Gaji PNS di Kota Pekalongan

Gaji PNS di Kota Pekalongan Sekarang

Kota Pekalongan dikenal luas sebagai Kota Batik dan salah satu kota kreatif di Indonesia. Di balik denyut industri batiknya, ribuan aparatur sipil negara (ASN) mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, sampai pegawai administrasi di dinas dan badan layanan. Bagi Anda yang menimbang karier sebagai PNS di kota ini, memahami struktur penghasilan sejak awal adalah langkah pertama yang bijak.

Ulasan berikut merangkum besaran gaji pokok PNS Kota Pekalongan berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, komponen tunjangan yang menyertainya, serta penyesuaian gaji ASN terbaru pada 2025. Semua angka disajikan apa adanya, tanpa pembulatan.

Gaji Pokok PNS Kota Pekalongan Ditentukan Golongan

Sama seperti PNS di daerah lain, penghasilan dasar ASN Kota Pekalongan dihitung dari golongan dan masa kerja. Kota tempat bertugas tidak mengubah gaji pokok, sebab nominalnya diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku untuk seluruh Indonesia.

Artinya, seorang PNS golongan III/b di Pekalongan menerima gaji pokok yang persis sama dengan PNS golongan III/b di kota lain. Perbedaan penghasilan biasanya baru terasa pada tunjangan, terutama tambahan penghasilan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Golongan dibagi menjadi empat kelompok besar: golongan I untuk jabatan pelaksana pemula, golongan II untuk pelaksana, golongan III untuk jabatan fungsional dan administrasi, serta golongan IV untuk jabatan pengawas hingga struktural. Semakin tinggi golongannya, semakin lebar rentang gaji pokok yang bisa diraih. Penjelasan lengkap per golongan ada di artikel gaji PNS per golongan.

Tabel Gaji Pokok PNS yang Berlaku di Kota Pekalongan

Berikut daftar gaji pokok PNS per bulan menurut golongan sesuai PP No. 5 Tahun 2024. Angka ini berlaku untuk seluruh instansi, termasuk lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

Golongan Gaji Pokok per Bulan (PP No. 5 Tahun 2024)
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Rentang pada tabel menggambarkan gaji awal pada masa kerja ringan sampai gaji tertinggi setelah bertahun-tahun mengabdi. Setiap kenaikan gaji berkala akan menggeser posisi Anda ke langkah berikutnya dalam rentang golongan tersebut.

Komponen Tunjangan Penghasilan PNS Kota Pekalongan

Gaji pokok bukan satu-satunya sumber penghasilan ASN. Ada sejumlah tunjangan yang menyertai, antara lain:

  • Tunjangan keluarga — 10% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% per anak, maksimal dua anak.
  • Tunjangan pangan/beras — dibayarkan sesuai jumlah anggota keluarga yang ditanggung.
  • Tunjangan umum — diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja tertentu.
  • Tunjangan jabatan — menyesuaikan jenjang jabatan yang diemban.
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) — untuk PNS daerah, besarannya ditetapkan kepala daerah dan berbeda antar wilayah.

PNS daerah seperti di Kota Pekalongan umumnya menerima TPP, bukan tunjangan kinerja kementerian pusat. Besaran TPP Kota Pekalongan ditetapkan pemerintah kota dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga angkanya wajar berbeda dari kabupaten atau kota lain. Karena itu, membandingkan TPP antar daerah kurang relevan; yang perlu dipahami adalah komposisi penghasilan Anda sendiri.

Kenaikan Gaji ASN Aktif sejak Oktober 2025

Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik melalui Perpres No. 79 Tahun 2025. Kenaikan ini bertingkat sesuai golongan: golongan I dan II sebesar 8%, golongan III sebesar 10%, serta golongan IV sebesar 12%. Rapel atas selisih kenaikan dibayarkan pada November 2025.

Bagi PNS Kota Pekalongan, kenaikan ini langsung terasa pada gaji pokok bulanan. Golongan III yang banyak diisi guru dan tenaga kesehatan memperoleh tambahan paling besar, yakni 10%, sementara golongan IV yang diisi pejabat pengawas mendapat 12%. Golongan I dan II mendapatkan 8%.

Perlu dicatat, penyesuaian ini berlaku untuk ASN aktif. Pensiunan tidak ikut dalam kenaikan Perpres 79/2025 karena mengikuti skema tersendiri. Rincian skema pembayaran dan komponennya bisa disimak pada halaman skema gaji PNS.

Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, dan Gaji 13

Selain kenaikan yang diatur perpres, PNS Kota Pekalongan berhak atas kenaikan gaji berkala setiap dua tahun masa kerja, sepanjang penilaian kinerjanya memenuhi syarat. Kenaikan berkala ini diberikan dalam satu langkah gaji di dalam rentang golongan yang sama.

Kenaikan pangkat juga memindahkan PNS ke golongan yang lebih tinggi setelah syaratnya terpenuhi. Perpindahan golongan otomatis menaikkan gaji pokok karena rentangnya berbeda. Uraian lengkap mengenai mekanisme ini ada di gaji berkala PNS.

PNS Kota Pekalongan juga menerima gaji 13 setiap tahun. Komponen ini dihitung dari penghasilan bulan Mei dan diberikan kepada ASN aktif maupun penerima pensiun. CPNS menerima 80% dari nilai tersebut, sedangkan pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Selengkapnya di gaji 13 PNS.

Yang Perlu Disiapkan Calon PNS Kota Pekalongan

Mengetahui gaji pokok saja belum cukup. Calon PNS sebaiknya memahami bahwa penghasilan akhir dipengaruhi golongan awal saat diangkat, lokasi penempatan, dan jabatan yang diemban. Formasi di dinas pendidikan, kesehatan, dan teknis biasanya lebih banyak dibuka dibanding formasi lain.

Dengan memahami struktur gaji di atas, Anda bisa memperkirakan penghasilan sejak awal bertugas dan menata keuangan rumah tangga dengan lebih tenang. Selain itu, Anda dapat membandingkan pilihan formasi dan jabatan yang paling sesuai dengan latar belakang pendidikan serta minat Anda sebelum resmi mendaftar.

Pembaruan data: Seluruh angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024, yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025: golongan I–II 8%, golongan III 10%, golongan IV 12%, dengan rapel dibayarkan November 2025.