Kabupaten Subang di Jawa Barat dikenal sebagai daerah agraris sekaligus kawasan industri, dan jumlah aparaturnya cukup banyak. PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang mengisi beragam peran, mulai guru dan tenaga kesehatan hingga petugas pelayanan di kantor dinas. Buat yang berniat mengabdi di sini, besar gaji yang diterima selalu jadi pertanyaan awal.
Agar gambaran penghasilan tidak keliru, perlu dipahami bahwa gaji PNS bukan hanya gaji pokok. Artikel ini membahas skema gaji PNS di Kabupaten Subang dari semua sisinya.
Gaji Pokok PNS di Kabupaten Subang Mengacu PP No. 5 Tahun 2024
Gaji pokok PNS di di Kabupaten Subang mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, aturan yang menjadi dasar gaji pokok seluruh PNS di Indonesia. Artinya, gaji pokok seorang PNS di sini sama dengan rekan mereka di daerah lain yang bergolongan dan bermasa kerja setara. Daerah penempatan tidak mengubah gaji pokok.
Besaran gaji pokok ditentukan oleh golongan ruang dan masa kerja golongan. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, semakin besar angka yang diterima. Berikut daftar gaji pokok PNS per golongan yang berlaku saat ini.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Angka di atas adalah rentang dari gaji terendah sampai tertinggi pada tiap golongan. Rincian per tahun masa kerja dapat disimak pada artikel gaji PNS per golongan.
Golongan dan Masa Kerja Menentukan Besaran Gaji
Dua pegawai di kantor yang sama bisa menerima gaji pokok berbeda karena golongan dan masa kerja yang tidak sama. Golongan I diisi jabatan pelaksana berpendidikan dasar sampai SMA sederajat, sedangkan golongan III dan IV umumnya ditempati lulusan D3, S1, dan S2 pada jabatan fungsional atau struktural.
Setiap dua tahun masa kerja, PNS menerima kenaikan gaji berkala bila penilaian kinerjanya memenuhi syarat. Kenaikan pangkat ke golongan lebih tinggi juga menaikkan gaji pokok. Untuk memahami susunan penghasilan secara menyeluruh, simak artikel tentang slip gaji PNS.
Tunjangan yang Menyertai Gaji Pokok
Penghasilan PNS tidak berhenti di gaji pokok. Beberapa tunjangan menyertai dan nilainya bisa menambah penghasilan bulanan secara signifikan. Perlu dicatat, PNS daerah memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bukan tunjangan kinerja kementerian yang berlaku di instansi pusat.
Besaran TPP ditetapkan oleh kepala daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kelas jabatan, sehingga nilainya berbeda antardaerah. Untuk PNS di Subang, TPP ditetapkan bupati sesuai kemampuan anggaran daerah, sehingga bisa berbeda dari kabupaten tetangga di Jawa Barat. Tunjangan yang umum menyertai gaji pokok antara lain:
- Tunjangan keluarga: 10% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% per anak, maksimal 2 anak.
- Tunjangan pangan atau beras untuk pegawai beserta anggota keluarga.
- Tunjangan umum dan tunjangan jabatan sesuai posisi yang diemban.
- Tunjangan kinerja bagi PNS di instansi pusat, dengan nilai berbeda antarkementerian.
- Uang makan serta uang lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh besaran tunjangan kinerja di berbagai kementerian bisa dilihat pada halaman komponen gaji PNS.
Yang Membuat Penghasilan Antardaerah Berbeda
Meski gaji pokoknya seragam, penghasilan PNS di Subang bisa berbeda dari kabupaten lain. Perbedaan utama ada pada TPP yang mengikuti kapasitas keuangan daerah. Semakin besar penerimaan daerah, semakin besar pula ruang untuk memberi tambahan penghasilan.
Selain itu, jenis jabatan memengaruhi tunjangan yang diterima. Guru dan tenaga kesehatan punya tunjangan profesi, sementara jabatan administrasi umum tidak. Karena itu, bandingkan penghasilan pada jabatan yang sejenis agar tidak salah simpul.
Perlu diingat, kebijakan TPP dapat berubah mengikuti kondisi keuangan daerah dan evaluasi kinerja tahunan. Karena itu, angka TPP satu tahun belum tentu sama dengan tahun berikutnya.
Menakar Total Penghasilan Bulanan
Total penghasilan bulanan bisa diperkirakan dengan menyusun komponennya berurutan:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga bila sudah menikah dan memiliki anak.
- Tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan uang makan.
- TPP sesuai ketetapan pemerintah daerah.
- Dikurangi potongan iuran pegawai dan pajak penghasilan.
Selisih setelah dikurangi potongan adalah penghasilan bersih yang diterima tiap bulan.
Selain gaji bulanan, ada pula gaji 13 yang dibayarkan sekali setahun. CPNS menerima 80% dari hak tersebut, sementara pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Besarannya dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei.
Kenaikan Gaji ASN sejak Oktober 2025
Sejak Oktober 2025 gaji ASN aktif naik melalui Perpres No. 79 Tahun 2025. Kenaikan menyasar gaji pokok dengan persentase berbeda per golongan: golongan I-II sebesar 8%, golongan III sebesar 10%, dan golongan IV sebesar 12%. Rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025.
Karena itu, PNS aktif di Subang ikut merasakan kenaikan sesuai Perpres 79/2025, sedangkan angka PP 5/2024 tetap menjadi dasar perhitungan. Pensiunan memiliki skema tersendiri yang tidak mengikuti perpres ini.
Bekal Pengetahuan bagi Calon PNS di Subang
Bagi warga Subang yang menyiapkan diri mengikuti seleksi, pahami bahwa gaji awal ditentukan golongan saat pengangkatan. Lulusan SMA umumnya mulai golongan II, sedangkan lulusan S1 mulai golongan III. Formasi yang dipilih sebaiknya sesuai latar pendidikan.
Setelah diangkat, PNS juga bisa menerima gaji 13 yang dibayar dari komponen penghasilan bulan Mei. CPNS menerima 80% dari jumlah tersebut, dan pegawai dengan hukuman disiplin berat tidak diberi gaji 13. Untuk rinciannya, baca artikel tentang gaji 13 PNS.
Kesimpulannya, gaji PNS di Kabupaten Subang ditentukan oleh golongan, masa kerja, dan tunjangan yang berlaku di daerah. Dengan memahami seluruh komponen itu, PNS maupun calon pelamar dapat menyiapkan perencanaan karier dan keuangan secara lebih matang.
Pembaruan data: Gaji PNS di Kabupaten Subang mengikuti ketentuan nasional yang sama untuk semua daerah. Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025 dengan kenaikan golongan I-II 8%, golongan III 10%, dan golongan IV 12%, serta rapel dibayarkan pada November 2025.






