Gaji PNS sering dianggap sama untuk semua orang, padahal besarnya berbeda-beda mengikuti golongan, masa kerja, dan instansi tempat bertugas. Daftar gaji yang beredar di internet pun sering masih memakai angka lama, sehingga banyak calon pelamar sampai PNS aktif yang akhirnya salah hitung. Halaman ini merangkum daftar gaji pokok PNS yang berlaku sekarang, komponen tunjangan yang menyertainya, serta aturan kenaikan terbaru.
Daftar Gaji Pokok PNS per Golongan
Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Aturan ini masih menjadi dasar perhitungan gaji pokok pada 2026. Ada 17 tingkat golongan, mulai I/a untuk jabatan pelaksana paling dasar sampai IV/e untuk jabatan tertinggi.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan | Golongan | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 | III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 | III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 | III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 | III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 | IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 | IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 | IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 | IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 | ||
Angka di atas adalah rentang, bukan satu nominal tetap. PNS yang baru diangkat mulai dari batas bawah golongannya, lalu naik secara bertahap setiap dua tahun melalui kenaikan gaji berkala tanpa harus menunggu kenaikan pangkat. Rincian lengkap tiap golongan bisa dibaca di daftar gaji PNS per golongan.
Komponen Lain di Luar Gaji Pokok
Gaji pokok bukan satu-satunya yang masuk rekening. Ada beberapa tunjangan yang besarannya diatur tersendiri:
- Tunjangan keluarga: 10 persen dari gaji pokok untuk suami atau istri, ditambah 2 persen per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan: diberikan dalam bentuk uang atau beras, dihitung dari jumlah anggota keluarga.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum: salah satu diberikan tergantung jabatan yang dipegang.
- Tunjangan kinerja (tukin): komponen terbesar dan paling bervariasi, disusun menurut kelas jabatan di masing-masing instansi.
Dua PNS dengan golongan identik bisa punya penghasilan bulanan berbeda jauh karena tunjangan kinerjanya berbeda. Perbandingan besaran tukin antar kementerian bisa dilihat di artikel tunjangan kinerja PNS per kementerian.
Kenaikan Gaji ASN Sejak Oktober 2025
Selain tabel di atas, ada kabar baik untuk ASN aktif. Melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, gaji ASN dinaikkan dengan persentase berbeda menurut golongan: golongan I dan II sebesar 8 persen, golongan III sebesar 10 persen, dan golongan IV sebesar 12 persen. Kenaikan ini mulai berlaku Oktober 2025 dan selisihnya dibayarkan sebagai rapel pada November 2025.
Yang perlu dicatat, kebijakan ini hanya untuk ASN aktif — PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Pensiunan tidak termasuk, dan gaji pensiun masih mengacu pada aturan sebelumnya.
Gaji Berkala dan Gaji Ketiga Belas
Dua hal ini sering ditanyakan karena keduanya menambah penghasilan tahunan:
- Gaji berkala naik setiap dua tahun masa kerja, berlaku mulai awal bulan berikutnya setelah surat keputusan terbit. Besar kenaikannya sudah tercantum dalam rentang golongan, jadi tidak perlu pengajuan khusus selama syarat penilaian kinerja terpenuhi.
- Gaji ke-13 dibayarkan sekali setahun, dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei tahun berjalan. Calon PNS menerima 80 persen, dan pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Cara hitung lengkapnya ada di panduan gaji 13 PNS.
Kenapa Gaji PNS Terasa Berbeda di Tiap Daerah
Gaji pokoknya sama di seluruh Indonesia karena satu peraturan pemerintah. Yang membedakan adalah komponen daerah. PNS pemerintah daerah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ditetapkan kepala daerah masing-masing dengan persetujuan DPRD, bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan capaian kinerja. Di daerah dengan anggaran besar, TPP bisa membuat penghasilan jauh di atas gaji pokok. Sebaliknya, di daerah dengan fiskal terbatas, TPP kecil atau belum diberikan.
Faktor lain yang ikut menentukan adalah jabatan fungsional (guru, tenaga kesehatan, dosen, apoteker) yang punya tunjangan profesi sendiri, serta status instansi pusat atau daerah.
Cara Mengecek Daftar Gaji PNS yang Berlaku
- Pastikan sumbernya menyebut dasar hukum terbaru, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.
- Lihat golongan dan masa kerja golongan pada SK terakhir, bukan hanya golongan secara umum.
- Tambahkan komponen tunjangan sesuai instansi, lalu kurangi potongan seperti iuran pensiun, BPJS, dan pajak penghasilan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah gaji PNS sama di semua kementerian?
Gaji pokoknya sama karena mengikuti satu peraturan pemerintah. Yang berbeda adalah tunjangan kinerja, yang disusun menurut kelas jabatan dan peraturan masing-masing instansi. Karena itu penghasilan PNS Kementerian Keuangan bisa berbeda dari PNS di kementerian lain meski golongannya setara.
Kapan gaji PNS naik?
Kenaikan otomatis terjadi setiap dua tahun masa kerja melalui mekanisme gaji berkala, dan kenaikan pangkat membawa PNS ke rentang golongan berikutnya. Di luar itu, kenaikan menyeluruh hanya terjadi jika pemerintah menerbitkan peraturan baru seperti Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Apakah tunjangan kinerja selalu dibayar penuh?
Tidak. Pembayarannya bergantung pada capaian kinerja pegawai dan organisasi, sehingga nominal yang diterima bisa lebih rendah dari angka tabel pada periode tertentu.
Kesimpulan
Daftar gaji PNS tahun ini berpijak pada tabel PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji pokok, dengan tambahan kenaikan 8 sampai 12 persen bagi ASN aktif sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sejak Oktober 2025. Penghasilan akhir setiap pegawai tetap ditentukan golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi, sehingga penting memakai angka resmi sebagai acuan sebelum menghitung kebutuhan finansial.
Pembaruan data: angka gaji pokok pada daftar di atas mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Kenaikan ASN aktif mengikuti Perpres Nomor 79 Tahun 2025 (golongan I–II 8%, golongan III 10%, golongan IV 12%) yang berlaku sejak Oktober 2025 dengan rapel dibayarkan mulai November 2025.






