Gaji PNS di Kota Surakarta dalam Gambaran Umum
Kota Surakarta atau yang dikenal luas sebagai Solo merupakan daerah otonom di Jawa Tengah. Pertanyaan mengenai gaji PNS di kota ini umumnya mengarah pada dua hal: berapa gaji pokoknya, dan tunjangan apa saja yang menyertainya. Keduanya perlu dijawab terpisah karena dasar aturannya berbeda.
Gaji pokok PNS ditetapkan secara nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sehingga Kota Surakarta tidak memiliki tabel gaji pokok tersendiri. Adapun tunjangan daerah ditetapkan oleh pemerintah kota sesuai kemampuan anggaran dan kebijakan kepala daerah.
Dengan memahami pemisahan ini, calon pelamar maupun PNS aktif bisa membaca angka dengan lebih tepat, tanpa mencampuradukkan komponen yang seragam nasional dan yang bersifat lokal.
Perlu ditegaskan, istilah gaji PNS yang dibicarakan sehari-hari biasanya merujuk pada seluruh penghasilan. Padahal gaji pokok hanya salah satu komponen, dan justru komponen tambahan yang membuat penerimaan bersih terasa lebih besar.
Gaji Pokok Sepenuhnya Ditentukan Golongan
Gaji pokok PNS bergantung pada golongan dan masa kerja, bukan pada kota tempat bertugas. Golongan I sampai IV masing-masing terbagi menjadi beberapa ruang, dan setiap ruang punya rentang dari gaji awal sampai gaji akhir. Semakin tinggi golongan, semakin besar rentang penghasilan yang tersedia.
Masa kerja menggerakkan posisi gaji melalui kenaikan berkala yang diberikan setiap dua tahun. Karena itu, dua PNS dengan golongan sama di Kota Surakarta dapat menerima nominal berbeda bila lama bertugasnya berbeda.
Penjelasan tiap ruang golongan tersedia lebih lengkap pada halaman gaji PNS per golongan.
Selain masa kerja, golongan awal saat diangkat juga menentukan titik start. Lulusan pendidikan menengah umumnya mulai dari golongan II, sedangkan lulusan diploma dan sarjana mulai dari golongan III.
Tabel Gaji Pokok PNS
Tabel berikut memuat gaji pokok bulanan untuk seluruh golongan, dari I/a sampai IV/e. Angka di dalamnya adalah gaji pokok murni, belum ditambah tunjangan apa pun.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Sebagai contoh, PNS golongan III/c di Kota Surakarta menerima gaji pokok antara Rp 3.026.400 sampai Rp 4.970.500 sesuai masa kerjanya. Golongan II/c berada di rentang Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200.
Angka tersebut bukan nilai tetap, melainkan batas bawah dan batas atas. Posisi riil bergerak naik seiring bertambahnya masa kerja dan pemenuhan syarat kenaikan berkala.
Rentang pada tabel memperlihatkan bahwa golongan rendah memiliki selisih lebih rapat, sedangkan golongan tinggi lebih lebar. Dengan demikian, ruang pertumbuhan penghasilan terasa lebih besar pada golongan yang lebih tinggi.
Tunjangan Umum, Keluarga, dan Pangan
Di atas gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan tetap. Tunjangan keluarga diberikan 10% untuk suami atau istri dan 2% per anak dengan batas maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, serta tunjangan jabatan bagi PNS yang memangku jabatan tertentu.
Selain tunjangan tetap, PNS yang menjalankan perjalanan dinas berhak atas biaya perjalanan sesuai ketentuan. Komponen ini bisa menambah penghasilan pada bulan tertentu, terutama bagi PNS dengan mobilitas tugas tinggi.
Komposisi lengkap komponen gaji dirangkum pada halaman komponen gaji PNS.
Perlu dipahami, tidak semua PNS menerima setiap jenis tunjangan. Tunjangan jabatan hanya melekat pada posisi tertentu, sedangkan tunjangan keluarga bergantung pada status dan jumlah tanggungan yang tercatat.
Tambahan Penghasilan Pegawai Kota Surakarta
Sebagai daerah otonom, PNS di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bukan tunjangan kinerja kementerian. TPP ditetapkan kepala daerah dengan mempertimbangkan beban kerja, prestasi, kondisi ekonomi, dan kapasitas fiskal kota.
Nilai TPP berbeda di setiap daerah sehingga tidak bisa disamakan antarwilayah. Yang berlaku di Kota Surakarta belum tentu sama dengan kota lain, termasuk di Jawa Tengah. Karena itu, angka pastinya mengacu pada peraturan wali kota yang berlaku.
Tunjangan kinerja kementerian hanya berlaku bagi PNS instansi pusat, dan perbandingannya bisa dilihat pada tunjangan kinerja PNS per kementerian.
Bagi PNS daerah, TPP menjadi komponen yang cukup berpengaruh pada penghasilan bulanan. Meski begitu, pemberiannya tetap mengikuti aturan dan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pemerintah kota.
Karena sifatnya lokal, memantau peraturan terbaru dari pemerintah kota menjadi cara paling andal untuk mengetahui nilai TPP yang berlaku.
Gaji 13 dan Kenaikan Gaji ASN 2025
Gaji 13 menjadi komponen tambahan yang dinanti setiap tahun. Perhitungannya bersumber dari komponen penghasilan bulan Mei, dan CPNS menerima 80% dari ketentuan. Gaji 13 tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berat.
Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025: golongan I-II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%. Rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025. Kenaikan ini berlaku bagi ASN aktif dan tidak berlaku bagi pensiunan.
Kenaikan tersebut dihitung dari gaji pokok, sehingga dampaknya berbeda pada setiap golongan. Golongan yang lebih tinggi merasakan tambahan nominal lebih besar karena dasar perhitungannya juga lebih besar.
Gambaran total penghasilan bulanan PNS bisa ditelaah pada halaman total gaji PNS.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I-II sebesar 8%, golongan III sebesar 10%, dan golongan IV sebesar 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.






