Gaji PNS di Kota Payakumbuh

Gaji PNS di Kota Payakumbuh Sekarang

Kota Payakumbuh berada di Provinsi Sumatera Barat dan dikenal sebagai salah satu kota dengan aktivitas pemerintahan yang cukup padat. Perangkat daerah di kota ini menaungi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan pelayanan publik lainnya. Wajar jika banyak orang ingin tahu berapa gaji PNS di Kota Payakumbuh, terutama bagi yang sedang menyiapkan diri mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Sebelum menghitung, pahami dulu satu prinsip dasar: gaji pokok PNS diatur pemerintah pusat dan berlaku sama di seluruh daerah. PNS di Payakumbuh menerima gaji pokok sesuai golongan mereka dengan angka yang identik dengan PNS di daerah lain. Yang menyusun perbedaan adalah tunjangan dan tambahan penghasilan daerah.

Besaran Gaji Pokok PNS Payakumbuh

Gaji pokok PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan rentang gaji untuk setiap golongan, mulai golongan I sampai golongan IV. Seorang PNS yang baru diangkat pada golongan tertentu memulai dari batas bawah, lalu naik secara bertahap hingga batas atas golongan tersebut melalui kenaikan gaji berkala.

Karena angka gaji pokok bersifat nasional, seorang PNS di Kota Payakumbuh dengan golongan III/a memiliki titik start yang sama dengan PNS golongan III/a di daerah lain. Perbedaan baru muncul pada komponen di luar gaji pokok. Rincian tiap golongan disajikan pada tabel berikut.

Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Tabel berikut memuat gaji pokok PNS per bulan sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Angka ini berlaku sama untuk seluruh instansi pemerintah, termasuk PNS yang bertugas di daerah.

Golongan Gaji Pokok per Bulan
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Cara Gaji dan Tambahan Penghasilan Dibayarkan

Gaji PNS dibayarkan setiap bulan melalui rekening pegawai. Di lingkungan pemerintah daerah, pembayaran bersumber dari APBD, sedangkan PNS kementerian dibayar dari anggaran kementerian terkait. Untuk PNS daerah seperti di Payakumbuh, tambahan penghasilan pegawai ditetapkan kepala daerah dan besarnya mengikuti kebijakan serta kemampuan keuangan kota.

Selain gaji pokok, PNS menerima tunjangan keluarga sebesar 10% untuk suami atau istri dan 2% per anak sampai dua anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan jabatan bagi yang menduduki jabatan struktural. Semua ini membuat total penghasilan bulanan lebih besar daripada gaji pokok saja. Uraiannya tersedia di halaman komponen gaji PNS.

Kenaikan Gaji Berkala Setiap Dua Tahun

Setiap dua tahun masa kerja, PNS berhak atas kenaikan gaji berkala. Kenaikan ini tidak otomatis diberikan tanpa syarat; pegawai harus memenuhi penilaian kinerja dan tidak sedang dalam hukuman disiplin. Bagi PNS di Payakumbuh, usulan kenaikan berkala diajukan melalui instansi masing-masing dan dituangkan dalam surat keputusan.

Selain kenaikan berkala, ada kenaikan gaji nasional. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel dibayar pada November 2025. Mekanisme kenaikan berkala dibahas lebih jauh di halaman gaji berkala PNS.

Kenaikan Gaji 2025 dan Gaji 13

Selain gaji bulanan, PNS menerima gaji 13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei. CPNS menerima gaji 13 sebesar 80%, sedangkan pegawai dengan hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Sementara itu, hak pensiun PNS mengikuti PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak termasuk dalam kenaikan Perpres No. 79 Tahun 2025.

Dengan menggabungkan gaji pokok, tunjangan, dan kebijakan kenaikan terbaru, calon pelamar di Kota Payakumbuh bisa memperkirakan penghasilan secara lebih akurat.

Hal-Hal yang Memengaruhi Penghasilan PNS Payakumbuh

Besar kecilnya penghasilan PNS ditentukan beberapa hal, seperti golongan, masa kerja, jabatan, jumlah tanggungan keluarga, dan kebijakan tambahan penghasilan daerah. Golongan dan masa kerja mengatur gaji pokok, sedangkan jabatan memengaruhi tunjangan jabatan serta kelas jabatan dalam perhitungan TPP.

Tanggungan keluarga memengaruhi tunjangan keluarga yang diterima. Bagi PNS di Kota Payakumbuh, tambahan penghasilan pegawai ditetapkan melalui peraturan wali kota dan dapat berubah setiap tahun menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Kebutuhan ASN di Kota Payakumbuh

Kebutuhan ASN Kota Payakumbuh mencakup guru, tenaga kesehatan, dan pegawai teknis di dinas daerah. Formasi administrasi di sekretariat maupun kecamatan juga rutin dibuka. Jenjang pendidikan memengaruhi golongan awal, jadi calon pelamar sebaiknya menyesuaikan pilihan formasi dengan kualifikasi mereka.

Menaksir Penghasilan per Bulan

Mulailah dari gaji pokok sesuai golongan, tambahkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum, lalu masukkan tambahan penghasilan pegawai yang berlaku. Angka akhir tetap mengikuti surat keputusan dan kebijakan anggaran yang berlaku.

Tunjangan Kinerja Kementerian dan TPP Daerah

PNS pusat menerima tunjangan kinerja yang besarannya berbeda antar kementerian dan kelas jabatan. Sebagai contoh, tunjangan kinerja Kementerian Keuangan berkisar Rp 2.575.000 hingga Rp 46.950.000 untuk 27 kelas jabatan, sementara Kemenkumham dan BKN berkisar Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000. Kementerian Agama berada pada Rp 1.968.000 hingga Rp 29.085.000, sedangkan TNI dan Kemhan Rp 2.553.100 sampai Rp 48.613.500. Rinciannya tersedia di halaman tunjangan kinerja PNS per kementerian.

PNS daerah di Kota Payakumbuh tidak memakai skema tersebut, melainkan tambahan penghasilan pegawai yang ditetapkan kepala daerah dan dibiayai APBD. Karena bergantung pada kemampuan keuangan kota, besarannya bisa berbeda dari tunjangan kinerja pegawai kementerian.

Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I–II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.