Kabupaten Batubara terletak di pesisir timur Provinsi Sumatra Utara dan dimekarkan dari Kabupaten Asahan dengan pusat pemerintahan di Lima Puluh. Sebagai daerah yang berkembang di kawasan industri dan pesisir, Kabupaten Batubara memiliki kebutuhan ASN untuk melayani berbagai urusan publik. Bagi siapa pun yang menimbang karier sebagai PNS di sana, gambaran gaji PNS di Kabupaten Batubara menjadi salah satu informasi pertama yang dicari.
Hal mendasar yang perlu dipahami adalah gaji PNS mengikuti ketentuan penggajian nasional. Tidak ada perbedaan gaji pokok hanya karena seseorang bertugas di Batubara atau di kabupaten lain. Yang berbeda hanyalah komponen tunjangan daerah.
Gaji Pokok PNS per Golongan
Gaji pokok dibayarkan tiap bulan dan naik bertahap sesuai masa kerja. Seorang PNS masuk pada golongan menurut pendidikan terakhirnya, lalu menapaki kenaikan sepanjang karier. Berikut daftar gaji pokok berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024:
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan (PP No. 5 Tahun 2024) |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Angka pada tiap golongan berupa rentang dari titik terendah sampai tertinggi. PNS yang baru diangkat di Batubara berada di bagian bawah rentang dan bergerak naik seiring waktu serta kenaikan gaji berkala.
Tunjangan Tambahan Bagi PNS
Gaji pokok bukan satu-satunya penerimaan ASN. Sejumlah tunjangan menempel pada status kepegawaian dan dapat menambah penghasilan bulanan secara berarti.
- Tunjangan keluarga – 10% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% per anak, dengan batas maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan (beras) – diberikan dalam bentuk uang atau beras sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan umum – diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural maupun fungsional tertentu.
- Tunjangan jabatan – mengikuti jenjang jabatan struktural atau fungsional yang disandang.
- Tunjangan kinerja (tukin) atau TPP – untuk instansi pusat berupa tukin, sedangkan PNS daerah menerima TPP yang ditetapkan kepala daerah.
Karena Batubara merupakan pemerintah kabupaten, ASN di lingkungannya menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ditetapkan kepala daerah, bukan tunjangan kinerja kementerian yang hanya berlaku di instansi pusat. Besaran TPP bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan beban kerja jabatan, sehingga angkanya bisa berbeda dengan kabupaten tetangga. Untuk nilai pasti, sebaiknya dicek pada peraturan bupati yang berlaku.
Faktor yang Memengaruhi Besaran Gaji
Dua PNS di Batubara dapat menerima penghasilan berbeda karena sejumlah hal berikut:
- Golongan dan masa kerja yang menentukan gaji pokok.
- Jabatan struktural atau fungsional beserta tunjangannya.
- Status keluarga berupa tunjangan suami/istri dan anak.
- Jenis instansi, apakah di pemerintah daerah atau kementerian pusat.
- Kebijakan TPP dari pemerintah kabupaten.
Penjelasan lebih lengkap dapat dibaca pada halaman gaji pokok PNS serta total gaji PNS agar terlihat bagaimana semua komponen digabungkan.
Gaji 13 dan Kenaikan 2025
Selain gaji bulanan, ASN menanti kenaikan gaji berkala setiap dua tahun masa kerja dan pembayaran gaji 13. Gaji 13 bersumber dari komponen penghasilan bulan Mei, dengan CPNS menerima 80% dan pegawai berstatus hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Bagi yang memasuki masa pensiun, besarannya mengacu PP No. 8 Tahun 2024 dan terpisah dari gaji aktif.
Pada 2025, pemerintah menaikkan gaji ASN aktif melalui Perpres No. 79 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menyasar pegawai yang masih aktif bertugas.
Kesimpulan
Gaji PNS di Kabupaten Batubara pada dasarnya mengikuti struktur penggajian nasional: gaji pokok sesuai golongan ditambah tunjangan keluarga, pangan, umum, jabatan, dan TPP daerah. Perbedaan dengan daerah lain terletak pada besaran tunjangan daerahnya, bukan pada gaji pokoknya. Dengan memahami susunan ini, calon ASN dapat memperkirakan penghasilan bulanan secara lebih realistis.
Menaksir Penghasilan ASN di Kabupaten Batubara
Tidak ada angka tunggal yang mewakili gaji seluruh PNS di Kabupaten Batubara, karena setiap pegawai berada pada golongan dan kondisi yang berbeda. Cara paling masuk akal adalah menghitung komponennya bertahap. Mulai dari gaji pokok sesuai golongan, tambahkan tunjangan keluarga jika sudah berkeluarga, lalu tunjangan pangan dan tunjangan umum. Bila memegang jabatan tertentu, sertakan pula tunjangan jabatan. Setelah itu barulah ditambah TPP daerah.
Sebagai contoh, PNS golongan II/b yang baru diangkat ada di titik bawah golongannya, yaitu Rp 2.385.000. Jika ia sudah menikah dan punya satu anak, tunjangan keluarga sebesar 10% untuk istri atau suami ditambah 2% untuk anak membuat penerimaannya naik. Sebaliknya, ASN golongan IV/a dengan masa kerja panjang bisa menerima gaji pokok mendekati Rp 5.399.900, jauh lebih tinggi karena posisinya di ujung rentang golongan.
Yang perlu diingat, nilai TPP di Batubara ditetapkan oleh pemerintah kabupaten dan bisa berbeda dari daerah lain. Karena itu, lengkapi perhitungan Anda dengan peraturan TPP Batubara yang sedang berlaku agar perkiraannya tidak melenceng.
Sebagai catatan penutup, banyak ASN baru mengira gaji pokok adalah seluruh penghasilan bulanan, padahal total penerimaan justru ditentukan oleh kombinasi tunjangan dan TPP. Karena itu, saat menyusun anggaran rumah tangga, gunakan angka total alih-alih hanya gaji pokok. Dengan pemahaman yang tepat, calon ASN di Kabupaten Batubara dapat merencanakan keuangan lebih tenang sejak awal masa pengabdian.
Pembaruan data: Seluruh angka gaji pokok pada tabel di atas mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024, yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025 dengan kenaikan 8% untuk golongan I–II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, sementara rapelnya dibayarkan pada November 2025. Adapun gaji pensiun tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak ikut kenaikan Perpres No. 79 Tahun 2025.






