Kabupaten Dairi berada di Provinsi Sumatra Utara dengan ibu kota Sidikalang. Daerah ini dikenal lewat perkebunan kopi dan pemandangan pegunungan di sekitar Danau Toba bagian barat. Pemerintah Kabupaten Dairi tentu membutuhkan aparatur sipil negara yang tersebar di berbagai dinas dan kecamatan. Bagi pelamar dari Dairi maupun luar daerah, mengetahui gambaran gaji PNS di Kabupaten Dairi membantu menyusun ekspektasi sebelum benar-benar mengabdi.
Perlu ditekankan, gaji PNS sepenuhnya mengikuti aturan penggajian nasional. Statusnya sebagai ASN daerah membuat komponen tunjangan tambahannya berbeda, tetapi gaji pokoknya sama persis dengan ASN di kabupaten mana pun.
Struktur Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Gaji pokok adalah tulang punggung penghasilan ASN. Besarnya ditentukan oleh golongan dan masa kerja, lalu naik bertahap sampai batas tertinggi golongan tersebut. Berikut daftar gaji pokok PNS menurut PP No. 5 Tahun 2024:
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan (PP No. 5 Tahun 2024) |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Rentang pada tiap golongan menggambarkan perjalanan masa kerja. PNS di Dairi yang baru lulus seleksi dan diangkat mulai dari titik terendah, kemudian bergerak naik seiring bertambahnya masa kerja dan kenaikan gaji berkala.
Tunjangan yang Melekat pada ASN
Selain gaji pokok, ASN menerima sejumlah tunjangan yang besarannya berbeda-beda. Tunjangan-tunjangan ini membuat penerimaan bulanan PNS bisa jauh lebih besar daripada gaji pokok saja, bergantung kondisi keluarga dan jabatan yang diemban.
- Tunjangan keluarga – 10% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% per anak, dengan batas maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan (beras) – diberikan dalam bentuk uang atau beras sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan umum – diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural maupun fungsional tertentu.
- Tunjangan jabatan – mengikuti jenjang jabatan struktural atau fungsional yang disandang.
- Tunjangan kinerja (tukin) atau TPP – untuk instansi pusat berupa tukin, sedangkan PNS daerah menerima TPP yang ditetapkan kepala daerah.
Karena Dairi adalah pemerintah kabupaten, ASN di lingkungannya tidak menerima tunjangan kinerja kementerian. Sebagai gantinya berlaku Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ditetapkan kepala daerah. Nilai TPP ditentukan oleh kondisi keuangan daerah dan beban kerja jabatan, sehingga tidak bisa disamakan antar kabupaten. Untuk angka TPP Dairi yang berlaku, sebaiknya merujuk pada peraturan bupati terkini.
Yang Membedakan Penghasilan Antar PNS
Meski sama-sama bertugas di Dairi, dua orang PNS bisa menerima jumlah berbeda. Beberapa faktor yang berpengaruh antara lain:
- Golongan dan masa kerja sebagai penentu utama gaji pokok.
- Jabatan struktural atau fungsional yang membawa tunjangan jabatan.
- Status keluarga seperti sudah menikah dan memiliki anak.
- Asal instansi, apakah PNS pusat atau PNS daerah.
- Kebijakan TPP yang ditetapkan pemerintah kabupaten.
Jika ingin melihat gambaran lebih rinci, pembahasan pada halaman tabel gaji PNS dan gaji berkala PNS dapat melengkapi pemahaman Anda tentang kenaikan bertahap tiap golongan.
Gaji 13, Pensiun, dan Kenaikan 2025
Dua hal yang rutin dinanti ASN adalah kenaikan gaji berkala setiap dua tahun masa kerja dan pembayaran gaji 13. Gaji 13 dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei; CPNS menerima 80%, sedangkan pegawai yang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Adapun ASN yang memasuki masa purnabakti akan menerima pensiun dengan acuan PP No. 8 Tahun 2024, yang besarannya terpisah dari gaji aktif.
Pada 2025, gaji ASN aktif naik melalui Perpres No. 79 Tahun 2025. Kebijakan ini menyentuh pegawai yang masih aktif, bukan penerima pensiun.
Kesimpulan
Pada intinya, gaji PNS di Kabupaten Dairi tersusun dari gaji pokok sesuai golongan plus tunjangan keluarga, pangan, umum, jabatan, dan TPP daerah. Karena strukturnya nasional, yang membedakan satu daerah dengan daerah lain hanyalah besaran tunjangan daerah. Bagi calon ASN Dairi, memahami susunan ini akan memudahkan menghitung perkiraan penghasilan bulanan.
Langkah Menghitung Perkiraan Gaji PNS di Dairi
Agar tidak salah perkiraan, ada baiknya menghitung komponen penghasilan ASN secara berurutan. Pertama, tentukan golongan dan masa kerja untuk menemukan gaji pokok. Kedua, tambahkan tunjangan keluarga bila sudah menikah dan memiliki anak. Ketiga, masukkan tunjangan pangan dan tunjangan umum yang berlaku bagi semua PNS. Keempat, tambahkan tunjangan jabatan jika menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu. Terakhir, tambahkan TPP yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Dairi.
Misalnya, seorang PNS golongan II/a yang baru diangkat berada di titik bawah rentang golongannya, yaitu Rp 2.184.000. Jika ia belum menikah dan tidak memegang jabatan tambahan, penghasilannya masih ditambah tunjangan pangan, tunjangan umum, dan TPP. Sebaliknya, ASN golongan III/d yang sudah lama bertugas bisa menerima gaji pokok mendekati batas tertinggi, yaitu Rp 5.180.700, jauh lebih besar meski sama-sama bertugas di Dairi.
Perlu dicatat, TPP Dairi berbeda dengan tunjangan kinerja di kementerian pusat karena ditetapkan kepala daerah. Jadi, pastikan angka yang dipakai berasal dari ketentuan Kabupaten Dairi, bukan dari instansi lain, agar hasil perhitungannya mendekati kenyataan.
Pembaruan data: Seluruh angka gaji pokok pada tabel di atas mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024, yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025 dengan kenaikan 8% untuk golongan I–II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, sementara rapelnya dibayarkan pada November 2025. Adapun gaji pensiun tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak ikut kenaikan Perpres No. 79 Tahun 2025.






