Gaji PNS di Sumatera Utara: mana yang sama, mana yang berbeda
Sumatera Utara termasuk provinsi dengan jumlah aparatur sipil negara yang besar. PNS di provinsi ini tidak hanya bertugas di kantor gubernur dan dinas provinsi, tetapi juga tersebar di puluhan kabupaten dan kota, mulai dari Medan sampai daerah pesisir barat dan kawasan sekitar Danau Toba. Karena itu, pertanyaan tentang gaji PNS di Sumatera Utara biasanya tidak punya satu jawaban tunggal.
Ada satu hal yang perlu dipahami lebih dulu: gaji pokok PNS ditetapkan secara nasional, jadi angkanya sama di Sumatera Utara maupun di provinsi lain. Yang membuat penghasilan terasa berbeda antar daerah bukan gaji pokoknya, melainkan tunjangan dan tambahan penghasilan yang berlaku di instansi masing-masing.
Gaji pokok ditentukan golongan dan masa kerja
Besaran gaji pokok bergantung pada golongan ruang dan masa kerja golongan. Dua pegawai dengan pangkat sama bisa menerima angka berbeda karena masa kerja mereka tidak sama. Masa kerja bertambah setiap dua tahun lewat kenaikan gaji berkala, sementara kenaikan pangkat memindahkan seseorang ke golongan yang lebih tinggi.
PNS yang baru diangkat umumnya menerima gaji di batas bawah rentang golongannya. Seiring bertambahnya masa kerja, angka itu naik bertahap hingga batas atas. Karena itu, tabel gaji sebaiknya dibaca sebagai rentang, bukan satu angka pasti untuk semua orang.
Golongan awal juga dipengaruhi jenjang pendidikan. Lulusan SMA sederajat umumnya masuk golongan II, sedangkan lulusan diploma dan sarjana masuk golongan III. Perbedaan satu tingkat golongan cukup terasa karena selisih gaji pokoknya berlanjut sepanjang karier.
Tabel gaji pokok PNS per golongan
| Golongan | Gaji pokok per bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Angka di atas adalah gaji pokok per bulan sesuai PP No. 5 Tahun 2024. Yang diterima seorang PNS berada di dalam rentang golongannya, bergantung pada masa kerja saat itu.
Kenapa penghasilan PNS Sumatera Utara bisa berbeda-beda
Tunjangan keluarga menjadi salah satu komponen tetap. Untuk suami atau istri, tunjangan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok, sedangkan untuk anak sebesar 2 persen per anak dengan batas dua anak. Ada pula tunjangan umum dan tunjangan pangan yang mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pembeda terbesar justru datang dari tunjangan kinerja. PNS yang bertugas di kementerian dan lembaga pusat menerima tunjangan kinerja dengan skema yang berbeda antar instansi. PNS daerah tidak memakai skema itu. Pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan pegawai yang ditetapkan kepala daerah, sehingga besarannya berbeda antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Perbandingan skema pusat bisa dibaca di tunjangan kinerja PNS per kementerian.
Selain jenis instansi, komponen yang melekat pada diri pegawai juga berpengaruh. Status kawin, jumlah anak, dan jabatan yang diemban semuanya menghitung ulang besaran tunjangan. Karena itu dua PNS di kantor yang sama bisa menerima slip gaji dengan angka berbeda meski golongannya serupa. Rincian pos-posnya dibahas di gaji PNS per golongan.
Sumber penghasilan di luar gaji pokok
Gaji pokok memang komponen utama, tetapi bukan satu-satunya sumber penghasilan PNS. Selain tunjangan yang melekat, ada gaji ketiga belas, tunjangan hari raya, dan pembayaran perjalanan dinas bila ada penugasan. Bagi sejumlah pegawai, komponen tambahan ini bisa menambah penghasilan bulanan secara berarti.
Karena itu, menilai gaji PNS hanya dari angka gaji pokok sering menyesatkan. Yang perlu dilihat adalah total penghasilan bruto setiap bulan, lalu dikurangi potongan seperti iuran pensiun, jaminan kesehatan, dan pajak penghasilan. Selisih antara bruto dan bersih inilah yang benar-benar diterima.
Kenaikan gaji berkala dan jenjang karier
Setiap dua tahun masa kerja, PNS berhak atas kenaikan gaji berkala selama memenuhi syarat penilaian kinerja dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Kenaikan gaji berkala berbeda dari kenaikan pangkat. Yang pertama menambah angka dalam golongan yang sama, sedangkan yang kedua memindahkan pegawai ke golongan lebih tinggi.
Bagi PNS dengan masa kerja panjang, akumulasi kenaikan berkala dan kenaikan pangkat membuat penghasilan naik cukup jauh dari titik awal saat pertama diangkat. Karena itu, saat membandingkan gaji antar pegawai, penting menyamakan dulu golongan dan masa kerjanya.
Gaji 13 dan penyesuaian penghasilan ASN
Selain gaji bulanan, PNS menerima gaji ketiga belas yang dibayarkan dari komponen penghasilan bulan Mei. CPNS menerima 80 persen, dan pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerima gaji 13. Ketentuan ini penting diketahui karena banyak pelamar baru belum memahami perbedaannya dengan tunjangan hari raya. Penjelasannya tersedia di gaji 13 PNS.
Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025. Golongan I dan II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Kenaikan ini menyentuh gaji pokok, sehingga tabel di atas tetap relevan sebagai dasar perhitungan sebelum penyesuaian diterapkan.
Yang sebaiknya dicek sebelum melamar
- Instansi dan formasi yang dituju, karena skema tunjangan pusat dan daerah berbeda.
- Lokasi penempatan, terutama bila formasi berada di kabupaten yang jauh dari kota.
- Jenjang pendidikan dan jurusan, karena keduanya memengaruhi golongan awal.
- Rentang gaji golongan awal, agar ekspektasi penghasilan lebih realistis.
Dengan memahami hal-hal tersebut, kamu bisa memperkirakan rentang penghasilan secara lebih masuk akal. Gaji pokok hanyalah satu bagian dari keseluruhan penghasilan bulanan, jadi nilailah tawaran kerja setelah semua komponen dijumlahkan.
Pembaruan data: angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I-II 8 persen, golongan III 10 persen, dan golongan IV 12 persen, dengan rapel dibayarkan November 2025.






