Kabupaten Banjarnegara berada di wilayah pegunungan Jawa Tengah dengan wilayah yang berbukit dan berudara sejuk. Pemerintahan kabupaten di sana ditopang oleh banyak ASN yang bertugas di sekolah, puskesmas, dan kantor pelayanan di berbagai kecamatan. Bagi calon pelamar maupun PNS aktif, mengetahui besaran gaji pokok dan komponen tambahannya membantu menyusun gambaran penghasilan secara lebih nyata.
Tulisan ini merangkum gaji pokok PNS Banjarnegara menurut golongan sesuai PP No. 5 Tahun 2024, ditambah penjelasan singkat soal tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai daerah.
Gaji pokok PNS mengikuti ketentuan nasional
Besaran gaji pokok PNS ditetapkan secara nasional, sehingga angka untuk satu golongan sama di seluruh Indonesia, termasuk bagi pegawai yang bertugas di Banjarnegara. Yang membuat penerimaan berbeda adalah golongan ruang yang dipegang dan masa kerja golongan yang menggeser posisi gaji ke langkah berikutnya dalam rentangnya.
Sebagai ilustrasi, golongan III/d memiliki rentang gaji pokok dari Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700. Semakin tinggi golongan, semakin lebar rentang yang tersedia. Rincian antar-golongan dapat dibaca di daftar gaji PNS per golongan.
Golongan awal dan masa kerja golongan
Ketika pertama diangkat, seorang CPNS menerima golongan awal sesuai jenjang pendidikan terakhirnya. Setiap dua tahun, masa kerja golongan bertambah dan menggeser posisi gaji satu langkah dalam rentang. Itulah sebabnya dua pegawai bergolongan sama tetap dapat menerima angka berbeda.
Faktor pembeda penghasilan antar-PNS
Gaji pokok hanya sebagian dari total penghasilan bulanan. Beberapa faktor berikut membuat penerimaan antar-pegawai tidak seragam.
- Golongan dan masa kerja — dasar perhitungan gaji pokok.
- Instansi — menentukan apakah pegawai menerima tunjangan kinerja atau TPP.
- Pendidikan — memengaruhi golongan awal saat diangkat.
- Tanggungan keluarga — berpengaruh pada tunjangan keluarga.
Tabel gaji pokok PNS sesuai PP No. 5 Tahun 2024
Berikut daftar gaji pokok PNS per bulan untuk golongan I sampai IV, sebelum ditambah tunjangan apa pun.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan (PP No. 5 Tahun 2024) |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Untuk memahami unsur di luar gaji pokok, lihat pula penjelasan pada penjelasan total gaji PNS.
Tunjangan yang menyertai gaji pokok
Penghasilan PNS dibentuk dari beberapa komponen. Tunjangan yang lazim diterima antara lain:
- Tunjangan keluarga 10% untuk suami atau istri dan 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan kinerja atau TPP bergantung instansi.
Pada sebagian pegawai, gabungan tunjangan ini bisa melampaui gaji pokoknya.
Tunjangan kinerja dan TPP
PNS di kementerian menerima tunjangan kinerja yang besarnya menurut kelas jabatan. Di pemerintah kabupaten seperti Banjarnegara, yang berlaku adalah TPP yang ditetapkan kepala daerah. Besaran TPP berbeda antardaerah, mengikuti kebijakan dan kemampuan keuangan masing-masing pemkab.
Gaji berkala dan gaji ke-13
Gaji berkala naik tiap dua tahun masa kerja bila penilaian kinerja memenuhi syarat. Selain itu, ada gaji ke-13 yang dibayarkan sekali setahun dari komponen penghasilan bulan Mei. Penjelasan lebih lengkap tersedia pada halaman gaji berkala PNS.
Gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai yang menjalani hukuman disiplin berat, sedangkan CPNS menerima porsi 80% dari nilai penuh.
Menyusun proyeksi penghasilan
Karena gaji pokok seragam secara nasional, yang membedakan penghasilan PNS di Banjarnegara adalah golongan, masa kerja, tanggungan keluarga, dan TPP dari pemkab. Memahami empat unsur ini membuat proyeksi bulanan lebih realistis dan memudahkan pengelolaan keuangan pribadi.
Penghasilan yang tetap setiap bulan menjadi keunggulan bila dikelola dengan disiplin. Catat penerimaan dari gaji pokok, tunjangan, sampai kenaikan gaji berkala, lalu bandingkan dengan pengeluaran rutin. Selisihnya bisa dialokasikan untuk tabungan agar keuangan tidak habis sebelum akhir bulan.
Banjarnegara di wilayah pegunungan
Kabupaten Banjarnegara berada di kawasan pegunungan dengan wilayah berbukit dan akses yang di beberapa tempat cukup menantang. Peran ASN di sana sangat terasa, terutama untuk menjangkau desa-desa terpencil melalui layanan pendidikan dan kesehatan. Tugas lapangan seperti ini menuntut kesiapan, termasuk kesiapan mengelola penghasilan untuk kebutuhan mobilitas.
Karena gaji pokok berlaku sama secara nasional, penghasilan PNS di Banjarnegara lebih ditentukan oleh golongan, masa kerja, dan tunjangan yang menyertai jabatan. TPP dari pemerintah kabupaten menjadi komponen tambahan yang besarnya menyesuaikan kebijakan daerah.
Pada tahap awal karier, CPNS menerima gaji sebesar 80% dari gaji pokok golongannya. Setelah diangkat menjadi PNS penuh, penerimaan kembali ke nilai penuh dan tunjangan menjadi hak penuh pegawai.
Salah satu cara memastikan penghasilan sesuai hak adalah dengan memeriksa slip gaji secara berkala. Pada dokumen itu tercantum gaji pokok, tunjangan, serta potongan yang berlaku. Bila ada ketidaksesuaian pada golongan atau masa kerja, pegawai dapat menanyakannya kepada bagian kepegawaian agar segera diperbaiki, sehingga penerimaan bulanan tetap sesuai aturan yang berlaku.
Pada dasarnya gaji pokok PNS berlaku sama di seluruh Indonesia berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024. Perbedaan penerimaan antar-pegawai muncul dari golongan, masa kerja, jumlah tanggungan, dan kebijakan tunjangan di instansi masing-masing. Dengan memahami hal itu, perencanaan penghasilan bulanan menjadi lebih terukur.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024, yang masih berlaku sebagai dasar pembayaran sepanjang 2026. Sejak Oktober 2025, gaji PNS aktif juga naik melalui Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, serta 12% untuk golongan IV; rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025. Kenaikan ini berlaku khusus bagi ASN yang masih aktif, sedangkan penerima pensiun mengikuti skema PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak termasuk dalam penyesuaian Perpres tersebut.






