Gaji PNS di Kabupaten Nagekeo

Gaji PNS di Kabupaten Nagekeo Tahun Ini

Kabupaten Nagekeo merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Ngada di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan Mbay sebagai pusat pemerintahan. Sebagai daerah yang relatif muda, Nagekeo masih membutuhkan banyak tenaga PNS, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Banyak pelamar ingin tahu seberapa besar gaji PNS di Kabupaten Nagekeo untuk memperkirakan penghasilan setelah lulus seleksi. Yang perlu dipahami lebih dulu adalah bahwa gaji pokok PNS tidak ditetapkan per kabupaten, tetapi mengikuti golongan yang diatur pemerintah pusat.

Gaji Pokok Ditentukan Golongan, Bukan Kabupaten

Gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tunduk pada peraturan yang sama, yakni PP No. 5 Tahun 2024. Karena itu, PNS golongan II/c di Nagekeo menerima gaji pokok yang identik dengan PNS golongan II/c di daerah lain pada masa kerja yang sama. Tidak ada tabel gaji pokok khusus untuk Nagekeo maupun kabupaten lain, sebab acuannya bersifat nasional.

Yang membedakan penghasilan antarwilayah adalah komponen di luar gaji pokok. PNS daerah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang besarnya ditetapkan kepala daerah, sementara PNS kementerian menerima tunjangan kinerja dari instansinya. Untuk memahami posisi golongan dalam skema penggajian, pembaca dapat merujuk halaman daftar gaji PNS.

Tabel Gaji Pokok PNS yang Berlaku Kini

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.

Golongan Gaji Pokok per Bulan (PP No. 5 Tahun 2024)
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Peran TPP dalam Penghasilan PNS Nagekeo

Bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagekeo, komponen yang paling menentukan besarnya penghasilan bulanan adalah TPP. TPP diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan beban kerja, dengan besaran yang diatur melalui peraturan kepala daerah. Karena itu, dua PNS dengan golongan sama bisa menerima total penghasilan berbeda jika kelas jabatan dan capaian kinerjanya tidak sama.

Selain TPP, ada sejumlah komponen lain yang rutin menyertai gaji pokok. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Tunjangan keluarga, sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2% per anak, maksimal dua anak.
  2. Tunjangan pangan atau beras yang menyesuaikan jumlah anggota keluarga.
  3. Tunjangan umum sebagai bagian dari penghasilan tetap.
  4. Tunjangan jabatan bagi PNS yang menduduki posisi struktural.
  5. Gaji berkala yang naik setiap dua tahun masa kerja.

Tunjangan yang Menambah Gaji Pokok

Meski gaji pokok terlihat sederhana, penghasilan PNS secara keseluruhan bisa jauh lebih besar setelah seluruh tunjangan dihitung. Pada kementerian tertentu, tunjangan kinerja bahkan bisa mendominasi penghasilan bulanan. Sebagai gambaran, tunjangan kinerja Kementerian Keuangan berada di kisaran Rp 2.575.000 hingga Rp 46.950.000 untuk 27 kelas jabatan, sedangkan Kementerian Hukum dan HAM bersama BKN berada di rentang Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000. Adapun Kementerian Agama memiliki rentang tunjangan kinerja Rp 1.968.000 sampai Rp 29.085.000.

Perlu diingat bahwa angka tersebut berlaku untuk PNS kementerian, bukan PNS daerah. PNS Kabupaten Nagekeo mengikuti skema TPP daerah, yang penetapannya berbeda dari tukin kementerian. Untuk melihat susunan lengkap komponen penghasilan, pembaca bisa membuka halaman total gaji PNS.

Kenaikan Gaji ASN Aktif Sejak Oktober 2025

Terhitung sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2025. Besaran kenaikannya adalah 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, serta 12% untuk golongan IV. Rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025. Kebijakan ini menambah penghasilan PNS di Nagekeo dan seluruh daerah, dengan skala yang dibedakan menurut golongan.

Kenaikan tersebut hanya berlaku bagi ASN yang masih aktif bertugas. Pensiunan mengikuti aturan berbeda, yakni PP No. 8 Tahun 2024, sehingga tidak menerima kenaikan dari Perpres No. 79 Tahun 2025. Ulasan mengenai penghasilan setelah pensiun dapat dilihat pada halaman gaji pensiun PNS.

Hal yang Perlu Dipahami Pelamar PNS di Nagekeo

Bagi pelamar yang menargetkan formasi di Kabupaten Nagekeo, mengenali struktur penghasilan sejak awal akan memudahkan perencanaan. Gaji pokok adalah fondasi, tetapi penghasilan bulanan yang diterima biasanya lebih besar karena ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan TPP. Dengan begitu, membandingkan angka gaji pokok saja bisa memberi gambaran yang tidak lengkap.

Satu hal lain yang perlu dicatat, gaji 13 dibayarkan sekali dalam setahun berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei. CPNS menerima gaji 13 sebesar 80%, dan PNS yang menjalani hukuman disiplin berat tidak berhak menerimanya. Selain itu, gaji berkala naik tiap dua tahun masa kerja sehingga penghasilan tumbuh seiring waktu. Penjelasan soal gaji 13 tersedia pada halaman gaji 13 PNS.

Ringkasan Penghasilan PNS Nagekeo

Dari uraian tersebut, penghasilan PNS di Kabupaten Nagekeo terdiri atas gaji pokok yang berlaku sama di seluruh Indonesia ditambah tunjangan yang mengikuti kebijakan instansi dan daerah. Untuk PNS di lingkungan Pemkab Nagekeo, penentu terbesar penghasilan bulanan adalah TPP yang ditetapkan kepala daerah, sedangkan PNS kementerian memakai tunjangan kinerja instansinya.

Seiring waktu, penghasilan PNS meningkat karena gaji berkala naik setiap dua tahun masa kerja dan golongan dapat naik melalui kenaikan pangkat. Tambahan tunjangan keluarga 10% untuk suami atau istri dan 2% per anak (maksimal dua anak), tunjangan pangan, serta tunjangan umum membuat total penerimaan lebih besar daripada gaji pokok. Rincian per golongan bisa dilihat pada halaman total gaji PNS.

Pembaruan data: angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I–II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.