Kabupaten Solok berada di Sumatera Barat dengan ibu kota Arosuka. Wilayah ini dikenal sebagai lumbung padi dan penghasil teh, serta dikelilingi panorama pegunungan yang sejuk. Bagi ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Solok, penghasilan bulanan berasal dari gaji pokok nasional ditambah tunjangan daerah. Ulasan ini membahas gaji PNS di Kabupaten Solok secara lengkap dan mudah dipahami.
Memahami besaran gaji pokok yang berlaku di Solok menjadi titik awal untuk menghitung penghasilan ASN. Dengan mengenali golongan, masa kerja, serta tunjangan yang menyertai, calon pelamar dapat memperkirakan penghasilan bulanan yang akan diterima setelah resmi bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Gaji pokok PNS mengacu aturan pemerintah pusat
Gaji pokok PNS di Solok mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang berlaku nasional. Karena itu, gaji pokok untuk golongan tertentu tidak dibedakan menurut kabupaten, sehingga PNS golongan III/a di Arosuka menerima gaji pokok yang sama dengan PNS golongan III/a di daerah lain.
Selisih penghasilan antar daerah justru berasal dari tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang ditetapkan kepala daerah. PNS daerah memakai TPP, bukan tunjangan kinerja kementerian, sehingga besarannya bergantung pada kebijakan pemerintah kabupaten dan kemampuan anggarannya.
Daftar gaji pokok PNS menurut golongan
Golongan menandai jenjang kepangkatan, dan makin tinggi golongan serta makin lama masa kerja, makin besar gaji pokoknya. Masa kerja menggerakkan posisi gaji dalam rentang golongan. Tabel berikut memuat rentang gaji pokok PNS golongan I hingga IV berdasarkan PP 5/2024.
| Golongan | Gaji pokok per bulan (PP 5/2024) |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Faktor yang memengaruhi penghasilan PNS di Solok
Penghasilan ASN tidak hanya bergantung pada golongan. Masa kerja berperan melalui kenaikan gaji berkala tiap dua tahun yang menggerakkan gaji pokok naik dalam rentang golongannya. Jabatan struktural maupun fungsional membawa tunjangan jabatan dengan besaran berbeda sesuai tanggung jawab.
Latar belakang pendidikan memengaruhi jalur karier dan kecepatan kenaikan golongan, sedangkan prestasi kerja menentukan besaran TPP dari pemerintah kabupaten. Di Solok yang berbasis pertanian, jabatan fungsional bidang penyuluhan, kesehatan, dan pendidikan banyak ditekuni ASN.
Untuk mengetahui bagaimana seluruh komponen dirangkai, lihat pembahasan komponen gaji PNS serta perbandingan antar golongan pada gaji PNS per golongan.
Tunjangan, gaji 13, dan penyesuaian gaji ASN
Beberapa tunjangan rutin menyertai gaji pokok. Tunjangan keluarga diberikan 10 persen dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2 persen untuk setiap anak, maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan atau beras serta tunjangan umum, sementara tunjangan jabatan berlaku bagi posisi tertentu.
ASN di Solok menerima gaji ketiga belas setiap tahun. Gaji 13 dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei, dengan CPNS menerima 80 persen dan pegawai berhukumah disiplin berat tidak menerimanya.
Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025: golongan I–II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. PNS di Kabupaten Solok turut menerima kenaikan ini.
Perkiraan penghasilan ASN Solok
Untuk memperkirakan penghasilan bulanan, mulai dari gaji pokok golongan, lalu tambahkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan TPP daerah. Karena TPP ditetapkan kepala daerah, jumlahnya menyesuaikan kemampuan keuangan kabupaten dan bisa berbeda dari kabupaten lain.
Periksa rincian slip gaji agar seluruh hak dibayarkan sesuai ketentuan; bila ada selisih, tanyakan kepada bagian kepegawaian instansi. Dengan memahami gaji pokok berskala nasional dan tambahan berskala daerah, calon ASN dapat memperkirakan penghasilan sebelum bertugas di Kabupaten Solok.
Penting dipahami, angka gaji pokok pada tabel bersifat umum untuk seluruh PNS Indonesia dan tidak bergantung pada kabupaten tempat bertugas. Yang menyesuaikan kondisi daerah hanyalah komponen tunjangan, sehingga dua ASN bergolongan sama di Solok dan daerah lain bisa menerima penghasilan total berbeda meski gaji pokoknya identik.
Kenaikan berkala dan perencanaan pensiun
Gaji pokok PNS di Solok tidak berhenti pada satu angka. Selama penilaian kinerjanya memenuhi syarat, PNS menerima kenaikan gaji berkala tiap dua tahun yang menggerakkan gaji pokok dari batas bawah menuju batas atas rentang golongannya. Bagi ASN, memantau masa kerja dan menyimpan surat keputusan kepegawaian dengan rapi membantu agar hak kenaikan tidak tertunda.
Jabatan yang ditekuni pun berpengaruh pada penghasilan. Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, banyak ASN meniti jabatan fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Jabatan fungsional memiliki jenjang kenaikan tersendiri yang menaikkan tunjangan jabatan seiring bertambahnya tingkat keahlian.
Untuk jangka panjang, ASN di Solok perlu memperhitungkan masa pensiun. Pensiun PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menaikkan besaran pensiun sekitar 12 persen pada awal 2024, sedangkan pensiunan tidak ikut kenaikan Perpres 79/2025 yang berlaku bagi ASN aktif. Menyisihkan penghasilan sejak awal karier membuat masa purnabakti lebih tenang.
Dengan gambaran penghasilan yang jelas, ASN di Solok dapat menyusun anggaran rumah tangga secara lebih realistis. Mengetahui gaji pokok sesuai golongan beserta tunjangan yang menyertai membantu memisahkan kebutuhan pokok, tabungan, dan pengeluaran lain setiap bulan, sehingga pengelolaan keuangan terasa lebih tertata dan terkendali.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada tabel di atas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025: golongan I–II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Besaran tunjangan daerah dan gaji 13 mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.







