Kabupaten Barito Utara berada di Provinsi Kalimantan Tengah dengan ibu kota di Muara Teweh. Wilayah ini terletak di bagian hulu Sungai Barito dan dikenal akan hasil hutan serta potensi tambangnya. Seperti pada daerah lain, formasi CPNS dan PPPK di lingkungan pemerintah kabupaten menjadi incaran banyak pelamar, khususnya warga setempat yang ingin mengabdi di daerah sendiri.
Sebelum melangkah ke tahap pendaftaran, ada baiknya memahami dulu berapa gaji PNS di Kabupaten Barito Utara. Gaji pokoknya mengikuti aturan nasional, sedangkan tambahan penghasilan sangat dipengaruhi kebijakan pemerintah daerah.
Gaji pokok PNS di Kabupaten Barito Utara
Besaran gaji pokok PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 dan berlaku untuk seluruh instansi pemerintah tanpa terkecuali. Artinya, gaji pokok PNS di satu kabupaten sama dengan di kabupaten lain untuk golongan yang sama. Letak perbedaannya ada pada komponen tambahan seperti tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Berikut rincian gaji pokok PNS per bulan menurut golongan sesuai PP No. 5 Tahun 2024.
| Golongan | Gaji pokok per bulan (PP 5/2024) |
|---|---|
| I/a | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
| I/b | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
| I/c | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
| I/d | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
| II/a | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
| II/b | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
| II/c | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
| II/d | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
| III/a | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
| III/b | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
| III/c | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
| III/d | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
| IV/a | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
| IV/b | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
| IV/c | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
| IV/d | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
| IV/e | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
Angka pada tabel adalah gaji pokok kotor per bulan. Jarak antara batas bawah dan batas atas timbul dari kenaikan gaji berkala sesuai masa kerja, sehingga PNS yang lebih lama bertugas menerima angka yang lebih tinggi.
Faktor yang memengaruhi besaran penghasilan
Beberapa hal membuat penghasilan dua PNS di Barito Utara bisa berbeda. Faktor utama adalah golongan dan masa kerja, yang menentukan posisi gaji pokok. Faktor berikutnya adalah jabatan, sebab jabatan struktural maupun fungsional tertentu membawa tunjangan jabatan. Pendidikan juga berpengaruh karena menentukan golongan awal saat pengangkatan.
Selain itu, PNS daerah menerima tambahan penghasilan pegawai yang ditetapkan kepala daerah. Besarannya bergantung pada kemampuan anggaran dan prioritas pembangunan setempat, sehingga sebaiknya dicek pada peraturan yang berlaku. Agar paham pola kenaikan dari masa kerja, lihat laman gaji berkala PNS.
Komponen penghasilan selain gaji pokok
Gaji pokok hanyalah satu bagian dari penghasilan PNS. Beberapa tunjangan berikut umumnya turut dibayarkan dan bisa menambah penghasilan bulanan secara berarti:
- Tunjangan keluarga: 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri, serta 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan pangan: bantuan beras atau bentuk penggantinya bagi PNS dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
- Tunjangan umum: diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan tertentu.
- Tunjangan jabatan: besarnya mengikuti kelas jabatan yang diemban.
Di sisi lain, tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, umum, dan jabatan turut menyertai gaji pokok. Rinciannya dibahas pada laman komponen gaji PNS.
Tunjangan kinerja kementerian dan TPP daerah
Tunjangan kinerja (tukin) dengan nominal besar hanya berlaku di kementerian dan lembaga pusat tertentu. Sebagai gambaran, tukin Kementerian Keuangan berada pada rentang Rp 2.575.000 hingga Rp 46.950.000 untuk 27 kelas jabatan, sementara Kemenkumham dan BKN berkisar Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000. PNS kabupaten tidak memakai skema tukin tersebut.
Sebagai gantinya, PNS daerah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang ditetapkan kepala daerah. Karena dasar perhitungannya berbeda, dua PNS bergolongan sama bisa menerima total penghasilan yang tidak sama bila bertugas di instansi berbeda. Rincian tukin kementerian bisa dilihat di laman tunjangan kinerja PNS per kementerian.
Kenaikan gaji ASN sejak Oktober 2025
Gaji ASN aktif naik mulai Oktober 2025 berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2025. Kenaikannya dibedakan per golongan: golongan I dan II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%. Rapel kenaikan dibayarkan pada November 2025. Skema ini menyesuaikan gaji pokok, sedangkan pensiun diatur terpisah melalui PP No. 8 Tahun 2024 dan tidak ikut kenaikan tersebut. Informasi soal penghasilan tahunan seperti gaji 13 bisa dilihat di laman gaji 13 PNS.
Peluang kenaikan penghasilan sepanjang karier
Penghasilan PNS tidak berhenti pada angka awal. Seiring masa kerja, gaji pokok naik melalui kenaikan gaji berkala setiap dua tahun. Kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi juga menambah penghasilan pokok. Di samping itu, PNS menerima gaji 13 yang dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei; CPNS menerima 80% dari nilai tersebut, sedangkan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat tidak menerimanya. Tunjangan tahunan ini biasanya membantu menutup kebutuhan besar, misalnya menjelang tahun ajaran baru.
Pertimbangan sebelum melamar PNS di Barito Utara
Menjadi PNS di Barito Utara berarti memilih kestabilan: penghasilan tetap tiap bulan, jaminan pensiun, dan tangga karier yang terukur. Namun gaji pokok terendah memang tidak besar dibanding sebagian pekerjaan swasta di sektor pertambangan dan kehutanan. Karena itu, pertimbangkan total penghasilan secara menyeluruh dan pastikan formasi yang dilamar sesuai kualifikasi kamu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah gaji PNS Barito Utara sama dengan daerah lain? Untuk gaji pokok, ya, karena mengikuti PP No. 5 Tahun 2024. Yang berbeda adalah TPP dan tunjangan daerah. Apakah CPNS menerima gaji penuh? Belum, CPNS menerima 80% dari gaji pokok dan tunjangan, lalu menerima penuh setelah diangkat menjadi PNS. Setiap berapa lama gaji pokok naik? Kenaikan gaji berkala terjadi setiap dua tahun masa kerja selama penilaian kinerja memenuhi syarat.
Pembaruan data: Angka gaji pokok pada artikel ini mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang masih berlaku pada 2026. Sejak Oktober 2025, gaji ASN aktif naik sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025 (golongan I-II 8%, golongan III 10%, golongan IV 12%), dengan rapel dibayarkan November 2025.






