Gaji PNS di Kota Malang

Gaji PNS di Kota Malang Tahun Ini

Kota Malang di Jawa Timur dikenal sebagai kota pendidikan karena banyak kampus dan sekolah berpusat di sini. Banyak pula aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Malang, mulai dari dinas pendidikan hingga layanan publik lainnya. Perlu dicatat bahwa Pemerintah Kota Malang berbeda dari Pemerintah Kabupaten Malang, sehingga instansi induknya pun berbeda.

Pertanyaan soal gaji PNS di Kota Malang sebenarnya bermuara pada dua hal: gaji pokok yang berlaku nasional dan tunjangan yang bersifat kedaerahan. Artikel ini membedah keduanya sekaligus menjelaskan komponen yang membuat penerimaan tiap pegawai berbeda.

Gaji pokok PNS Kota Malang mengacu PP 5/2024

Gaji pokok PNS di Kota Malang sama dengan PNS di seluruh wilayah Indonesia karena ditetapkan lewat peraturan pemerintah. Besarannya bergantung pada golongan ruang dan masa kerja, bukan pada nama daerah. Dasar yang berlaku saat ini adalah PP No. 5 Tahun 2024.

Karena mengikuti aturan yang sama, penjelasan umum mengenai struktur gaji pokok bisa ditelusuri di halaman gaji pokok PNS. Yang penting dipahami, gaji pokok menjadi dasar bagi penghitungan beberapa tunjangan.

Tabel gaji pokok menurut golongan

Berikut rentang gaji pokok untuk 17 golongan, dari I/a sampai IV/e. Angka ini menjadi acuan resmi untuk seluruh PNS.

Golongan Gaji pokok per bulan
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Pegawai yang baru diangkat biasanya berada di batas bawah golongannya dan naik secara bertahap melalui kenaikan gaji berkala setiap dua tahun.

Komponen tunjangan di luar gaji pokok

Selain gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan sesuai aturan nasional. Yang paling umum antara lain:

  • Tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal dua anak.
  • Tunjangan pangan berupa bantuan beras atau nilai setara.
  • Tunjangan umum sebagai bagian penghasilan tetap.
  • Tunjangan jabatan bagi pemangku jabatan tertentu.

Ringkasan tiap komponen disajikan pada halaman komponen gaji PNS.

TPP: tambahan penghasilan khas daerah

PNS Kota Malang menerima tambahan penghasilan pegawai atau TPP, bukan tunjangan kinerja kementerian. Besaran TPP Kota Malang ditetapkan oleh wali kota dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, angkanya dapat berbeda dari kabupaten lain di Jawa Timur.

TPP disusun dari komponen seperti beban kerja, kehadiran, dan prestasi. Bila ingin membandingkan dengan skema di instansi pusat, penjelasannya ada pada halaman tunjangan kinerja PNS per kementerian.

Perbedaan PNS pusat dan PNS kabupaten/kota

Di instansi pusat, pegawai menerima tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan. Di pemerintah kabupaten dan kota, yang berlaku adalah TPP yang ditetapkan kepala daerah. Karena dasar penetapannya berbeda, nominal keduanya tidak dapat disamakan meski golongannya sama.

Selain itu, lingkungan kerja juga memengaruhi. PNS di pemerintah kota bertugas pada dinas dan badan yang bersifat kedaerahan, sedangkan PNS kementerian bekerja pada unit pusat atau vertikal. Perbedaan ini menjelaskan mengapa penghasilan dua orang bisa berbeda meski kualifikasi pendidikannya serupa.

Gaji 13 dan kenaikan gaji tahunan

Selain penghasilan bulanan, PNS menerima gaji 13 yang dibayarkan dari komponen penghasilan bulan Mei. Calon PNS menerima 80% dari nilai tersebut, dan gaji 13 tidak diberikan kepada pegawai yang menjalani hukuman disiplin berat. Penjelasannya ada pada halaman gaji 13 PNS.

Untuk kenaikan menyeluruh, gaji pokok saat ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024. Sejak Oktober 2025, ASN aktif menerima kenaikan tambahan sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025: golongan I-II 8%, golongan III 10%, dan golongan IV 12%, dengan rapel pada November 2025.

Slip gaji dan pengecekan komponen

Slip gaji memudahkan pegawai memeriksa setiap komponen penghasilan, mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, hingga potongan. Jika ada komponen yang tidak sesuai, pengecekan dapat dilakukan lewat bagian kepegawaian agar segera diperbaiki.

Selain itu, menyimpan dokumen seperti surat keputusan terakhir dan keterangan tanggungan keluarga akan mempercepat pengurusan kenaikan gaji berkala maupun penyesuaian tunjangan. Uraian isi slip gaji ada pada halaman slip gaji PNS.

Gambaran total penghasilan

Total penghasilan seorang PNS merupakan gabungan dari gaji pokok, tunjangan nasional, dan TPP daerah. Karena komponen terakhir berbeda antarinstansi, dua pegawai bergolongan sama bisa memiliki total berbeda. Pendekatan yang lebih tepat adalah menghitung kisaran, bukan nilai tunggal.

Untuk mempermudah, gabungan seluruh komponen penghasilan dibahas pada halaman total gaji PNS. Dari sana calon pegawai dapat menyusun ekspektasi keuangan sebelum mengikuti seleksi.

Cara menyusun ekspektasi penghasilan

Mulailah dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Tambahkan tunjangan keluarga bila sudah berkeluarga, lalu tunjangan umum dan tunjangan pangan. Setelah itu tambahkan tunjangan jabatan bila ada, dan terakhir TPP daerah. Karena TPP Kota Malang ditetapkan wali kota, hasil akhirnya lebih tepat dinyatakan sebagai rentang.

Dengan urutan ini, calon pegawai dapat memperkirakan penerimaan bulanan secara lebih terukur. Gabungan seluruh komponen diuraikan pada halaman total gaji PNS.

Memahami pergerakan gaji dari waktu ke waktu

Gaji PNS tidak berdiam di satu angka. Selama masa kerja, gaji pokok bergerak naik lewat kenaikan berkala, sementara perubahan kebijakan nasional menyesuaikan rentang gaji semua golongan. Karena itu, angka yang diterima seorang pegawai pada tahun pertama berbeda dari angka saat ia mengabdi bertahun-tahun kemudian. Melihat gaji sebagai proses, bukan angka tunggal, membantu menyusun ekspektasi yang lebih tenang.

Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 dan masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.