Gaji PNS di Kabupaten Nganjuk

Gaji PNS di Kabupaten Nganjuk Sekarang

Kabupaten Nganjuk terletak di Provinsi Jawa Timur dengan ibu kota di Nganjuk, berada di kaki Gunung Wilis. Wilayah ini dikenal sebagai daerah agraris yang produktif, sehingga sektor pertanian menjadi tulang punggung ekonomi warganya. Pemerintah Kabupaten Nganjuk rutin membuka formasi CPNS dan PPPK, dan minat warga untuk mengabdi di daerah sendiri cukup tinggi.

Bagi calon pelamar, salah satu pertanyaan penting adalah berapa gaji PNS di Kabupaten Nganjuk. Gaji pokoknya mengikuti aturan nasional, sementara tambahan penghasilan ditentukan kebijakan pemerintah daerah.

Gaji pokok PNS di Kabupaten Nganjuk

Besaran gaji pokok PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 dan berlaku untuk seluruh instansi pemerintah tanpa terkecuali. Artinya, gaji pokok PNS di satu kabupaten sama dengan di kabupaten lain untuk golongan yang sama. Letak perbedaannya ada pada komponen tambahan seperti tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Berikut rincian gaji pokok PNS per bulan menurut golongan sesuai PP No. 5 Tahun 2024.

Golongan Gaji pokok per bulan (PP 5/2024)
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Angka pada tabel adalah gaji pokok kotor per bulan sebelum dipotong iuran dan pajak. Selisih antara batas bawah dan batas atas muncul dari kenaikan gaji berkala seiring bertambahnya masa kerja.

Faktor yang menentukan besaran penghasilan

Penghasilan PNS di Nganjuk dipengaruhi beberapa faktor. Golongan dan masa kerja menentukan posisi gaji pokok dalam rentang di atas. Jabatan yang diduduki menambah tunjangan jabatan pada jabatan tertentu. Jenjang pendidikan menentukan golongan awal saat pengangkatan.

Selanjutnya, PNS kabupaten menerima tambahan penghasilan pegawai yang ditetapkan kepala daerah. Besarannya mengikuti kemampuan anggaran dan prioritas pembangunan setempat, sehingga sebaiknya mengacu pada peraturan terbaru. Untuk mengetahui pola kenaikan dari masa kerja, baca laman gaji berkala PNS.

Komponen penghasilan selain gaji pokok

Gaji pokok hanyalah satu bagian dari penghasilan PNS. Beberapa tunjangan berikut umumnya turut dibayarkan dan bisa menambah penghasilan bulanan secara berarti:

  • Tunjangan keluarga: 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri, serta 2% per anak, maksimal dua anak.
  • Tunjangan pangan: bantuan beras atau bentuk penggantinya bagi PNS dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
  • Tunjangan umum: diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan tertentu.
  • Tunjangan jabatan: besarnya mengikuti kelas jabatan yang diemban.

PNS daerah seperti di Nganjuk memakai skema TPP, sedangkan tunjangan kinerja kementerian hanya berlaku di instansi pusat. Rincian komponennya bisa dibaca di laman komponen gaji PNS.

Tunjangan kinerja kementerian dan TPP daerah

Tunjangan kinerja (tukin) dengan nominal besar hanya berlaku di kementerian dan lembaga pusat tertentu. Sebagai gambaran, tukin Kementerian Keuangan berada pada rentang Rp 2.575.000 hingga Rp 46.950.000 untuk 27 kelas jabatan, sementara Kemenkumham dan BKN berkisar Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000. PNS kabupaten tidak memakai skema tukin tersebut.

Sebagai gantinya, PNS daerah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang ditetapkan kepala daerah. Karena dasar perhitungannya berbeda, dua PNS bergolongan sama bisa menerima total penghasilan yang tidak sama bila bertugas di instansi berbeda. Rincian tukin kementerian bisa dilihat di laman tunjangan kinerja PNS per kementerian.

Kenaikan gaji ASN sejak Oktober 2025

Gaji ASN aktif naik mulai Oktober 2025 berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2025. Kenaikannya dibedakan per golongan: golongan I dan II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%. Rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025. Skema ini menyesuaikan gaji pokok, sedangkan pensiun diatur terpisah melalui PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak ikut kenaikan tersebut. Informasi soal penghasilan tahunan seperti gaji 13 bisa dilihat di laman gaji 13 PNS.

Peluang kenaikan penghasilan sepanjang karier

Penghasilan PNS tidak berhenti pada angka awal. Seiring masa kerja, gaji pokok naik melalui kenaikan gaji berkala setiap dua tahun. Kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi juga menambah penghasilan pokok. Di samping itu, PNS menerima gaji 13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei; CPNS menerima 80% dari nilai tersebut, sedangkan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Tunjangan tahunan ini biasanya membantu menutup kebutuhan besar, misalnya menjelang tahun ajaran baru.

Pertimbangan sebelum melamar PNS di Nganjuk

Menjadi PNS di Nganjuk berarti memilih kestabilan: penghasilan tetap tiap bulan, jaminan pensiun, dan tangga karier yang terukur. Namun gaji pokok terendah memang tidak besar dibanding sebagian pekerjaan swasta. Karena itu, pertimbangkan total penghasilan secara utuh, bukan hanya gaji pokok, dan pastikan formasi yang dilamar sesuai kualifikasi kamu.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah gaji PNS Nganjuk sama dengan kabupaten lain di Jawa Timur? Untuk gaji pokok, sama, karena mengikuti PP No. 5 Tahun 2024. Yang bisa berbeda adalah TPP dan tunjangan daerah. Apakah CPNS menerima gaji penuh? Belum, CPNS menerima 80% dari gaji pokok dan tunjangan, lalu menerima penuh setelah diangkat menjadi PNS. Setiap berapa lama gaji pokok naik? Kenaikan gaji berkala terjadi setiap dua tahun masa kerja selama penilaian kinerja memenuhi syarat.

Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025 (golongan I-II 8%, golongan III 10%, golongan IV 12%), dengan rapel dibayarkan November 2025.