Provinsi Sulawesi Barat memiliki aparatur sipil negara yang tersebar di pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, serta di sejumlah instansi vertikal pusat. Bagi warga yang ingin menjadi PNS di wilayah ini, pertanyaan mengenai gaji PNS di Sulawesi Barat selalu menjadi pertimbangan utama. Sebelum membahas angkanya, perlu dipahami bahwa gaji pokok PNS ditetapkan seragam secara nasional.
Perbedaan penghasilan antar wilayah baru muncul pada komponen tambahan yang ditetapkan pemerintah daerah maupun kementerian. Ulasan berikut menjelaskannya secara berurutan.
Gaji Pokok PNS Sama untuk Semua Provinsi
Gaji pokok PNS di seluruh Indonesia mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Artinya, seorang PNS golongan III/b di Sulawesi Barat menerima gaji pokok yang sama dengan PNS golongan III/b di provinsi lain. Tidak ada tabel gaji pokok khusus per provinsi.
Besar gaji pokok hanya ditentukan oleh golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa pengabdian, semakin besar gaji pokoknya. Karena itu, memahami rentang gaji tiap golongan adalah dasar yang wajib diketahui. Rinciannya bisa dilihat pada halaman gaji PNS per golongan.
Tabel Gaji Pokok PNS di Sulawesi Barat
Tabel berikut memuat gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dari golongan I hingga golongan IV. Angka kiri adalah gaji pokok awal, sedangkan angka kanan adalah gaji pokok tertinggi pada golongan tersebut.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Angka-angka tersebut berlaku sama untuk PNS di Sulawesi Barat maupun di provinsi lain. Perbedaan baru terasa setelah tunjangan dan tambahan penghasilan daerah diperhitungkan.
PNS Daerah dan PNS Pusat di Sulawesi Barat
PNS yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Barat berstatus PNS daerah. Mereka menerima tambahan penghasilan pegawai atau TPP yang ditetapkan oleh kepala daerah. Besaran TPP bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah, sehingga berbeda antara satu kabupaten dan kabupaten lain di provinsi yang sama.
Sebaliknya, PNS yang bertugas di instansi vertikal pusat menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan kementerian masing-masing. Karena itu, dua PNS bergolongan sama bisa memiliki total penghasilan berbeda, tergantung instansi dan daerah tempat mereka bekerja.
Komponen Tunjangan di Luar Gaji Pokok
Di samping gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan yang berlaku nasional. Tunjangan keluarga dibayarkan 10 persen dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2 persen per anak, maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, serta tunjangan jabatan bagi pejabat struktural.
- Tunjangan keluarga: 10 persen untuk pasangan, 2 persen per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan atau beras dan tunjangan umum.
- Tunjangan jabatan untuk pejabat struktural.
- Tunjangan kinerja kementerian atau TPP daerah sesuai instansi.
Penjelasan lengkap tiap komponen ada di komponen gaji PNS. Pada sejumlah instansi, nilai tunjangan bahkan bisa melebihi gaji pokok itu sendiri.
Pertambahan Penghasilan Seiring Waktu
Penghasilan PNS bertambah melalui dua jalur. Pertama, kenaikan gaji berkala yang diberikan setiap dua tahun masa kerja bila syarat penilaian kinerja terpenuhi. Kedua, kenaikan pangkat yang mengangkat pegawai ke golongan lebih tinggi dengan rentang gaji yang lebih besar.
Bagi PNS di Sulawesi Barat, memahami mekanisme ini membantu memperkirakan kapan penghasilan naik. Uraiannya tersedia di gaji berkala PNS.
Kenaikan Gaji ASN Aktif Sejak Oktober 2025
Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Besarannya 8 persen untuk golongan I sampai II, 10 persen untuk golongan III, dan 12 persen untuk golongan IV. Rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025. Kebijakan ini berlaku bagi ASN aktif dan tidak diberikan kepada penerima pensiun.
Bagi PNS di Sulawesi Barat, kenaikan tersebut menambah penghasilan bulanan sekaligus menjadi penanda bahwa pemerintah menyesuaikan gaji aparatur secara berkala.
Ringkasan untuk Calon PNS
Untuk memperoleh gambaran yang akurat tentang gaji PNS di Sulawesi Barat, mulailah dari golongan awal sesuai pendidikan Anda, lalu cocokkan dengan tabel gaji pokok di atas. Pahami pula bahwa TPP yang berlaku di wilayah ini ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah dan tidak tercantum dalam tabel nasional.
Dengan memahami struktur penghasilan PNS secara menyeluruh, Anda bisa menilai peluang karier sebagai PNS di Sulawesi Barat secara lebih realistis.
Tips Menakar Penghasilan PNS
Saat menilai penghasilan sebagai PNS di Sulawesi Barat, mulai dari gaji pokok sesuai golongan, lalu tambahkan tunjangan tetap seperti tunjangan keluarga dan tunjangan umum. Setelah itu, perhatikan komponen kinerja yang berlaku di instansi tempat Anda bertugas.
Di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota di Sulawesi Barat, komponen kinerja mengikuti TPP yang ditetapkan kepala daerah. Di instansi vertikal pusat, komponen tersebut mengikuti tunjangan kinerja kementerian. Karena itu, penghasilan dua pegawai bergolongan sama bisa berbeda, dan perbandingan sebaiknya dilakukan setelah semua komponen dihitung.
Selain itu, penting dicatat bahwa angka gaji pokok tidak berubah karena perbedaan daerah. Bila ada informasi yang menyebut gaji PNS di suatu provinsi lebih tinggi dari provinsi lain, hampir selalu penyebabnya adalah tambahan penghasilan daerah, bukan gaji pokoknya. Memahami hal ini membantu Anda menilai informasi dengan lebih kritis.
Pembaruan data: Angka gaji pokok dalam artikel ini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sebagai tambahan, sejak Oktober 2025 gaji ASN aktif naik sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yaitu 8 persen untuk golongan I-II, 10 persen untuk golongan III, dan 12 persen untuk golongan IV, dengan rapel yang dibayarkan pada November 2025.






