Gaji PNS di Kota Blitar

Gaji PNS di Kota Blitar Terupdate

Kota Blitar terletak di bagian selatan Jawa Timur dan dikenal sebagai kota kecil dengan nilai sejarah yang kuat. Di kota ini, aparatur sipil negara bertugas di lingkungan Pemerintah Kota maupun pada sejumlah instansi vertikal. Pertanyaan mengenai gaji PNS di Kota Blitar muncul dari berbagai kalangan, mulai dari calon pelamar hingga pegawai yang ingin memastikan penghasilan bersihnya. Berikut penjelasan komponen dan aturan yang berlaku pada 2026.

Pada dasarnya, gaji pokok PNS Kota Blitar mengikuti ketentuan nasional dan sama dengan daerah lain. Perbedaan biasanya terletak pada tunjangan yang ditetapkan di tingkat daerah. Karena itu, memahami struktur gaji membantu pegawai menghitung penerimaan bersih dengan lebih tepat dan tidak membandingkannya dengan angka yang belum tentu relevan.

Gaji pokok PNS Kota Blitar mengikuti aturan nasional

Gaji pokok ditetapkan pemerintah pusat dan berlaku seragam untuk seluruh wilayah, termasuk Kota Blitar. Besarannya bergantung pada dua hal, yaitu golongan ruang dan masa kerja. Semakin tinggi golongan serta semakin lama masa kerja, semakin besar angka gaji pokok yang diterima.

Selain gaji pokok, penghasilan PNS tersusun dari sejumlah tunjangan. Susunan inilah yang biasa terlihat pada slip gaji bulanan. Uraian tentang setiap pos potongan maupun tambahan bisa dibaca pada halaman slip gaji PNS.

Daftar gaji pokok PNS 2024-2026

Tabel berikut memuat gaji pokok untuk 17 golongan, dari I/a hingga IV/e. Angka pada kolom kanan adalah rentang dari posisi terendah hingga tertinggi pada golongan tersebut.

Golongan Gaji pokok per bulan
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Angka di atas menjadi dasar perhitungan berbagai tunjangan, misalnya tunjangan keluarga yang dihitung sebagai persentase dari gaji pokok. Karena itu, kenaikan golongan biasanya berdampak pada beberapa pos sekaligus, bukan hanya pada gaji pokok.

Tunjangan yang melekat pada PNS

Di samping gaji pokok, PNS Kota Blitar menerima tunjangan dengan aturan yang berlaku umum. Beberapa di antaranya:

  • Tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok bagi yang telah menikah.
  • Tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal dua anak.
  • Tunjangan pangan berupa bantuan beras atau nilai setara.
  • Tunjangan umum yang menjadi bagian penghasilan tetap.
  • Tunjangan jabatan untuk pemangku jabatan tertentu.

Selain komponen tunjangan tadi, ada pula perjalanan dinas yang diberikan ketika pegawai mendapat tugas ke luar daerah. Nilainya menyesuaikan kebijakan yang berlaku dan tidak sama untuk setiap penugasan.

Cara pemerintah daerah mengatur tambahan penghasilan

PNS daerah tidak memakai tunjangan kinerja kementerian, melainkan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Besaran TPP Kota Blitar ditetapkan oleh pemerintah kota dengan mempertimbangkan beban kerja, prestasi, dan kemampuan keuangan daerah. Karena ditetapkan di tingkat daerah, angkanya bisa berbeda dari kota atau kabupaten lain di sekitarnya.

Yang perlu dipahami, TPP tidak selalu berupa angka tetap yang sama untuk semua pegawai. Sebagian komponen dikaitkan dengan kehadiran dan hasil penilaian kinerja. Perbandingan penghasilan antargolongan dapat dilihat pada halaman gaji PNS per golongan.

Kenaikan gaji berkala dan penyesuaian nasional

Terdapat dua hal berbeda yang sering tertukar. Kenaikan gaji berkala diberikan setiap dua tahun masa kerja sepanjang syarat terpenuhi, sedangkan kenaikan gaji pokok secara nasional ditetapkan lewat peraturan tersendiri dan berlaku untuk semua PNS.

Untuk kenaikan nasional, angka yang menjadi acuan saat ini berasal dari PP No. 5 Tahun 2024. Sejak Oktober 2025, ASN aktif menerima tambahan kenaikan sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, dengan besaran 8% bagi golongan I-II, 10% bagi golongan III, dan 12% bagi golongan IV. Pembayaran rapel dilakukan pada November 2025.

Hal lain yang perlu dipahami soal gaji PNS Kota Blitar

Perbedaan PNS daerah dan PNS pusat

Banyak yang mengira gaji PNS daerah lebih rendah dari PNS pusat. Yang sebenarnya berbeda bukan gaji pokoknya, melainkan jenis tunjangan kinerjanya. PNS yang bertugas di kementerian pusat menerima tunjangan kinerja dengan kelas jabatan yang diatur tersendiri, sedangkan PNS Kota Blitar memakai Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.

Sebagai gambaran, tunjangan kinerja Kementerian Keuangan berada pada rentang Rp 2.575.000 sampai Rp 46.950.000 untuk 27 kelas jabatan sesuai Perpres 156 Tahun 2014. Kementerian Hukum dan HAM serta BKN berada pada rentang Rp 2.531.250 hingga Rp 33.240.000, sementara TNI dan Kementerian Pertahanan Rp 2.553.100 sampai Rp 48.613.500. Perbandingan lengkap antarinstansi pusat disajikan pada halaman tunjangan kinerja PNS per kementerian.

Angka tersebut tidak berlaku otomatis di daerah. Pemahaman ini penting agar perbandingan penghasilan dilakukan secara adil, yakni dengan membandingkan skema yang setara.

Cara membaca slip gaji PNS Kota Blitar

Slip gaji memuat dua kelompok informasi, yaitu penerimaan dan potongan. Pada sisi penerimaan, tertera gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan bila ada, serta TPP. Pada sisi potongan, muncul iuran pegawai, pajak penghasilan, dan potongan lain sesuai ketentuan.

Yang perlu diperhatikan, angka yang tercetak sebagai gaji pokok bukanlah jumlah akhir yang diterima. Penghasilan bersih diperoleh setelah seluruh tunjangan ditambahkan dan seluruh potongan dikurangkan. Karena itu, membaca slip secara menyeluruh lebih bermanfaat daripada hanya melihat satu baris.

Memahami komponen potongan pada gaji PNS

Selain penerimaan, slip gaji PNS memuat komponen potongan yang perlu dipahami agar angka bersih tidak membingungkan. Potongan biasanya mencakup iuran kepegawaian, pajak penghasilan, serta potongan lain yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Pajak penghasilan dihitung dari penghasilan kena pajak, sehingga besarnya menyesuaikan total penerimaan dan status tanggungan keluarga pegawai. Pegawai yang penghasilannya lebih besar bisa memiliki potongan pajak yang lebih tinggi, tetapi penghasilan bersihnya tetap menyesuaikan perhitungan yang berlaku.

Karena setiap pegawai memiliki komposisi penerimaan dan potongan yang berbeda, cara paling tepat memahami penghasilan bersih adalah membaca slip gaji secara utuh, bukan hanya melihat angka gaji pokok. Penjelasan tiap bagian slip bisa ditelusuri pada halaman slip gaji PNS.

Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 dan masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.