Kabupaten Brebes berada di pesisir pantai utara Jawa Tengah dan merupakan salah satu kabupaten dengan wilayah cukup luas. Layanan publik di sana dijalankan oleh banyak ASN, mulai dari guru, tenaga kesehatan, sampai pegawai administrasi di tingkat kecamatan. Bagi yang berencana menjadi PNS atau yang sudah bertugas, memahami gaji pokok dan komponen penghasilan lain adalah langkah awal yang berguna.
Artikel ini menyajikan gaji pokok PNS Brebes menurut golongan berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, ditambah penjelasan mengenai tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai daerah.
Gaji pokok mengikuti aturan nasional
Besaran gaji pokok PNS ditetapkan secara nasional, sehingga angka untuk satu golongan sama di seluruh Indonesia, termasuk bagi pegawai di Kabupaten Brebes. Perbedaan penerimaan bersumber dari golongan yang dipegang serta masa kerja golongan yang menaikkan posisi gaji ke langkah berikutnya.
Sebagai contoh, golongan II/a memiliki rentang gaji pokok mulai Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400. Semakin tinggi golongan, semakin lebar rentang yang tersedia. Rincian antar-golongan bisa dibaca di daftar gaji PNS per golongan.
Golongan awal dan masa kerja
Ketika pertama diangkat, seorang CPNS menerima golongan awal sesuai jenjang pendidikan terakhirnya. Setiap dua tahun, masa kerja golongan bertambah dan menggeser posisi gaji satu langkah dalam rentang. Itulah sebabnya dua pegawai bergolongan sama tetap dapat menerima angka berbeda.
Faktor pembeda penghasilan antar-PNS
Gaji pokok hanya sebagian dari total penghasilan bulanan. Beberapa faktor berikut membuat penerimaan antar-pegawai tidak seragam.
- Golongan dan masa kerja — dasar perhitungan gaji pokok.
- Instansi — menentukan apakah pegawai menerima tunjangan kinerja atau TPP.
- Pendidikan — memengaruhi golongan awal saat diangkat.
- Tanggungan keluarga — berpengaruh pada tunjangan keluarga.
Tabel gaji pokok PNS sesuai PP No. 5 Tahun 2024
Berikut daftar gaji pokok PNS per bulan untuk golongan I sampai IV, sebelum ditambah tunjangan apa pun.
| Golongan | Gaji Pokok per Bulan (PP No. 5 Tahun 2024) |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Selain gaji pokok, ada komponen lain yang menambah penghasilan. Uraiannya dapat dilihat pada komponen gaji PNS.
Tunjangan yang menyertai gaji pokok
Penghasilan PNS dibentuk dari beberapa komponen. Tunjangan yang lazim diterima antara lain:
- Tunjangan keluarga 10% untuk suami atau istri dan 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan kinerja atau TPP bergantung instansi.
Pada sebagian pegawai, gabungan tunjangan ini bisa melampaui gaji pokoknya.
Tunjangan kinerja dan TPP
PNS di kementerian menerima tunjangan kinerja yang besarnya menurut kelas jabatan. Di pemerintah kabupaten seperti Brebes, yang berlaku adalah TPP yang ditetapkan kepala daerah. Besaran TPP berbeda antardaerah, mengikuti kebijakan dan kemampuan keuangan masing-masing pemkab.
Gaji berkala dan gaji ke-13
Gaji berkala naik tiap dua tahun masa kerja bila penilaian kinerja memenuhi syarat. Selain itu, ada gaji ke-13 yang dibayarkan sekali setahun dari komponen penghasilan bulan Mei. Penjelasan lebih lengkap tersedia pada halaman gaji berkala PNS.
Gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai yang menjalani hukuman disiplin berat, sedangkan CPNS menerima porsi 80% dari nilai penuh.
Mengelola penghasilan di Kabupaten Brebes
Karena gaji pokok seragam secara nasional, yang membedakan penghasilan PNS di Kabupaten Brebes adalah golongan, masa kerja, tanggungan keluarga, dan TPP yang ditetapkan pemda. Memahami keempat unsur ini membuat proyeksi penghasilan bulanan lebih realistis sekaligus memudahkan pengelolaan keuangan pribadi.
Penghasilan yang tetap setiap bulan menjadi keunggulan bila dikelola dengan disiplin. Catat penerimaan dari gaji pokok, tunjangan, sampai kenaikan gaji berkala, lalu bandingkan dengan pengeluaran rutin. Selisihnya bisa dialokasikan untuk tabungan agar keuangan tidak habis sebelum akhir bulan.
Brebes, kabupaten luas dengan ASN yang tersebar
Kabupaten Brebes termasuk salah satu kabupaten berwilayah luas di pantai utara Jawa Tengah, dengan banyak kecamatan yang tersebar dari pesisir hingga pedalaman. Kondisi ini membuat penempatan ASN, terutama guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, sering berada jauh dari pusat kabupaten. Perjalanan antar-kecamatan pun menuntut biaya dan waktu yang tidak sedikit.
Meski gaji pokoknya sama di seluruh Indonesia, PNS di Brebes perlu memperhitungkan pengeluaran operasional ketika menyusun anggaran bulanan. Tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan TPP dari pemkab menjadi komponen yang membantu menyeimbangkan penerimaan, khususnya bagi pegawai yang banyak bertugas di lapangan.
Bagi calon pegawai, penting diketahui bahwa selama masa CPNS, gaji yang dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongannya. Setelah diangkat menjadi PNS penuh, penerimaan kembali ke nilai utuh dan hak tunjangan berlaku lengkap.
Salah satu cara memastikan penghasilan sesuai hak adalah dengan memeriksa slip gaji secara berkala. Pada dokumen itu tercantum gaji pokok, tunjangan, serta potongan yang berlaku. Bila ada ketidaksesuaian pada golongan atau masa kerja, pegawai dapat menanyakannya kepada bagian kepegawaian agar segera diperbaiki, sehingga penerimaan bulanan tetap sesuai aturan yang berlaku.
Pada dasarnya gaji pokok PNS berlaku sama di seluruh Indonesia berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024. Perbedaan penerimaan antar-pegawai muncul dari golongan, masa kerja, jumlah tanggungan, dan kebijakan tunjangan di instansi masing-masing. Dengan memahami hal tersebut, perencanaan penghasilan bulanan menjadi lebih terukur.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024, yang masih berlaku sebagai dasar pembayaran sepanjang 2026. Sejak Oktober 2025, gaji PNS aktif juga naik melalui Perpres No. 79 Tahun 2025, yaitu 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, serta 12% untuk golongan IV; rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025. Kenaikan ini berlaku khusus bagi ASN yang masih aktif, sedangkan penerima pensiun mengikuti skema PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak termasuk dalam penyesuaian Perpres tersebut.






