Kota Sukabumi di Jawa Barat berada di kaki pegunungan dengan wilayah yang relatif padat dan dinamis. Sebagai kota, pemerintahannya banyak mengurus layanan perkotaan, dari pendidikan dan kesehatan hingga tata ruang dan administrasi kependudukan. Bagi calon pelamar maupun PNS yang sudah bertugas, memahami besaran gaji pokok dan komponen tambahannya membantu menyusun gambaran penghasilan secara lebih jelas.
Artikel ini menjabarkan gaji pokok PNS Kota Sukabumi menurut golongan sesuai PP No. 5 Tahun 2024, ditambah penjelasan mengenai tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai daerah.
Gaji pokok PNS ditetapkan secara nasional
Gaji pokok PNS mengikuti aturan nasional, sehingga besaran untuk satu golongan sama di seluruh Indonesia, termasuk bagi pegawai yang bertugas di Kota Sukabumi. Perbedaan penerimaan bersumber dari golongan yang dipegang serta masa kerja golongan yang menaikkan posisi gaji ke langkah berikutnya.
Sebagai gambaran, golongan II/b memiliki rentang gaji pokok mulai Rp 2.385.000 sampai Rp 3.797.500. Semakin tinggi golongannya, semakin besar rentang yang tersedia. Rincian lengkapnya ada di gaji PNS per golongan.
Golongan, pangkat, dan masa kerja
Sistem penggajian PNS bertumpu pada golongan dan pangkat yang menunjukkan jenjang karier. Saat pertama diangkat, CPNS memperoleh golongan awal sesuai jenjang pendidikannya. Masa kerja golongan lalu bertambah setiap dua tahun dan menggeser posisi gaji satu langkah. Itulah sebabnya dua pegawai bergolongan sama tetap bisa menerima angka berbeda.
Faktor pembeda penghasilan
Gaji pokok hanya sebagian dari total penghasilan. Beberapa faktor berikut membuat penerimaan antar-PNS tidak seragam.
- Golongan dan masa kerja — penentu utama gaji pokok.
- Instansi — menentukan tunjangan kinerja atau TPP yang berlaku.
- Pendidikan — memengaruhi golongan awal.
- Tanggungan keluarga — memengaruhi tunjangan keluarga.
Tabel gaji pokok PNS sesuai PP No. 5 Tahun 2024
Berikut gaji pokok PNS per bulan untuk seluruh golongan I sampai IV, sebelum tunjangan.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan (PP No. 5 Tahun 2024) |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Selain gaji pokok, ada komponen lain yang menambah penghasilan. Uraiannya dapat dilihat pada komponen gaji PNS.
Tunjangan yang menyertai gaji pokok
Penghasilan PNS dibentuk dari beberapa komponen. Tunjangan yang umum diterima di antaranya:
- Tunjangan keluarga 10% untuk suami atau istri dan 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan kinerja atau TPP sesuai instansi.
Pada sebagian pegawai, gabungan tunjangan ini bisa melampaui gaji pokoknya.
Tunjangan kinerja dan TPP di pemerintah kota
PNS di kementerian menerima tunjangan kinerja yang besarnya menurut kelas jabatan. Di pemerintah kota seperti Kota Sukabumi, yang berlaku adalah TPP yang ditetapkan kepala daerah. Besaran TPP berbeda antardaerah, mengikuti kebijakan dan kemampuan keuangan masing-masing pemda.
Gaji berkala dan gaji ke-13
Gaji berkala naik setiap dua tahun masa kerja bila penilaian kinerja memenuhi syarat. Selain itu, ada gaji ke-13 yang dibayarkan sekali setahun dari komponen penghasilan bulan Mei. Penjelasan lebih lengkap tersedia pada halaman gaji 13 PNS.
Gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai yang menjalani hukuman disiplin berat, sedangkan CPNS menerima 80% dari nilai penuh.
Mengelola penghasilan di Kota Sukabumi
Karena gaji pokok seragam secara nasional, yang membedakan penghasilan PNS di Kota Sukabumi adalah golongan, masa kerja, tanggungan keluarga, dan TPP dari pemda. Memahami keempat unsur ini membuat proyeksi bulanan lebih realistis sekaligus memudahkan pengelolaan keuangan pribadi.
Penghasilan yang tetap setiap bulan menjadi keunggulan bila dikelola dengan disiplin. Catat penerimaan dari gaji pokok, tunjangan, sampai kenaikan gaji berkala, lalu bandingkan dengan pengeluaran rutin. Selisihnya bisa dialokasikan untuk tabungan agar keuangan tidak habis sebelum akhir bulan.
Kota Sukabumi dan tantangan layanan perkotaan
Sebagai kota, Sukabumi menghadapi kebutuhan layanan publik yang khas perkotaan, seperti tata ruang, kependudukan, hingga pengelolaan lingkungan. Peran ASN pun lebih banyak diarahkan pada pelayanan kepada warga kota yang padat dan beragam. Biaya hidup perkotaan yang cenderung lebih tinggi membuat pengelolaan gaji menjadi hal yang penting.
Karena gaji pokok berlaku sama secara nasional, penghasilan PNS di Kota Sukabumi ditentukan oleh golongan, masa kerja, dan tunjangan. TPP yang ditetapkan pemerintah kota menjadi komponen tambahan yang besarnya menyesuaikan kebijakan dan kemampuan keuangan daerah.
Selama masa CPNS, gaji yang diterima sebesar 80% dari gaji pokok golongan. Setelah diangkat sebagai PNS penuh, penerimaan kembali ke nilai utuh dan hak atas tunjangan berlaku lengkap, termasuk bagi pegawai fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan.
Salah satu cara memastikan penghasilan sesuai hak adalah dengan memeriksa slip gaji secara berkala. Pada dokumen itu tercantum gaji pokok, tunjangan, serta potongan yang berlaku. Bila ada ketidaksesuaian pada golongan atau masa kerja, pegawai dapat menanyakannya kepada bagian kepegawaian agar segera diperbaiki, sehingga penerimaan bulanan tetap sesuai aturan yang berlaku.
Pada dasarnya gaji pokok PNS berlaku sama di seluruh Indonesia berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024. Perbedaan penerimaan muncul dari golongan, masa kerja, jumlah tanggungan, dan kebijakan tunjangan instansi. Dengan memahami hal itu, perencanaan penghasilan bulanan menjadi lebih terukur.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024, yang masih berlaku sebagai dasar pembayaran sepanjang 2026. Sejak Oktober 2025, gaji PNS aktif juga naik melalui Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, serta 12% untuk golongan IV; rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025. Kenaikan ini berlaku khusus bagi ASN yang masih aktif, sedangkan penerima pensiun mengikuti skema PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak termasuk dalam penyesuaian Perpres tersebut.






