Gaji PNS di Kabupaten Serdang Bedagai

Gaji PNS Golongan 2c

Golongan II/c adalah salah satu tingkat dalam golongan II yang banyak diisi pegawai negeri sipil dengan latar belakang pendidikan menengah hingga diploma. Gaji pokok golongan ini berada di kisaran menengah ke atas untuk kelompok golongan II. Artikel ini membahas besaran gaji pokok golongan II/c beserta tunjangan yang menyertainya.

Bagi pegawai yang sedang berada di golongan II/c, memahami rincian gaji pokok membantu memperkirakan penghasilan dan merencanakan kenaikan berikutnya.

Posisi Golongan II/c dalam Struktur PNS

Golongan II merupakan kelompok pangkat bagi PNS dengan jenjang pendidikan tertentu, umumnya lulusan pendidikan menengah hingga diploma. Di dalamnya terdapat tingkat II/a sampai II/d, dan golongan II/c berada di antara keduanya.

Pegawai dapat naik dari satu tingkat ke tingkat berikutnya melalui kenaikan pangkat. Selain itu, gaji pokok di dalam golongan yang sama naik setiap dua tahun melalui kenaikan gaji berkala. Karena itu posisi golongan II/c menjadi salah satu tangga yang dilewati banyak PNS selama masa pengabdiannya.

Berada di golongan II/c berarti penghasilan sudah lebih tinggi dibanding tahap awal, namun masih menyisakan ruang untuk naik ke tingkat berikutnya.

Gaji Pokok Golongan II/c

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, gaji pokok golongan II/c adalah Rp 2.485.900 untuk posisi terendah dan Rp 3.958.200 untuk posisi tertinggi. Besaran yang diterima seorang pegawai bergantung pada masa kerja golongannya.

Agar lebih mudah dibandingkan, berikut gaji pokok untuk seluruh tingkat dalam golongan II:

Golongan Gaji Pokok Terendah Gaji Pokok Tertinggi
II/a Rp 2.184.000 Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 Rp 4.125.600

Terlihat bahwa gaji pokok bergerak naik dari II/a hingga II/d. Golongan II/c menerima gaji yang lebih besar daripada II/a dan II/b, tetapi masih di bawah II/d. Artinya, masih ada ruang kenaikan yang bisa dicapai melalui kenaikan pangkat maupun kenaikan gaji berkala.

Tunjangan yang Menyertai Golongan II/c

Selain gaji pokok, pegawai golongan II/c menerima tunjangan yang dibayarkan setiap bulan. Tunjangan keluarga diberikan bagi yang sudah menikah, dengan besar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2% per anak, maksimal dua anak.

Ada pula tunjangan umum yang diberikan bagi pegawai yang tidak menerima tunjangan jabatan. Untuk golongan II, tunjangan umum ditetapkan sesuai ketentuan pemerintah. Tunjangan pangan atau beras juga menjadi bagian penghasilan bulanan.

Pegawai golongan ini umumnya berada pada jabatan pelaksana. Tunjangan kinerja yang diterima menyesuaikan instansi tempat bekerja. PNS daerah menerima tambahan penghasilan pegawai yang ditetapkan kepala daerah, sedangkan PNS kementerian mengikuti tukin kementeriannya. Karena itu, dua pegawai golongan II/c bisa menerima total penghasilan berbeda.

Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Pangkat

Gaji pokok golongan II/c naik secara berkala setiap dua tahun masa kerja selama syarat kinerja terpenuhi. Kenaikan ini memindahkan posisi gaji ke angka berikutnya dalam golongan II/c tanpa mengubah golongan.

Selain kenaikan berkala, pegawai dapat naik pangkat ke golongan II/d atau lebih tinggi bila memenuhi syarat. Kenaikan pangkat mempercepat kenaikan penghasilan karena berpindah ke tabel golongan di atasnya. Uraian lebih lengkap ada pada halaman gaji berkala PNS.

Dengan mengombinasikan keduanya, penghasilan pegawai golongan II/c dapat meningkat secara bertahap sepanjang masa pengabdiannya.

Faktor yang Memengaruhi Penghasilan

Penghasilan pegawai golongan II/c tidak hanya ditentukan oleh golongan. Masa kerja, status keluarga, jabatan, dan instansi turut menentukan total yang diterima. Dua pegawai bergolongan sama bisa menerima jumlah berbeda karena faktor-faktor tersebut.

Karena itu, membandingkan penghasilan sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan seluruh faktor, bukan hanya golongan. Untuk melihat perbandingan gaji pada golongan lain, lihat ulasan pada halaman gaji PNS per golongan dan gaji pokok PNS.

Contoh Penghasilan Bulanan Golongan II/c

Untuk memberi gambaran, seorang pegawai golongan II/c dengan gaji pokok pada posisi tertentu akan menerima tambahan dari tunjangan keluarga bila sudah menikah. Besarnya 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2% per anak, maksimal dua anak.

Selain itu, tunjangan umum atau tunjangan jabatan dapat menambah penghasilan bergantung jabatan yang diemban. Bila instansinya menerapkan tunjangan kinerja, nilai totalnya bisa lebih tinggi lagi.

Karena itu, dua pegawai golongan II/c dapat memiliki penghasilan berbeda meski gaji pokoknya sama.

Cara Naik dari Golongan II/c

Untuk naik dari golongan II/c ke tingkat berikutnya, pegawai perlu memenuhi masa kerja dan syarat pangkat yang ditetapkan. Kenaikan gaji berkala akan menaikkan posisi gaji dalam golongan yang sama setiap dua tahun.

Sementara kenaikan pangkat memindahkan pegawai ke tingkat atau golongan berikutnya. Dengan memenuhi angka kredit dan capaian kinerja, jalur ini terbuka lebih cepat.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Perhatikan bahwa angka gaji pokok dalam tabel merupakan rentang, bukan nilai tunggal. Posisi tepat seorang pegawai bergantung pada masa kerja golongannya.

Karena itu, saat memperkirakan penghasilan, gunakan rentang tersebut sebagai acuan, lalu sesuaikan dengan posisi masa kerja yang tercatat. Cara ini membuat perkiraan lebih akurat.

Gambaran Total Penghasilan Golongan II/c

Menghitung total penghasilan golongan II/c berarti menjumlahkan gaji pokok dengan seluruh tunjangan yang menjadi hak. Gaji pokok diambil dari posisi masa kerja golongan, bukan angka tunggal, sehingga nilainya bisa berbeda antar pegawai.

Setelah gaji pokok, tambahkan tunjangan yang berlaku. Tunjangan pangan dan tunjangan umum biasanya sudah menambah penghasilan bulanan, sementara tunjangan keluarga berlaku bagi yang sudah menikah. Bila pegawai berhak atas tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja, nilainya bisa lebih besar lagi.

Oleh karena itu, dua pegawai golongan II/c dengan gaji pokok sama tetap bisa menerima total berbeda. Faktor keluarga, jabatan, dan instansi menjadi penentu utamanya. Memahami hal ini membantu pegawai menilai penghasilan secara wajar.

Dengan gambaran tersebut, pegawai dapat memperkirakan kenaikan penghasilan ketika naik tingkat atau naik pangkat. Perencanaan keuangan pun menjadi lebih mudah karena setiap komponen sudah dipahami sejak awal.

Pembaruan data: Angka gaji pokok mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I-II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%, sedangkan rapelnya dibayarkan pada November 2025.