Gaji PNS di Kota Solok

Gaji PNS di Kota Solok Terakhir

Kota Solok terletak di Provinsi Sumatera Barat, berada di jalur yang menghubungkan Padang dengan Bukittinggi. Sebagai kota kecil, Solok dikenal karena sektor pertanian, khususnya padi, sehingga kerap dijuluki sebagai kota beras. Wilayahnya dikelilingi kabupaten Solok dan berhawa sejuk sepanjang tahun.

Dengan luas wilayah yang relatif kecil, lapangan kerja formal di Kota Solok tidak sebanyak kota besar. Karena itu, jabatan aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi pilihan karier yang banyak diminati warganya.

Artikel ini membahas gaji pokok menurut golongan, tunjangan yang melekat, tambahan penghasilan pegawai dari pemerintah kota, sampai gaji ke-13 bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Solok.

Gaji pokok mengikuti ketentuan nasional

Gaji pokok PNS ditetapkan pemerintah pusat dan berlaku sama di seluruh Indonesia. PNS di Kota Solok menerima gaji pokok yang identik dengan PNS bergolongan setara di daerah lain. Acuan yang dipakai saat ini adalah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024.

Perbedaan penghasilan antar daerah baru muncul pada komponen tunjangan, khususnya yang ditetapkan pemerintah setempat. Rentang gaji pokok menurut golongan tampak pada tabel berikut.

Golongan Gaji Pokok per Bulan (PP No. 5 Tahun 2024)
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Nilai dalam rentang tersebut naik seiring bertambahnya masa kerja golongan. Uraian tiap golongan tersedia pada halaman gaji PNS per golongan.

Tunjangan yang menyertai gaji

Selain gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan yang menambah penghasilan. Beberapa di antaranya:

  • Tunjangan keluarga. Sepuluh persen dari gaji pokok untuk suami atau istri, ditambah dua persen per anak dengan batas maksimal dua anak.
  • Tunjangan pangan. Mengikuti jumlah anggota keluarga.
  • Tunjangan umum. Menyesuaikan golongan dan jabatan.
  • Tunjangan jabatan. Untuk PNS pada jabatan struktural.

Lantaran dihitung dari persentase gaji pokok, kenaikan golongan otomatis menaikkan tunjangan keluarga. Skema perhitungannya dijelaskan pada halaman skema gaji PNS.

Tambahan penghasilan pegawai dari Pemkot Solok

PNS pemerintah daerah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagai pengganti tunjangan kinerja kementerian. Besarnya ditetapkan kepala daerah dengan mempertimbangkan kelas jabatan, capaian kinerja, dan kapasitas anggaran.

Karena itu, TPP di Kota Solok dapat berbeda dari daerah lain dan bisa disesuaikan setiap tahun. Untuk angka resmi, sebaiknya merujuk pada peraturan wali kota yang berlaku pada tahun berjalan.

Gaji ke-13 dan kenaikan berkala

Di luar penghasilan bulanan, PNS menerima gaji ke-13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei. CPNS menerima 80 persen, sedangkan pegawai yang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerimanya.

Gaji pokok juga naik setiap dua tahun masa kerja selama penilaian kinerja memenuhi syarat. Selain itu, kenaikan pangkat memindahkan PNS ke rentang golongan berikutnya dengan gaji pokok yang lebih tinggi.

Memeriksa rincian pada slip gaji

Setiap bulan, rincian gaji pokok, tunjangan, dan potongan tercantum pada slip gaji. Menelusurinya secara rutin membantu memastikan setiap komponen yang menjadi hak Anda dibayarkan dengan benar. Penjelasan mengenai isi slip ada pada halaman slip gaji PNS.

Dengan memahami susunan penghasilan, calon PNS di Kota Solok dapat memperkirakan penerimaan secara lebih akurat sekaligus menyusun perencanaan keuangan keluarga dengan lebih matang.

Golongan awal menurut pendidikan

Golongan awal PNS ditentukan saat pengangkatan dan mengikuti jenjang pendidikan. Lulusan SMA sederajat umumnya masuk golongan II, lulusan S1 mulai dari golongan III/a, dan lulusan S2 dari III/b. Titik awal ini berpengaruh pada gaji pokok pada tahun-tahun pertama bertugas di Kota Solok.

Golongan awal juga menentukan besaran tunjangan yang menyertai karena dihitung dari persentase gaji pokok. Calon pelamar sebaiknya memilih formasi sesuai kualifikasi pendidikan agar memulai karier dari titik yang lebih menguntungkan.

Dari penghasilan bruto ke gaji bersih

Penghasilan yang diterima di rekening adalah gaji bersih, yakni bruto dikurangi potongan seperti iuran pensiun, jaminan kesehatan, dan pajak penghasilan. Besarnya potongan mengikuti komponen penghasilan dan status tanggungan.

Karena itu, dua PNS bergolongan sama bisa menerima gaji bersih yang berbeda. Untuk perkiraan yang lebih tepat, hitung bruto lebih dahulu, lalu telusuri rincian potongan pada slip gaji.

Sebagai kota kecil dengan biaya hidup yang relatif terkendali, Solok memberi ruang bagi PNS untuk menabung sejak awal. Kebiasaan ini membantu menjaga kestabilan keuangan keluarga.

Menimbang karier ASN di Kota Solok

Dengan wilayah yang tidak luas, formasi ASN di Kota Solok terbatas, tetapi profesi ini tetap memberi penghasilan tetap dan jaminan hari tua. Bagi warga, menjadi PNS berarti mengabdi di kampung sendiri.

Tambahan penghasilan pegawai di kota ditetapkan melalui peraturan wali kota dan dapat berubah setiap tahun mengikuti kapasitas anggaran daerah. Karena itu, angka yang beredar di media sosial belum tentu sama dengan ketentuan resmi yang berlaku.

Sebagai langkah praktis, bandingkan gaji pokok antargolongan pada tabel di atas dengan kebutuhan hidup di Kota Solok agar keputusan melamar didasari gambaran yang lebih realistis.

Dengan perencanaan yang tenang, seorang PNS di Kota Solok dapat menjalani karier sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga tanpa bergantung pada pinjaman konsumtif, sehingga keuangan tetap sehat dalam jangka panjang.

Pembaruan data: Seluruh angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024, yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I–II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.