Kabupaten Lombok Tengah di Nusa Tenggara Barat berpusat di Praya dan dikenal luas berkat kawasan Mandalika yang mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan jasa. Dinamika itu membuat kebutuhan akan layanan publik semakin besar, termasuk peran ASN di berbagai dinas. Artikel ini membantu ASN maupun pelamar memahami gaji pokok PNS menurut golongan dan komponen lain yang menyertainya di Kabupaten Lombok Tengah.
Mengapa gaji pokok PNS bersifat nasional
Gaji pokok PNS diatur oleh pemerintah pusat melalui PP No. 5 Tahun 2024, sehingga besarannya untuk satu golongan sama di semua daerah, termasuk Lombok Tengah. Yang membedakan penerimaan antara pegawai adalah golongan yang dipegang dan posisi masa kerja golongan (MKG) di dalam rentangnya.
MKG membuat gaji pokok naik bertahap walau golongan belum berubah. Kenaikan berkala ini biasanya terjadi setiap dua tahun, dengan syarat hasil penilaian kinerja pegawai berada pada kategori yang dipersyaratkan.
Gaji pokok PNS menurut golongan
Tabel berikut menampilkan rentang gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang berlaku saat ini. Karena sejumlah tunjangan mengacu pada gaji pokok, tabel ini membantu memperkirakan total penerimaan.
| Golongan | Gaji pokok terendah | Gaji pokok tertinggi |
|---|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 | Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 | Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 | Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 | Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 | Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 | Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 | Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 | Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 | Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 | Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 | Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 | Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 | Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 | Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 | Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 | Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 | Rp 6.373.200 |
Misalnya, golongan I/a berada pada kisaran Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, sedangkan golongan tinggi seperti IV/e menempati posisi teratas. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula rentang gaji yang bisa dicapai seiring masa kerja dan kenaikan pangkat.
Komponen tambahan: tunjangan dan TPP daerah
Gaji pokok bukan satu-satunya sumber penghasilan ASN. PNS di Lombok Tengah juga menerima sejumlah tunjangan yang melekat pada status dan tanggungan keluarganya. Berikut komponen yang umum berlaku:
- Tunjangan keluarga, sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri yang menjadi tanggungan, ditambah 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan/beras, diberikan menurut jumlah anggota keluarga yang ditanggung.
- Tunjangan umum dan tunjangan jabatan, berlaku bagi PNS yang memangku jabatan tertentu.
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP), yang di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan kepala daerah sebagai pengganti tunjangan kinerja kementerian.
Karena TPP bersifat kedaerahan, besarannya bergantung pada kebijakan dan kapasitas fiskal Lombok Tengah, serta mempertimbangkan beban kerja, prestasi, dan kondisi ekonomi setempat. Tidak ada satu angka yang berlaku untuk semua PNS daerah, sehingga yang perlu dicermati adalah peraturan kepala daerah yang berlaku.
Kenaikan gaji ASN sejak Oktober 2025
Mulai Oktober 2025, gaji ASN aktif naik mengacu Perpres No. 79 Tahun 2025. Besaran kenaikannya dibedakan menurut golongan: golongan I-II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%. Rapel dari kenaikan ini dibayarkan pada November 2025.
Perlu dipahami bahwa penyesuaian tersebut berlaku bagi ASN aktif, sementara nilai dasar gaji pokok tetap bersandar pada PP No. 5 Tahun 2024. Kenaikan dihitung sebagai persentase di atas nilai dasar tersebut, sehingga menghitung ulang penerimaan setelah penyesuaian menjadi lebih mudah.
Gaji ke-13 dan pensiun
Selain gaji bulanan, ASN mengenal gaji ke-13 yang dibayarkan dari komponen penghasilan bulan Mei. Calon pegawai perlu tahu bahwa CPNS menerima gaji ke-13 sebesar 80%, dan pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berat tidak diberi komponen ini.
Di sisi lain, ASN yang memasuki masa pensiun menerima gaji pensiun yang mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dan naik sekitar 12% pada awal 2024. Penting dicatat, gaji pensiun tidak ikut kenaikan Perpres No. 79 Tahun 2025 yang hanya berlaku bagi ASN aktif.
Masa kerja dan kenaikan gaji berkala
Dua hal yang sering ditanyakan ASN adalah kapan gaji berkala naik dan bagaimana memastikan hak itu tidak tertunda. Gaji berkala umumya diberikan setiap dua tahun masa kerja selama pegawai bersangkutan menunjukkan kinerja minimal baik, sehingga usulan kepegawaian sebaiknya disiapkan jauh hari.
Kenaikan pangkat, di sisi lain, menaikkan golongan dan langsung mengubah rentang gaji yang berlaku. Gabungan keduanya menjelaskan mengapa dua ASN dengan jabatan serupa bisa menerima gaji pokok berbeda. Memantau berkas kepegawaian dan memenuhi kewajiban penilaian kinerja menjadi langkah praktis agar semua hak itu tidak tersendat.
Pertimbangan bagi ASN di Lombok Tengah
Dengan berkembangnya sektor pariwisata di kawasan Mandalika, biaya hidup dan kebutuhan layanan di Lombok Tengah ikut bergerak. Bagi ASN, memadukan gaji pokok, tunjangan tetap, dan TPP daerah menjadi cara paling masuk akal untuk menakar daya beli. Uraian rinci soal komponen gaji PNS dapat membantu menghitungnya.
Untuk melihat posisi golongan dalam peta yang lebih besar, gunakan gaji PNS per golongan. Pelamar dari luar daerah juga sebaiknya memperhitungkan selisih biaya hidup ketika memutuskan menerima penempatan.
Perlu diingat, gaji pokok naik mengikuti masa kerja dan kenaikan pangkat. Karena itu, periksa jadwal gaji berkala PNS dan siapkan berkas kenaikan pangkat lebih awal supaya hak tersebut tidak tertunda, terutama bagi ASN yang baru memulai karier di Lombok Tengah.
Pertumbuhan kawasan Mandalika membuka kebutuhan layanan di sektor pariwisata, infrastruktur, dan administrasi. Peran ASN menjadi semakin strategis untuk menjaga kualitas pelayanan publik. Bagi yang menimbang karier di Lombok Tengah, memadukan besaran gaji pokok dengan prospek pengembangan daerah akan memberi gambaran yang lebih utuh.
Pembaruan data: Seluruh angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, yang masih berlaku pada 2026. Di samping itu, sejak Oktober 2025 gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025: golongan I-II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025. Khusus pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, komponen tambahan berupa tunjangan daerah ditetapkan sendiri oleh kepala daerah dan tidak disamakan dengan tunjangan kinerja kementerian pusat.







