Kota Binjai di Sumatera Utara merupakan salah satu kota yang letaknya berdekatan dengan Medan dan menjadi wilayah penyangga pertumbuhan di sekitarnya. Bagi warga yang ingin bekerja sebagai aparatur sipil negara di sana, pertanyaan berapa gaji PNS di Kota Binjai sering muncul lebih dulu sebelum melamar. Perlu dipahami, gaji pokok PNS tidak ditentukan oleh kotanya, melainkan oleh golongan dan masa kerja.
Seorang PNS di Binjai dengan golongan III/a menerima gaji pokok yang sama dengan PNS golongan III/a di daerah mana pun. Perbedaan utamanya terletak pada tunjangan dan tambahan penghasilan yang ditetapkan pemerintah kota. Mari kita bahas secara menyeluruh.
Komponen yang Menentukan Gaji PNS Binjai
Gaji pokok PNS dibentuk oleh golongan ruang dan masa kerja golongan. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerjanya, semakin besar gaji pokok. Untuk PNS di pemerintah kota, penghasilan tambahan diberikan melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ditetapkan wali kota, bukan tunjangan kinerja kementerian.
Selain itu, status keluarga berpengaruh pada tunjangan, mulai dari tunjangan suami atau istri hingga tunjangan anak. Pastikan data kepegawaian selalu diperbarui agar tunjangan dibayarkan dengan benar.
Golongan dan Jenjang Karier PNS Kota Binjai
PNS di Binjai bekerja di berbagai perangkat daerah dengan jenjang jabatan yang beragam. Jabatan pelaksana umumnya diisi golongan I dan II, jabatan fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan diisi golongan III, sedangkan jabatan struktural dipegang golongan III tinggi hingga IV.
Kenaikan pangkat dari satu golongan ke golongan berikutnya ditempuh sesuai masa kerja dan penilaian kinerja. Dengan begitu, gaji pokok seorang ASN di Binjai bertumbuh seiring perjalanan kariernya.
Gaji Pokok PNS Sesuai PP No. 5 Tahun 2024
Berikut gaji pokok PNS per bulan untuk semua golongan yang berlaku juga di Kota Binjai:
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Tunjangan Tetap PNS Binjai
Di luar gaji pokok, ASN di Binjai menerima sejumlah tunjangan tetap:
- Tunjangan keluarga 10% untuk suami/istri dan 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan atau beras sesuai kebutuhan keluarga.
- Tunjangan umum sebagai komponen penghasilan tetap.
- Tunjangan jabatan sesuai posisi yang diemban.
Penjelasan menyeluruh soal tiap komponen ada di halaman komponen gaji PNS.
TPP dan Penghasilan Daerah PNS Binjai
Sebagai pemerintah kota, Binjai menggunakan skema TPP. Besarannya ditetapkan kepala daerah dan bergantung pada kelas jabatan serta kapasitas anggaran. Karena itu TPP Binjai tidak bisa disamakan dengan TPP daerah lain, terutama dengan tunjangan kinerja kementerian pusat yang punya kelas jabatan sendiri.
Untuk membandingkan, banyak ulasan tunjangan instansi pusat bisa Anda temukan pada tunjangan kinerja PNS per kementerian.
Menghitung Penghasilan Bersih PNS Binjai
Penghasilan bersih yang diterima PNS Binjai diperoleh dari gaji pokok ditambah tunjangan, lalu dikurangi potongan wajib. Potongan itu meliputi iuran pensiun pegawai, kontribusi BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pajak penghasilan PPh Pasal 21.
Besarnya potongan bergantung pada penghasilan bruto dan status keluarga, sehingga angka bersih tiap pegawai berbeda meski golongannya sama. Memeriksa slip gaji setiap bulan menjadi cara paling tepat untuk memastikannya.
Gaji Berkala dan Kenaikan Golongan
Gaji pokok PNS Binjai naik setiap dua tahun masa kerja jika penilaian kinerjanya minimal bernilai baik. Naik golongan juga menaikkan gaji pokok cukup terasa. Mekanisme ini dijelaskan pada artikel gaji berkala PNS.
Gaji 13 dan Hak Pensiun
PNS di Binjai juga menerima gaji 13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei. CPNS menerima 80%, dan pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Adapun besaran pensiun mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak ikut dalam penyesuaian bagi ASN aktif.
Perbandingan dengan Dunia Kerja Swasta di Binjai
Binjai yang dekat dengan Medan memiliki aktivitas ekonomi yang cukup ramai. Bekerja di sektor swasta bisa menawarkan penghasilan bervariasi, sementara menjadi ASN menawarkan kepastian gaji bulanan, tunjangan, serta jaminan pensiun di kemudian hari.
Kepastian itu menjadi daya tarik utama ASN. Meski gaji pokoknya tidak selalu lebih besar, adanya tunjangan, TPP daerah, dan hak pensiun membuat penghasilan total PNS bisa kompetitif. Hal inilah yang membuat banyak orang tetap memilih jalur ASN di Binjai setiap kali seleksi dibuka.
Sebagai catatan, kepastian penghasilan yang ditawarkan jalur ASN perlu diimbangi komitmen mengabdi sesuai aturan. Kedisiplinan dan kinerja yang baik menjaga kelancaran kenaikan gaji berkala serta kenaikan pangkat di masa mendatang. Karena itu, memilih jalur ASN sebaiknya disertai kesiapan menjalani tanggung jawab pelayanan publik secara konsisten.
Kesimpulan
Gaji PNS di Kota Binjai mengikuti struktur nasional: gaji pokok menurut golongan dan masa kerja, ditambah tunjangan serta TPP daerah yang ditetapkan wali kota. Dengan memahami komponen ini, calon ASN di Binjai bisa memperkirakan penghasilan secara lebih realistis sebelum melamar.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada tabel di atas mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku sepanjang 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif juga naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025: golongan I – II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Kenaikan ini berlaku untuk ASN aktif, sedangkan besaran pensiun mengacu pada ketentuan PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak ikut dalam penyesuaian Perpres tersebut.






