggi berlaku pada masa kerja terlama. Kenaikan gaji berkala setiap dua tahun membuat gaji bergerak naik di dalam golongan. Ulasan lebih lengkap ada pada pembahasan tabel gaji PNS.
Karena bersumber dari ketentuan nasional, gaji pokok seorang PNS di Samarinda sama dengan PNS bergolongan serupa di kota lain.
PNS di Kota Samarinda dapat bertugas di instansi pusat atau di lingkungan pemerintah kota. PNS daerah digaji melalui APBD dan menerima tambahan penghasilan yang ditetapkan pemerintah kota, sedangkan PNS pusat menerima tunjangan kinerja yang besarnya diatur lewat peraturan presiden.
Perbedaan ini menjelaskan mengapa dua PNS dengan golongan sama bisa menerima total penghasilan berbeda. Yang membedakan bukan gaji pokok, melainkan skema tunjangan yang berlaku di instansi masing-masing.
PNS daerah menerima tambahan penghasilan berupa TPP yang ditetapkan kepala daerah. Besarannya mempertimbangkan golongan, jabatan, capaian kinerja, serta kemampuan anggaran daerah. Karena ditetapkan secara lokal, nilainya bisa berbeda dari kabupaten atau kota lain.
Sebagai calon pelamar, sebaiknya Anda tidak berpatokan pada daerah lain saat memperkirakan penghasilan. Konfirmasi langsung kepada instansi yang dituju akan memberikan gambaran yang lebih tepat.
Selain gaji pokok dan TPP, PNS menerima tunjangan melekat. Tunjangan keluarga diberikan kepada pegawai berkeluarga dengan porsi 10 persen untuk suami atau istri dan 2 persen per anak, maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan.
Karena sebagian tunjangan dihitung dari persentase gaji pokok, kenaikan golongan juga menaikkannya. Pembahasan komponen gaji PNS menjelaskan keterkaitan ini.
Golongan awal PNS umumnya mengikuti pendidikan terakhir saat diangkat. Lulusan sarjana biasanya memulai dari golongan III, sedangkan jenjang lain dari golongan I atau II. Kenaikan pangkat dapat diperoleh bila syarat masa kerja, pendidikan, dan penilaian kinerja terpenuhi.
Kenaikan pangkat mendorong gaji pokok ke rentang yang lebih tinggi dan menyesuaikan tunjangan terkait. Karena itu, bagi PNS di Kota Samarinda, pengembangan kompetensi menjadi investasi jangka panjang yang sepadan.
Penghasilan dua PNS bisa berbeda karena empat hal: golongan dan masa kerja, jabatan, capaian kinerja, serta status keluarga. Empat faktor itu memengaruhi komponen penghasilan secara berbeda, sehingga angka akhir setiap orang tidak selalu sama.
Memahami faktor tersebut membantu calon PNS menakar penghasilan secara wajar dan menghindari dugaan yang keliru.
Gaji berkala naik setiap dua tahun masa kerja selama penilaian kinerja baik. Di luar itu, pemerintah menetapkan penyesuaian gaji ASN secara menyeluruh. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025 dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.
Penyesuaian ini berlaku juga bagi PNS di Kota Samarinda. Penerimaan bersih tetap dipengaruhi tunjangan daerah dan potongan yang berlaku.
Sebelum mendaftar, penting untuk mencocokkan pendidikan dan pengalaman Anda dengan formasi yang dibuka. Membaca deskripsi jabatan sejak awal membantu Anda memahami beban kerja serta lingkup tugas yang akan dijalani jika diterima.
Perhatikan juga lokasi penempatan, karena bisa berbeda dari tempat tinggal saat ini. Pertimbangan yang matang di awal akan mengurangi kemungkinan menyesal di kemudian hari.
Secara ringkas, penghasilan PNS di Kota Samarinda terdiri atas gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, tunjangan melekat, serta tambahan penghasilan daerah. Gaji pokok bersumber dari ketentuan nasional, sedangkan komponen tambahan mengikuti kebijakan pemerintah kota.
Dengan menjumlahkan seluruh komponen rutin lalu mengurangi potongan yang berlaku, calon PNS dapat memperoleh gambaran penerimaan bersih yang lebih realistis. Karena tambahan penghasilan daerah berbeda-beda, konfirmasi kepada instansi tetap diperlukan untuk memperoleh angka terkini.
Untuk memahami penghasilan PNS secara utuh, pisahkan komponennya menjadi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tambahan penghasilan daerah. Gaji pokok dan beberapa tunjangan bersumber dari ketentuan nasional, sedangkan tambahan penghasilan daerah ditetapkan pemerintah kota.
Dengan cara pandang ini, calon PNS di Kota Samarinda dapat memperkirakan penerimaan bulanan secara lebih masuk akal dan menghindari kesalahan menafsirkan angka dari sumber yang belum jelas.
Pembaruan data: Angka gaji pokok yang digunakan mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Selain itu, sejak Oktober 2025 gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I-II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.