Kabupaten Karangasem merupakan kabupaten paling timur di Bali, berpusat di Amlapura, dengan lanskap pesisir dan perbukitan termasuk kawasan Gunung Agung. Topografi yang beragam membuat sebagian ASN bertugas di daerah terpencil dengan tantangan tersendiri. Artikel ini mengupas gaji pokok PNS menurut golongan dan komponen penerimaan bagi ASN di Kabupaten Karangasem.
Aturan gaji pokok berlaku sama untuk ASN di Karangasem
Gaji pokok PNS merupakan kebijakan nasional, bukan kewenangan pemerintah daerah. Artinya, angka dasar untuk satu golongan sama saja di seluruh Indonesia, tak terkecuali bagi ASN yang berdinas di Karangasem. Rujukannya adalah PP No. 5 Tahun 2024, yang menetapkan batas bawah dan batas atas gaji untuk tiap golongan.
Selain golongan, masa kerja golongan (MKG) membuat penerimaan antarpegawai berbeda. Selama berada pada golongan yang sama, gaji pokok bergerak naik seiring bertambahnya masa kerja. Umumnya kenaikan ini diberikan tiap dua tahun bila capaian kinerja pegawai dinilai memadai.
Daftar gaji pokok per golongan
Berikut rentang gaji pokok PNS terkini berdasarkan golongan. Data ini penting karena beberapa tunjangan dihitung dari persentase gaji pokok, sehingga memengaruhi nilai penerimaan akhir.
| Golongan | Gaji pokok terendah | Gaji pokok tertinggi |
|---|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 | Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 | Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 | Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 | Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 | Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 | Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 | Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 | Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 | Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 | Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 | Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 | Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 | Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 | Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 | Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 | Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 | Rp 6.373.200 |
Sebagai ilustrasi, golongan II/a dimulai dari Rp 2.184.000 dan berakhir di Rp 3.643.400, sementara kelompok IV memiliki rentang paling tinggi. Penempatan golongan awal seorang CPNS antara lain dipengaruhi jenjang pendidikan dan formasi yang dilamar.
Tunjangan dan tambahan penghasilan ASN di Karangasem
Selain gaji pokok, penghasilan ASN di Karangasem bertambah dari sejumlah tunjangan yang melekat pada status dan keluarga. Komponen yang umum diterima antara lain:
- Tunjangan keluarga, sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri yang menjadi tanggungan, ditambah 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan/beras, diberikan menurut jumlah anggota keluarga yang ditanggung.
- Tunjangan umum dan tunjangan jabatan, berlaku bagi PNS yang memangku jabatan tertentu.
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP), yang di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan kepala daerah sebagai pengganti tunjangan kinerja kementerian.
Karena TPP bersifat kedaerahan, besarannya bergantung pada kebijakan dan kapasitas fiskal Karangasem, serta mempertimbangkan beban kerja, prestasi, dan kondisi ekonomi setempat. Tidak ada satu angka yang berlaku untuk semua PNS daerah, sehingga yang perlu dicermati adalah peraturan kepala daerah yang berlaku.
Penyesuaian gaji ASN aktif mulai Oktober 2025
Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif mengalami kenaikan melalui Perpres No. 79 Tahun 2025. Persentasenya bertingkat: golongan I-II sebesar 8%, golongan III sebesar 10%, dan golongan IV sebesar 12%. Kekurangan pembayaran atau rapel oleh karenanya diselesaikan pada November 2025.
Ketentuan ini menyasar ASN yang masih aktif bertugas, sedangkan nilai dasar gaji pokok tetap mengikuti PP No. 5 Tahun 2024. Dengan memahami hal ini, ASN dapat memperkirakan dampak kenaikan terhadap penerimaan bulanannya.
Tambahan lain: gaji ke-13 dan dana pensiun
Selain penerimaan bulanan, ASN di Karangasem turut menerima gaji ke-13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei. CPNS menerimanya sebesar 80%, sedangkan pegawai yang sedang berstatus hukuman disiplin berat tidak menerimanya.
Sementara itu, ketika memasuki masa purnabakti, ASN menerima gaji pensiun berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024 yang naik sekitar 12% pada awal 2024. Perlu ditegaskan, pensiun tidak terkena kenaikan Perpres No. 79 Tahun 2025 karena aturan itu berlaku bagi ASN yang masih aktif.
Gaji berkala dan kenaikan pangkat
Gaji berkala dan kenaikan pangkat adalah dua jalur yang memengaruhi gaji pokok seorang PNS. Gaji berkala umumnya naik setiap dua tahun masa kerja bila penilaian kinerja memenuhi syarat, sementara kenaikan pangkat mengubah golongan dan otomatis memindahkan posisi gaji ke rentang golongan baru.
Karena itu, dua pegawai dengan jabatan mirip pun bisa berbeda gaji pokoknya. Kerapian administrasi kepegawaian dan pemenuhan target kinerja menjadi kunci agar kenaikan-kenaikan tersebut diperoleh tepat waktu.
Menjadi ASN di Karangasem
Dengan topografi yang beragam, dari pesisir hingga lereng Gunung Agung, posisi tugas ASN Karangasem cukup bervariasi. Sebagian pegawai berdinas di perkotaan, sebagian lain di kecamatan yang berjarak jauh. Karena itu, selain gaji pokok dan tunjangan tetap, komponen perjalanan dinas kerap diperhitungkan. Rincian komponen gaji PNS dapat dijadikan rujukan.
Untuk perkiraan yang lebih akurat, susun dari gaji pokok sesuai golongan lalu tambahkan tunjangan yang relevan. Gunakan gaji PNS per golongan untuk melihat posisi dan potensi kenaikan golongan di masa depan.
Kelengkapan administrasi tetap penting: pantau jatuh tempo gaji berkala PNS dan usulan kenaikan pangkat agar gaji pokok naik tepat waktu. Bagi pelamar, sesuaikan pilihan formasi dengan lokasi penempatan yang kemungkinan ditetapkan di Karangasem.
Dari pesisir di timur laut hingga lereng Gunung Agung, kondisi wilayah Karangasem menuntut adaptasi bagi ASN yang bertugas di lapangan. Menghitung penerimaan secara realistis, termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, dan kebijakan TPP daerah, membantu menyesuaikan harapan dengan kenyataan kerja di kabupaten paling timur Bali ini.
Bagi yang mempertimbangkan karier jangka panjang, Karangasem menyediakan berbagai formasi mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemerintahan umum. Memahami jalur karier masing-masing instansi membantu Anda memproyeksikan kenaikan golongan dan perubahan gaji pokok beberapa tahun ke depan.
Pembaruan data: Seluruh angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, yang masih berlaku pada 2026. Di samping itu, sejak Oktober 2025 gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025: golongan I-II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Khusus pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, komponen tambahan berupa tunjangan daerah ditetapkan sendiri oleh kepala daerah dan tidak disamakan dengan tunjangan kinerja kementerian pusat.





