Gaji PNS di Kabupaten Nias Barat

Gaji PNS Naik: Besaran Kenaikan dan Golongan yang Terdampak

Kabar kenaikan gaji PNS menjadi perhatian banyak pegawai. Setelah gaji pokok diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah kembali menaikkan penghasilan aparatur sipil negara melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Kenaikan ini menyentuh seluruh golongan, meski besarannya berbeda.

Berikut rincian besaran kenaikan, golongan yang terdampak, dan bagaimana kenaikan ini bekerja bersama sistem gaji berkala.

Besaran Kenaikan Gaji PNS 2025

Perpres 79/2025 menetapkan kenaikan gaji sebesar 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, serta 12% untuk golongan IV. Kenaikan mulai berlaku sejak Oktober 2025, dan rapel kekurangannya dibayarkan pada November 2025.

Pola kenaikan yang makin besar pada golongan tinggi mengikuti kebijakan sebelumnya. Tujuannya menjaga daya beli pegawai sekaligus memberi ruang peningkatan kesejahteraan pada jabatan yang lebih tinggi.

Persentase ini berlaku untuk gaji pokok. Artinya, besaran rupiah tambahan dihitung dari gaji pokok yang tercantum pada PP 5/2024, bukan dari total penghasilan.

Golongan yang Terdampak

Seluruh golongan, dari I/a sampai IV/e, menerima kenaikan. Karena persentasenya berbeda, tambahan rupiah yang diterima juga berbeda. PNS golongan IV menerima persentase tertinggi, sedangkan golongan I dan II menerima persentase terkecil.

Dampak pada penerimaan bulanan juga dipengaruhi gaji pokok awal. Dua pegawai dengan persentase sama bisa menerima tambahan rupiah berbeda bila gaji pokoknya berbeda. Rincian gaji pokok tiap golongan ada di gaji PNS per golongan.

Perlu dicatat, kenaikan ini menyentuh gaji pokok. Tunjangan seperti tunjangan keluarga yang dihitung dari persentase gaji pokok akan ikut menyesuaikan secara tidak langsung.

Gaji Pokok sebagai Dasar Perhitungan

Gaji pokok PNS menurut PP 5/2024 menjadi acuan sebelum kenaikan. Angka berikut berlaku per bulan dan tetap dipakai sebagai dasar hitungan.

Golongan Gaji Pokok per Bulan (PP 5/2024)
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Karena kenaikan dihitung dari persentase, memahami angka dasar ini penting agar pegawai bisa memperkirakan tambahan yang diterima. Seorang PNS golongan III/a dapat memperkirakan tambahan 10% dari gaji pokoknya saat itu.

Kenaikan Berkala dan Kenaikan Nasional

Ada dua jalur kenaikan gaji PNS. Pertama, kenaikan gaji berkala yang diberikan setiap dua tahun masa kerja dan berlaku mulai awal bulan berikutnya. Kedua, kenaikan nasional seperti Perpres 79/2025 yang bersifat menyeluruh. Penjelasan jalur berkala ada di gaji berkala PNS.

Dua jalur ini bisa berjalan bersamaan. Pegawai yang menerima kenaikan gaji berkala pada Oktober 2025 sekaligus merasakan dampak kenaikan nasional.

Kenaikan berkala bergerak di dalam rentang golongan, sedangkan kenaikan nasional menggeser seluruh rentang ke bawah dasar baru. Karena itu, keduanya tidak saling meniadakan.

Komponen Lain yang Ikut Menaikkan Penghasilan

Selain gaji pokok, beberapa komponen penghasilan turut memperbesar penerimaan bulanan. Tunjangan keluarga memberi 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2% per anak dengan batas dua anak. Ada pula tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan.

Untuk PNS kementerian, tunjangan kinerja menjadi salah satu komponen terbesar. Kementerian Keuangan menetapkan rentang Rp 2.575.000 hingga Rp 46.950.000, sementara PNS daerah mengikuti TPP yang ditetapkan kepala daerah. Rinciannya ada di total gaji PNS.

Gaji 13 dan Pensiun

Setelah kenaikan gaji, PNS juga tetap menerima gaji ke-13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei. Bagi CPNS porsinya 80%. Pegawai yang memasuki masa pensiun tetap menerima penghasilan bulanan dengan skema tersendiri.

Perbandingan Tambahan Antar Golongan

Karena persentase kenaikan berbeda, tambahan rupiah yang diterima tiap golongan juga berbeda. Golongan IV menerima persentase 12%, tertinggi di antara semua golongan, sedangkan golongan I dan II menerima 8%.

Meski begitu, gaji pokok awal ikut menentukan. Dua pegawai dengan persentase sama bisa menerima tambahan rupiah berbeda bila gaji pokoknya berbeda, sehingga besaran harus dihitung dari angka masing-masing.

Pola ini membuat kenaikan makin terasa pada golongan dan jabatan yang lebih tinggi.

Apa yang Perlu Dicek Setelah Kenaikan

Setelah kenaikan berlaku, PNS sebaiknya memeriksa slip gaji untuk memastikan gaji pokok dan tunjangan terkait sudah dihitung sesuai aturan baru. Pastikan pula rapel yang seharusnya dibayarkan pada November 2025 sudah masuk.

Bila ada selisih, laporan ke unit kepegawaian dapat dilakukan agar segera ditindaklanjuti.

Dampak Kenaikan pada Komponen Lain

Kenaikan gaji pokok turut memengaruhi tunjangan yang dihitung dari persentase gaji pokok. Tunjangan keluarga sebesar 10% untuk suami atau istri dan 2% per anak, misalnya, akan menyesuaikan ketika gaji pokok naik.

Gaji ke-13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei juga dapat terpengaruh bila kenaikan sudah berlaku pada periode itu. Bagi CPNS, porsi gaji 13 dihitung 80%.

Dengan memahami keterkaitan ini, PNS dapat memperkirakan total penghasilan setelah kenaikan, bukan hanya gaji pokoknya saja.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Apakah semua PNS menerima kenaikan 2025?

Ya. Kenaikan berlaku untuk seluruh golongan. Yang berbeda adalah persentasenya: 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, serta 12% untuk golongan IV.

Kapan rapel kenaikan gaji dibayarkan?

Rapel dibayarkan pada November 2025, mencakup selisih untuk periode sejak kenaikan mulai berlaku pada Oktober 2025.

Apakah kenaikan ini menggantikan gaji berkala?

Tidak. Kenaikan nasional dan kenaikan gaji berkala adalah dua jalur berbeda yang bisa berjalan bersamaan.

Pembaruan data: PP Nomor 5 Tahun 2024 masih menjadi dasar perhitungan gaji pokok PNS pada 2026. Sebagai tambahan, pemerintah menetapkan kenaikan gaji melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 dengan besaran 8% untuk golongan I–II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV. Kenaikan tersebut mulai berlaku sejak Oktober 2025 dan rapelnya dibayarkan pada November 2025.