Gaji PNS di Kabupaten Aceh Barat

Gaji PNS per Golongan: Daftar Lengkap dari I/a hingga IV/e

Gaji PNS selalu dikaitkan dengan golongan, karena golonganlah yang menentukan rentang gaji pokok yang berlaku. Sejak PP No. 5 Tahun 2024, rentang itu tersedia lengkap dari I/a sampai IV/e. Artikel ini menyajikan daftar gaji PNS per golongan secara utuh agar mudah dijadikan rujukan cepat.

Setiap jenjang golongan punya batas bawah dan batas atas yang berbeda. Karena itu pertanyaan “berapa gaji PNS” tidak bisa dijawab satu angka saja, melainkan harus disebutkan golongannya lebih dahulu. Tabel berikut memuat seluruh rentang gaji pokok per bulan sesuai ketentuan resmi.

Tabel Gaji Pokok Lengkap I/a hingga IV/e

Golongan Gaji pokok terendah Gaji pokok tertinggi
I/a Rp1.685.700 Rp2.522.600
I/b Rp1.840.800 Rp2.670.700
I/c Rp1.918.700 Rp2.783.700
I/d Rp1.999.900 Rp2.901.400
II/a Rp2.184.000 Rp3.643.400
II/b Rp2.385.000 Rp3.797.500
II/c Rp2.485.900 Rp3.958.200
II/d Rp2.591.100 Rp4.125.600
III/a Rp2.785.700 Rp4.575.200
III/b Rp2.903.600 Rp4.768.800
III/c Rp3.026.400 Rp4.970.500
III/d Rp3.154.400 Rp5.180.700
IV/a Rp3.287.800 Rp5.399.900
IV/b Rp3.426.900 Rp5.628.300
IV/c Rp3.571.900 Rp5.866.400
IV/d Rp3.723.000 Rp6.114.500
IV/e Rp3.880.400 Rp6.373.200

Angka di atas adalah gaji pokok murni per bulan menurut PP No. 5 Tahun 2024, belum termasuk tunjangan. Daftar yang lebih ringkas per kelompok golongan tersedia di halaman tabel gaji PNS.

Struktur Golongan PNS

Golongan PNS terbagi dalam empat kelompok besar, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Masing-masing kelompok memiliki beberapa jenjang huruf, dengan golongan IV sebagai jenjang paling tinggi dan satu-satunya yang memiliki jenjang e.

Pengelompokan ini erat kaitannya dengan latar pendidikan serta jenis jabatan. Golongan I dan II umumnya terisi pegawai berlatar pendidikan menengah ke bawah, sementara golongan III dan IV diisi lulusan pendidikan tinggi.

Golongan I dan II

Golongan I mencakup jenjang I/a hingga I/d. Rentang gaji pokoknya bergerak dari Rp1.685.700 sampai Rp2.901.400 per bulan, menjadikannya kelompok dengan angka paling rendah. Golongan ini umumnya diisi pegawai dengan latar pendidikan dasar dan menengah.

Golongan II mencakup II/a hingga II/d, dengan rentang Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600 per bulan. Kelompok ini banyak dihuni pegawai teknis dan pelaksana, dan menjadi jenjang awal bagi banyak pegawai yang masuk lewat jalur pendidikan menengah.

Golongan III

Golongan III adalah tulang punggung administrasi pemerintahan. Rentangnya bergerak dari Rp2.785.700 pada III/a sampai Rp5.180.700 pada III/d. Jenjang ini paling banyak ditempati lulusan sarjana yang mengawali karier dari III/a.

Karena jumlahnya besar, golongan III sering menjadi patokan dalam pembahasan gaji PNS. Bagi pegawai yang terus menambah angka kredit dan masa kerja, perjalanan dari III/a ke III/d memakan waktu bertahun-tahun dengan kenaikan gaji berkala di sela-selanya.

Golongan IV

Golongan IV adalah jenjang puncak dalam struktur kepegawaian PNS. Rentang gaji pokoknya melintasi Rp3.287.800 pada IV/a hingga Rp6.373.200 pada IV/e. Kelompok ini dihuni pegawai dengan jabatan pimpinan atau fungsional keahlian tinggi.

Pencapaian golongan ini menuntut masa kerja panjang, angka kredit memadai, serta jabatan yang sepadan. Itulah sebabnya pegawai di golongan IV relatif sedikit dibanding golongan III. Ulasan soal gaji tertinggi ada pada halaman gaji PNS tertinggi.

Naik Golongan secara Berkala

Perjalanan dari satu jenjang ke jenjang berikutnya ditempuh melalui dua jalur. Pertama, kenaikan gaji berkala yang menggeser posisi di dalam rentang golongan setiap dua tahun. Kedua, kenaikan pangkat yang memindahkan pegawai ke jenjang golongan baru.

Kedua mekanisme ini saling melengkapi. Kenaikan gaji berkala menjaga penghasilan bergerak, sedangkan kenaikan pangkat menaikkan batas atas yang bisa dicapai. Pola ini dijelaskan lebih rinci pada halaman gaji berkala PNS.

Ditambah penyesuaian lewat Perpres No. 79 Tahun 2025 sebesar 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, serta 12% untuk golongan IV sejak Oktober 2025, rentang gaji di atas kini menjadi acuan setelah penyesuaian tersebut.

Rekap Rentang per Kelompok Golongan

Bila tabel di atas diringkas, kelompok golongan I memiliki rentang Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400. Golongan II bergerak dari Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600. Golongan III menempati rentang Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, sementara golongan IV mencakup Rp3.287.800 sampai Rp6.373.200.

Selisih antar kelompok ini memperlihatkan jenjang karier yang cukup panjang. Perbedaan antara batas bawah golongan I dan batas atas golongan IV mencapai lebih dari empat juta rupiah per bulan.

Tunjangan yang Menambah Gaji Pokok

Angka pada daftar di atas belum mencakup tunjangan. Yang paling umum adalah tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri, ditambah 2% per anak dengan batas maksimal dua anak.

Selain itu ada tunjangan pangan yang menyesuaikan golongan, tunjangan jabatan bagi pegawai struktural, serta tunjangan umum bagi yang tidak menerima tunjangan jabatan. Semua komponen ini membuat penerimaan sebenarnya lebih besar dari gaji pokok.

Cara Menaikkan Golongan

Untuk berpindah jenjang, pegawai perlu memenuhi syarat angka kredit, masa kerja, dan penilaian kinerja. Proses ini biasanya berjenjang dan tidak bisa dilompati sembarangan. Setiap kenaikan pangkat membuka rentang gaji yang lebih tinggi.

Di sela kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala tiap dua tahun menjaga penghasilan tetap bergerak. Kombinasi keduanya membuat gaji pokok seorang pegawai naik perlahan sepanjang karier.

Pengaruh Penyesuaian Gaji

Selain pergerakan pribadi, ada penyesuaian yang berlaku menyeluruh. Perpres No. 79 Tahun 2025 menetapkan kenaikan 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV sejak Oktober 2025.

Dengan demikian, daftar gaji per golongan di atas perlu dibaca bersama penyesuaian tersebut agar angkanya sesuai kondisi terkini.

Pertanyaan Umum soal Gaji per Golongan

Satu pertanyaan yang kerap muncul adalah mengapa gaji PNS bergolongan sama bisa berbeda. Jawabannya ada pada posisi di dalam rentang, yang bergerak mengikuti masa kerja golongan.

Pertanyaan lain menyangkut kapan daftar ini diperbarui. Daftar mengikuti PP No. 5 Tahun 2024 dan penyesuaian terbaru, sehingga angka terendah dan tertinggi dapat berubah bila ada kebijakan baru.

Pembaruan data: PP No. 5 Tahun 2024 masih menjadi dasar gaji pokok PNS dan berlaku sepanjang 2026. Penyesuaian terbaru mengikuti Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu kenaikan 8% untuk golongan I–II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV, berlaku sejak Oktober 2025 dengan rapel pada November 2025.