Gaji PNS di Nusa Tenggara Timur

Gaji PNS di Nusa Tenggara Timur Terbaru

Nusa Tenggara Timur adalah provinsi dengan wilayah kepulauan yang luas dan jumlah kabupaten yang banyak. Aparatur sipil negara di provinsi ini tersebar mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, hingga instansi vertikal pusat. Karena itu, pertanyaan tentang gaji PNS di Nusa Tenggara Timur kerap muncul dari warga yang ingin mengabdi di sana. Langkah awal untuk menjawabnya adalah memahami bahwa gaji pokok PNS ditetapkan seragam secara nasional.

Perbedaan penghasilan antar wilayah muncul pada komponen tambahan yang ditetapkan pemerintah daerah. Berikut penjelasan lengkapnya.

Gaji Pokok PNS Berlaku Nasional

Gaji pokok PNS di seluruh Indonesia mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Dengan demikian, PNS golongan III/a di Nusa Tenggara Timur menerima gaji pokok yang sama dengan PNS golongan III/a di provinsi lain. Tidak ada daftar gaji pokok khusus per provinsi.

Yang membuat besaran gaji berbeda antar pegawai adalah golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa pengabdian, semakin besar gaji pokok yang diterima. Karena itu, memahami rentang gaji tiap golongan adalah langkah pertama yang paling penting. Uraiannya bisa dibaca di gaji PNS per golongan.

Tabel Gaji Pokok PNS di Nusa Tenggara Timur

Tabel berikut memuat gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dari golongan I sampai golongan IV. Angka kiri menunjukkan gaji pokok awal, sedangkan angka kanan adalah gaji pokok tertinggi pada golongan tersebut.

Golongan Gaji Pokok per Bulan
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Angka tersebut berlaku sama untuk PNS di Nusa Tenggara Timur maupun di daerah lain. Bila ada tabel gaji yang nilainya lebih tinggi, biasanya angka itu sudah termasuk tunjangan atau tambahan penghasilan daerah.

Tambahan Penghasilan Pegawai di Daerah

PNS daerah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Nusa Tenggara Timur tidak menerima tunjangan kinerja kementerian. Sebagai gantinya, mereka menerima tambahan penghasilan pegawai atau TPP yang ditetapkan oleh kepala daerah. Besaran TPP bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah, sehingga berbeda antar kabupaten dan kota.

PNS yang bertugas di instansi vertikal pusat menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan kementeriannya. Karena itu, dua PNS dengan golongan sama bisa menerima total penghasilan berbeda, bergantung jenis instansi dan daerah tempat tugas.

Komponen Tunjangan yang Menyertai

Selain gaji pokok, PNS menerima tunjangan yang berlaku nasional. Tunjangan keluarga dibayarkan 10 persen dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2 persen per anak, maksimal dua anak. Ada juga tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, serta tunjangan jabatan bagi pejabat struktural.

  • Tunjangan keluarga: 10 persen untuk pasangan, 2 persen per anak, maksimal dua anak.
  • Tunjangan pangan atau beras dan tunjangan umum.
  • Tunjangan jabatan bagi pejabat struktural.
  • Tunjangan kinerja kementerian atau TPP daerah sesuai instansi.

Penjelasan tiap komponen tersedia di komponen gaji PNS. Pada sebagian instansi, nilai tunjangan bisa melebihi gaji pokok.

Gaji Berkala Setiap Dua Tahun

Penghasilan PNS bertambah seiring waktu. Setiap dua tahun masa kerja, PNS berhak atas kenaikan gaji berkala jika memenuhi syarat penilaian kinerja. Kenaikan pangkat juga mengangkat pegawai ke golongan lebih tinggi sehingga rentang gajinya bertambah besar.

Bagi PNS di Nusa Tenggara Timur, memahami mekanisme ini membantu memperkirakan kenaikan penghasilan. Uraiannya tersedia di gaji berkala PNS.

Kenaikan Gaji ASN Aktif Sejak Oktober 2025

Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yaitu 8 persen untuk golongan I sampai II, 10 persen untuk golongan III, dan 12 persen untuk golongan IV. Rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025. Kebijakan ini berlaku bagi ASN aktif dan tidak diberikan kepada penerima pensiun.

Bagi PNS di Nusa Tenggara Timur, kenaikan ini menambah penghasilan bulanan sekaligus menegaskan bahwa pemerintah menyesuaikan gaji aparatur secara berkala.

Ringkasan untuk Calon PNS

Untuk memperoleh gambaran yang akurat tentang gaji PNS di Nusa Tenggara Timur, mulailah dari golongan awal sesuai pendidikan Anda, lalu cocokkan dengan tabel gaji pokok di atas. Pahami pula bahwa TPP yang berlaku di wilayah ini ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah dan tidak tercantum dalam tabel nasional.

Dengan memahami struktur penghasilan secara utuh, Anda bisa menilai peluang karier sebagai PNS di Nusa Tenggara Timur secara lebih realistis.

Hal yang Sering Ditanyakan

Apakah gaji PNS di NTT berbeda dari provinsi lain?

Tidak. Gaji pokok PNS berlaku sama secara nasional sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024. Yang berbeda adalah tambahan penghasilan daerah dan jenis tunjangan kinerja yang diterima.

Apakah PNS daerah menerima tunjangan kinerja kementerian?

Tidak. PNS daerah menerima tambahan penghasilan pegawai atau TPP yang ditetapkan kepala daerah, sedangkan tunjangan kinerja kementerian hanya berlaku bagi instansi vertikal pusat.

Dengan demikian, untuk mengetahui berapa sebenarnya penghasilan seorang PNS di Nusa Tenggara Timur, dibutuhkan dua langkah. Pertama, tentukan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja. Kedua, tambahkan tunjangan tetap serta komponen kinerja yang berlaku di instansi dan daerah tempat tugas.

Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sebagai tambahan, sejak Oktober 2025 gaji ASN aktif naik sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yaitu 8 persen untuk golongan I-II, 10 persen untuk golongan III, dan 12 persen untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.