Gaji PNS di Kota Mojokerto

Gaji PNS di Kota Mojokerto Tahun Ini

Menakar Gaji PNS di Kota Mojokerto

Bagi warga Kota Mojokerto yang sedang menyiapkan diri mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, pertanyaan soal gaji biasanya muncul lebih dulu daripada pertanyaan soal formasi. Hal itu masuk akal, sebab besaran penghasilan menentukan bagaimana rencana hidup akan disusun setelah resmi diangkat sebagai aparatur. Namun ada satu hal yang perlu dipahami sejak awal: gaji pokok seorang PNS tidak ditentukan oleh nama kota tempat ia bertugas.

Gaji pokok diatur seragam secara nasional, sementara pendapatan yang benar-benar diterima setiap bulan baru terbentuk setelah tunjangan daerah dan komponen lain ditambahkan. Karena itu, memahami gaji PNS di Kota Mojokerto berarti memahami dua lapis sekaligus, yakni tabel gaji pokok yang berlaku umum dan tunjangan yang ditetapkan pemerintah kota.

Sebelum masuk ke angka, penting dipahami bahwa istilah “gaji PNS Kota Mojokerto” pada praktiknya merujuk pada penghasilan total, bukan hanya gaji pokok. Dua PNS dengan golongan sama bisa menerima total yang berbeda karena jenis tunjangan yang melekat pada jabatan masing-masing tidak identik. Dengan begitu, angka yang dibandingkan pun harus disamakan dulu acuannya.

Gaji Pokok Ditentukan Golongan, Bukan Wilayah

Patokan utama gaji pokok PNS adalah golongan dan masa kerja, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Dua PNS yang bertugas di instansi berbeda di Kota Mojokerto dengan golongan dan masa kerja yang sama akan menerima gaji pokok yang persis sama. Perbedaan baru terasa pada tunjangan, yang memang disesuaikan dengan jenis instansi dan kemampuan anggaran daerah.

Struktur golongan dibagi dari golongan I sampai golongan IV, masing-masing memiliki beberapa ruang. PNS baru umumnya mulai dari golongan II untuk lulusan SMA atau sederajat, dan golongan III untuk lulusan diploma serta sarjana. Setiap dua tahun masa kerja, gaji naik melalui mekanisme kenaikan gaji berkala tanpa harus menunggu perubahan jabatan.

Karena patokannya nasional, tabel gaji pokok yang berlaku di Kota Mojokerto sama dengan yang berlaku di daerah lain. Yang membedakan hanya konteks penerimanya, misalnya jenis jabatan dan beban kerja yang kemudian memengaruhi besaran tunjangan. Untuk membandingkan skema antar golongan, pembaca dapat menelaah gaji PNS per golongan.

Tabel Gaji Pokok PNS Terbaru

Tabel berikut memuat rentang gaji pokok per golongan berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, mulai dari gaji awal sampai batas tertinggi pada ruang golongan tersebut. Angka pada tabel adalah gaji pokok murni, belum termasuk tunjangan apa pun.

Golongan Gaji Pokok per Bulan
I/a Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
II/a Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
III/a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Rentang tersebut bukan angka tetap, melainkan batas bawah dan batas atas. Sebagai ilustrasi, PNS di Kota Mojokerto dengan golongan III/a akan menerima gaji pokok dalam rentang Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 tergantung masa kerjanya. Posisi riil seorang PNS bergerak naik seiring bertambahnya masa kerja, sehingga penghasilan bulanan meningkat secara bertahap.

Bagi yang baru lulus dan diangkat pada golongan II/a, rentang yang berlaku adalah Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400. Angka ini menjadi titik awal, dan akan terus bergerak selama PNS tersebut aktif bekerja serta memenuhi syarat kenaikan berkala.

Komponen Penghasilan di Luar Gaji Pokok

Setelah gaji pokok, ada sejumlah tunjangan yang menambah penghasilan bulanan. Tunjangan yang berlaku umum antara lain tunjangan keluarga sebesar 10% untuk suami atau istri dan 2% per anak dengan maksimal dua anak. Ada pula tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, serta tunjangan jabatan bagi yang menduduki posisi struktural.

Di luar komponen rutin itu, PNS yang menjalankan perjalanan dinas berhak atas biaya perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagian tunjangan bernilai cukup besar sehingga total penghasilan bisa jauh melampaui gaji pokok. Inilah sebabnya membandingkan hanya gaji pokok antarprofesi sering kali memberi gambaran yang menyesatkan.

Untuk melihat gambaran menyeluruh soal apa saja yang menyusun penghasilan bulanan, pembaca dapat menelaah halaman komponen gaji PNS.

Tunjangan Kinerja Daerah di Kota Mojokerto

Karena Kota Mojokerto merupakan daerah otonom, PNS di lingkungan pemerintah kota menerima tambahan penghasilan berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bukan tunjangan kinerja kementerian. TPP ditetapkan oleh kepala daerah dengan memperhatikan beban kerja, prestasi kerja, kondisi ekonomi daerah, serta kapasitas fiskal.

Nilai TPP setiap daerah berbeda sehingga tidak dapat disamakan antarwilayah. Angka pastinya perlu mengacu pada peraturan wali kota yang berlaku, bukan pada tabel nasional. Karena itu, jika mencari angka spesifik, sumber resmi setempat tetap acuan yang paling tepat.

Adapun tunjangan kinerja kementerian hanya berlaku bagi PNS yang bertugas di instansi pusat. Sebagai pembanding, rincian tukin di instansi pusat bisa ditelusuri pada tunjangan kinerja PNS per kementerian.

Kenaikan Gaji ASN 2025 dan Dampaknya

Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025: golongan I-II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%. Rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025, sehingga PNS di Kota Mojokerto menerima tambahan yang cukup terasa pada akhir tahun itu.

Kenaikan ini berlaku khusus untuk ASN aktif. Pensiunan tidak ikut menerima kenaikan yang sama karena dasar perhitungannya berbeda. Bagi yang sedang mempersiapkan seleksi, memahami skema ini membantu menyusun ekspektasi yang realistis sejak awal, tanpa mengabaikan bahwa gaji pokok akan terus naik seiring golongan dan masa kerja.

Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu golongan I-II sebesar 8%, golongan III sebesar 10%, dan golongan IV sebesar 12%, dengan rapel dibayarkan pada November 2025.